Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Tiga ekor hewan ternak di Kota Tangerang mati akibat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK), Selasa 28 Juni 2022).
"Benar terdapat tiga yang mati (karena PMK)," ungkap Ibnu Ariefyanto, Kabid Pertanian Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang.
DKP Kota Tangerang mencatat ada 825 hewan ternak yang terjangkit PMK. Namun, tiga di antaranya tidak terselamatkan.
Menurut Ibnu, ketiga hewan tersebut terpaksa dipotong sebelum Hari Raya Idul Adha 1443 H karena tidak sembuh dari PMK.
"Itu kan sakit, potong paksa itu potong bukan waktunya. Jadi kena PMK enggak mau makan, jadi dipotong paksa itu untuk menyelamatkan dia yang sudah capek diobati," jelasnya.
Dia menyebut, daging hewan yang terkena PMK aman untuk dikonsumsi bila dimasak secara benar dan matang. Selain itu, jika ingin dikonsumsi jangan makan beberapa bagian dari sapi seperti kepala, lidah, dan perut.
"Menurut MUI itu boleh. Kalau dari segi kesehatan walaupun itu terpapar PMK itu tidak apa-apa dagingnya," terang Ibnu.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGBerbagai inovasi tekonologi karya anak bangsa dari sejumlah perguruan tinggi dipamerkan dalam ajang Banten Festival Teknologi 2026 yang dihelat oleh Paguyuban Pasundan di Universitas Tangerang Raya (Untara), Tigaraksa, Kabupaten Tangerang
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang serius menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2026 yang akan berlangsung di Kota Tangerang Selatan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews