Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Dua unit kontrakan di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Larangan Utara, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, terbakar akibat kebocoran tabung gas, Jumat 8 Juli 2022, pagi. Dua orang dikabarkan terluka akibat kebakaran tersebut.
Berdasarkan informasi, insiden itu terjadi sekitar pukul 05.20 WIB. Api bersumber dari salah satu kontrakan yang mengalami kebocoran gas, lalu tersulut dari kipas angin yang korslet.
Api lalu membakar bangunan kontrakan hingga merambat ke kontrakan di sebelahnya.
Dua penghuni yang mencoba menyelamatkan diri menderita luka bakar, yakni TGH, 35, dan A, 30. Keduanya langsung dibawa ke rumah sakit terdekat.
Untuk memadamkan api, delapan unit armada pemadam kebakaran beserta 30 personel diterjunkan ke lokasi, yakni dua unit dari UPT Ciledug, satu dari UPT Pinang, empat dari Markas Komando dan bantuan satu unit dari DKI Jakarta.
Selain bangunan, kebakaran juga menghanguskan seisi rumah termasuk satu unit sepeda motor yang tidak berhasil diselamatkan. Kerugian ditaksir mencapai Rp150 juta.
TODAY TAGMasyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 121 peristiwa kebakaran yang terjadi terjadi sejak 1 Juli hingga 26 Juli 2026.
Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews