Connect With Us

30 Sekolah di Kota Tangerang Deklarasi Anti Tawuran

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 18 Oktober 2022 | 09:20

Para pelajar di Kota Tangerang Deklarasi Antri Tawuran, Senin 17 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 33 sekolah di Kota Tangerang melakukan Deklarasi Anti Tawuran yang dipimpin Jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Menyusul maraknya aksi tawuran hingga menyebabkan korban luka maupun jiwa di wilayah tersebut. 

Deklarasi dalam apel serentak ini dilakukan oleh sejumlah sekolah yang terdiri dari 6 SMP, 18 SMK, 6 SMA, 3 Madrasah, Senin 17 Oktober 2022.

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan deklarasi ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan agar para pelajar tidak terlibat dalam kenakalan remaja.

Baca Juga: Efek Jera, Siswa yang Tawuran di Tangsel Dikeluarkan dari Sekolah

Di antaranya seperti penyalahgunaan narkoba, minum minuman keras, geng motor, naik truk, aksi tawuran dan perbuatan lainnya yang tidak baik.

"Kami juga memberikan motivasi kepada pelajar untuk selalu berprestasi," ujarnya saat memimpin apel di SMK Otomotif Alhusna Kota Tangerang.

Selain memberikan penyuluhan, imbauan serta deklarasi anti tawuran, Polres  juga bekerja sama dengan pihak sekolah untuk mendata nama-nama serta alamat pelajar yang terindikasi ikut tawuran.

"Hal tersebut dilakukan guna mempermudah penanganan aksi tawuran yang dilakukan oleh para pelajar yang akhirnya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," pungkas Zain.

KOTA TANGERANG
Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Jaringan Curanmor Lampung Diringkus di Tangerang, Kerap Kirim Motor Curian Pakai Mobil Travel

Selasa, 10 Maret 2026 | 21:44

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill