Connect With Us

Tawuran Pecah di Depan Kantor Kecamatan Cikupa Tangerang

Achmad Irfan Fauzi | Jumat, 14 Oktober 2022 | 20:21

Aksi dua kelompok taawuran pecah di Jalan KH Syekh Nawawi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. (Tangkapan layar @abouttng_official / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Aksi dua kelompok tawuran pecah di Jalan KH Syekh Nawawi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 14 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Tawuran ini terjadi tepatnya di depan Kantor Kecamatan Cikupa.

Dalam video yang beredar di media sosial, tampak puluhan pemuda berlari.

Mereka terlibat saling serang menggunakan senjata tajam dan petasan.

Baca juga: Gagal Tawuran, Sejumlah Anggota Gangster di Tangsel Diringkus

Belum diketahui penyebab tawuran ini. Belum diketahui juga apakah ada korban atau tidak.

Sejumlah netizen geram melihat aksi pemuda tawuran tersebut.

"Kalian gak perlu takut kalah saing nanti lulus sekolah soalnya SDM rendah makin banyak," tulis @zellofanthon.mov dalam komentarnya di akun Instagram @abouttng_official.

"Kalo kayak gini yg ngeri tuh pengguna jalan lain, ngeri ga sengaja kena tebas atau kena lempar apapun itu. Ga ada kapok2nya heran, mending taro di lapangan luas gitu suruh tawuran disana biar adil. Itung2 ngurangin populasi," tulis @ituitu307.

KOTA TANGERANG
Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang Bakal Direvitalisasi Tahun Ini, Adaptasi Konsep Alun-alun Sempur Bogor

Senin, 12 Januari 2026 | 20:25

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan kembali merevitalisasi Alun-alun Ahmad Yani yanh ditargetkan rampung pada 2026.

TOKOH
Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Innalillahi, Epy Kusnandar ”Kang Mus” Meninggal Dunia

Rabu, 3 Desember 2025 | 18:21

Kabar duka datang dari dunia hiburan Tanah Air. Aktor senior Epy Kusnandar meninggal dunia pada Rabu, 3 Desember 2025.Informasi tersebut pertama kali dibagikan melalui unggahan akun Instagram istrinya, Karina Ranau.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill