Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota menyantuni puluhan anak yatim-piatu pada Sabtu, 22 Oktober 2022 malam.
Selain dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 2022, kegiatan ini juga sebagai ajang silaturahmi tiga pilar bersama awak media.
Kegiatan tersebut berlangsung di Masjid At-Taubah Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang.
Adapun kegiatan diawali dengan salat Maghrib berjamaah, doa bersama, dan santunan anak yatim-piatu.
Kapolsek Jatiuwung AKP Stanlly Soselisa mengatakan, kegiatan ini sudah direncanakan untuk silaturahmi tiga pilar dan bersama para awak media.
“Untuk santunan anak yatim-piatu ini kurang lebih 20 orang. Santunan upaya saling membantu meringankan beban kepada adik-adik yatim,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga merupakan ajang silaturahmi dan wujud meningkatkan sinergitas tiga pilar yakni Polsek Jatiuwung, Koramil Jatiuwung, pihak Kecamatan yakni Jatiuwung, Cibodas dan Periuk, serta dengan Pokja Wartawan Harian Tangerang Raya.
Ia mengatakan silaturahmi tersebut sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, Kapolri, Kapolda, dan Kapolres untuk penguatan soliditas internal dan eksternal.
“Mungkin ada yang melalui olahraga bersama, dan untuk Polsek Jatiuwung sendiri kita melakukan ibadah atau salat berjamaah untuk membangkitkan soliditas TNI, Polri, masyarakat, media dan pemerintah,” katanya.
Plt Camat Cibodas Maryono Hasan menyampaikan apresiasinya kepada Polsek Jatiuwung yang telah menggelar kegiatan santunan dan silaturahmi tiga pilar bersama awak media.
“Mudah-mudahan bisa berlanjut ke tempat lain baik di Kecamatan Cibodas maupun di Periuk,” pungkasnya.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGPemerintah Kabupaten (Tangerang) berencana mengadakan nonton bareng (Nobar) FIFA World Cup 2026 di 29 Kecamatan yang berada di wilayah tersebut.
Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews