ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Jajaran Kepolisian Metro Tangerang Kota menangkap pelaku pembunuhan sopir angkutan umum (angkot) R 03 jurusan Serpong-Pasar Anyar yang tewas ditikam, di Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Pelaku berinisial H, 36, ditangkap di wilayah Lampung Timur setelah tiga pekan buron, usai membunuh korban D alias O, 35.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 7 November 2022 lalu. Polisi menemukan sejumlah luka akibat senjata tajam pada tubuh korban.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan pelaku sudah ditangkap oleh tim opsnal Resmob Polres Metro Tangerang pada, Selasa 1 November 2022.
"Betul pelaku sudah berhasil diamankan anggota. Kini dalam perjalanan ke Mapolres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," singkatnya, Rabu 2 Oktober 2022.
TODAY TAGPemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
bank bjb resmi meluncurkan rangkaian event lari jarak 10 kilometer bertajuk The Ultimate10K Series Powered by bank bjb, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui kolaborasi olahraga dan pariwisata.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan jaringan asal Lampung.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews