Connect With Us

Mau Pasang Reklame di Tangerang? Begini Cara Urusnya Lewat Online

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 5 September 2023 | 20:07

Reklame milik salah satu balon gubernur tampak ada yang merusak. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Reklame adalah salah satu cara yang efektif untuk mengiklankan produk dan program. Namun, penting untuk diingat bahwa memasang reklame memerlukan izin resmi. 

Di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyediakan proses pengurusan perizinan reklame yang lebih mudah, terutama untuk reklame dengan luas kurang dari 24 meter persegi melalui Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Syarat Memasang Reklame

Sebelum memulai proses pengurusan perizinan reklame, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. 

Kepala DPMPTSP, Taufik Syahzaeni mengatakan sebelum reklame dipasang ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. 

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

- Scan KTP Elektronik: Pastikan memiliki salinan elektronik KTP Anda.

- Bank Garansi Jaminan Bongkar dan RAB Konstruksi Reklame: Dokumen ini harus disiapkan.

- Scan PBG Reklame / Daftar PBG Reklame: Perlu memasukkan dokumen terkait PBG reklame.

- Surat Pernyataan Kesanggupan PBG: Sertakan surat pernyataan dari PBG.

- Scan Rancangan Gambar dan Perhitungan Struktur: Ini harus disahkan oleh ahli bersertifikat.

- Surat Pernyataan Bermaterai 10.000: Pastikan surat ini sudah disertai materai.

- Scan Asuransi Konstruksi Reklame: Dokumen ini harus berlaku selama satu tahun.

Selain itu, terdapat dokumen lain seperti scan PBB Persil lokasi reklame, surat kuasa, scan KTP elektronik jika dikuasakan, gambar/rencana reklame, bukti kepemilikan tanah/surat perjanjian sewa lahan/persetujuan/tidak keberatan lokasi reklame dilengkapi dengan scan KTP asli pemilik lahan, scan surat pertanggungjawaban mutlak, NPWPD, dan PBG reklame jika luas reklame mulai dari 16m².

Registrasi Daring

Langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi secara daring melalui laman [perizinanonline.tangerangkota.go.id](http://perizinanonline.tangerangkota.go.id).

Pada laman ini, Anda dapat mengunggah semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Proses Pengecekan

Setelah Anda mengunggah persyaratan, akan ada proses pengecekan kelengkapan berkas oleh pihak berwenang. Jika semua dokumen sesuai dengan persyaratan, proses akan dilanjutkan.

Penetapan Data Pajak

Langkah berikutnya adalah penetapan data pajak dan penerbitan SKPD berdasarkan pengantar data yang telah Anda berikan.

Pemrosesan Izin

Tahap selanjutnya adalah mempersiapkan draf izin SK dan melakukan penginputan data yang diperlukan. Setelah proses ini selesai, Anda akan menerima SK izin reklame.

Pemasangan Reklame

Dengan izin yang sudah Anda peroleh, Anda dapat memasang reklame sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.

Pemerintah Kota Tangerang telah membuat proses pengurusan perizinan reklame lebih mudah dengan memungkinkan pengurusan secara daring.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa reklame Anda memenuhi persyaratan hukum dan tidak melanggar aturan di Kota Tangerang.

SPORT
Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Bintang Persita Asal Korsel Bakal dinaturalisasi, PSSI Masih Tunggu Proses di DPR

Senin, 27 April 2026 | 07:52

Gelandang Persita Tangerang asal Korea Selatan (Korsel) Bae Sin-yeong berpeluang akan segera membela Timnas Indonesia melalui proses naturalisasi.

PROPERTI
Program 3 Juta Rumah Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Reforma Agraria

Program 3 Juta Rumah Dinilai Belum Sentuh Akar Masalah Reforma Agraria

Minggu, 3 Mei 2026 | 09:13

Rencana pembangunan 3 juta rumah yang dijalankan pemerintah dinilai belum sepenuhnya menyentuh persoalan mendasar terkait reforma agraria.

TEKNO
Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Tangsel One Akhirnya Diluncurkan, Layanan Publik Bisa Diakses Lewat Chat

Kamis, 30 April 2026 | 17:48

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) resmi meluncurkan inovasi layanan publik berbasis digital, Tangsel One, yang dilengkapi dengan asisten virtual Helita (Helo Kita Tangsel).

KOTA TANGERANG
Warga Rawa Kambing Karang Tengah Kaget Tiba-tiba Kebanjiran, Ternyata Gegara Ada Ular Sanca 3 Meter Sumbat Drainase

Warga Rawa Kambing Karang Tengah Kaget Tiba-tiba Kebanjiran, Ternyata Gegara Ada Ular Sanca 3 Meter Sumbat Drainase

Minggu, 3 Mei 2026 | 08:56

Warga di kawasan GOR Rawa Kambing, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dibuat panik setelah lingkungannya tiba-tiba tergenang air usai hujan deras pada Sabtu, 2 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill