Connect With Us

Mau Pasang Reklame di Tangerang? Begini Cara Urusnya Lewat Online

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 5 September 2023 | 20:07

Reklame milik salah satu balon gubernur tampak ada yang merusak. (@TangerangNews.com 2016 / Rangga A Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Reklame adalah salah satu cara yang efektif untuk mengiklankan produk dan program. Namun, penting untuk diingat bahwa memasang reklame memerlukan izin resmi. 

Di Kota Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) telah menyediakan proses pengurusan perizinan reklame yang lebih mudah, terutama untuk reklame dengan luas kurang dari 24 meter persegi melalui Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Syarat Memasang Reklame

Sebelum memulai proses pengurusan perizinan reklame, pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. 

Kepala DPMPTSP, Taufik Syahzaeni mengatakan sebelum reklame dipasang ada prosedur dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. 

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:

- Scan KTP Elektronik: Pastikan memiliki salinan elektronik KTP Anda.

- Bank Garansi Jaminan Bongkar dan RAB Konstruksi Reklame: Dokumen ini harus disiapkan.

- Scan PBG Reklame / Daftar PBG Reklame: Perlu memasukkan dokumen terkait PBG reklame.

- Surat Pernyataan Kesanggupan PBG: Sertakan surat pernyataan dari PBG.

- Scan Rancangan Gambar dan Perhitungan Struktur: Ini harus disahkan oleh ahli bersertifikat.

- Surat Pernyataan Bermaterai 10.000: Pastikan surat ini sudah disertai materai.

- Scan Asuransi Konstruksi Reklame: Dokumen ini harus berlaku selama satu tahun.

Selain itu, terdapat dokumen lain seperti scan PBB Persil lokasi reklame, surat kuasa, scan KTP elektronik jika dikuasakan, gambar/rencana reklame, bukti kepemilikan tanah/surat perjanjian sewa lahan/persetujuan/tidak keberatan lokasi reklame dilengkapi dengan scan KTP asli pemilik lahan, scan surat pertanggungjawaban mutlak, NPWPD, dan PBG reklame jika luas reklame mulai dari 16m².

Registrasi Daring

Langkah selanjutnya adalah melakukan registrasi secara daring melalui laman [perizinanonline.tangerangkota.go.id](http://perizinanonline.tangerangkota.go.id).

Pada laman ini, Anda dapat mengunggah semua persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Proses Pengecekan

Setelah Anda mengunggah persyaratan, akan ada proses pengecekan kelengkapan berkas oleh pihak berwenang. Jika semua dokumen sesuai dengan persyaratan, proses akan dilanjutkan.

Penetapan Data Pajak

Langkah berikutnya adalah penetapan data pajak dan penerbitan SKPD berdasarkan pengantar data yang telah Anda berikan.

Pemrosesan Izin

Tahap selanjutnya adalah mempersiapkan draf izin SK dan melakukan penginputan data yang diperlukan. Setelah proses ini selesai, Anda akan menerima SK izin reklame.

Pemasangan Reklame

Dengan izin yang sudah Anda peroleh, Anda dapat memasang reklame sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan.

Pemerintah Kota Tangerang telah membuat proses pengurusan perizinan reklame lebih mudah dengan memungkinkan pengurusan secara daring.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa reklame Anda memenuhi persyaratan hukum dan tidak melanggar aturan di Kota Tangerang.

AYO! TANGERANG CERDAS
Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Menkeu Suahasil Sebut Rencana Pendidikan Gratis SD hingga Perguruan Tinggi Belum Punya Anggaran Khusus

Jumat, 25 September 2026 | 10:54

Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan negeri dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi masih dalam tahap penyusunan.

NASIONAL
Soroti Relasi Kuasa Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Tangerang, Ombudsman Desak Usut Transparan

Soroti Relasi Kuasa Dugaan Pelecehan Seksual di Satpol PP Tangerang, Ombudsman Desak Usut Transparan

Minggu, 27 September 2026 | 20:40

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti dugaan kasus pelecehan seksual oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang Ana Supriyatna yang dinilai terdapat relasi kuasa di dalamnya.

BANTEN
Ayo Daftar! PLN Mobile Jawara Run 2026 Dibuka 28 September, Bisa Dapat Cashback Token Listrik Rp50 Ribu

Ayo Daftar! PLN Mobile Jawara Run 2026 Dibuka 28 September, Bisa Dapat Cashback Token Listrik Rp50 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 18:57

Pendaftaran PLN Mobile Jawara Run 2026 segera dibuka. Masyarakat yang ingin mengikuti event lari tersebut dapat melakukan registrasi mulai 28 September hingga 3 Oktober 2026 melalui aplikasi PLN Mobile.

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita di Cuci Steam Motor Cipondoh

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita di Cuci Steam Motor Cipondoh

Minggu, 27 September 2026 | 19:35

Kepolisian telah menangkap pelaku pembunuh seorang wanita berinisial PAI, 25, di ruko cuci steam motor, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu 26 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill