Connect With Us

Pemkot Janji Tetap Angkut Sampah Warga Meski TPA Rawa Kucing Kebakaran

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 20 Oktober 2023 | 18:07

Kebakaran TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, Jumat 20 Oktober 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan layanan pengangkutan sampah milik warga tetap dilakukan meski TPA Rawa Kucing masih terbakar hingga Sabtu, 21 Oktober 2023.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Tangerang Mualim menyebut layanan pengangkutan sampah tidak terganggu sembari proses pemadaman masih berlangsung.

"Pemkot Tangerang akan berusaha semaksimal mungkin agar layanan pengangkutan sampah terus berjalan," katanya.

Sebagai informasi TPA Rawa Kucing mengalami kebakaran besar pada Jumat, 20 Oktober 2022, sekira pukul 14.00 WIB hingga Sabtu, 21 Oktober 2022, pagi.

Sebanyak 450 lebih petugas gabungan diterjunkan untuk berusaha memadamkan api. 

Upaya pemadaman pun dibantu oleh Dinas PUPR, Dinas Pertamanan, Pol PP, Pemkot Tangsel, pihak PT Angkasa Pura II dan juga tenaga kesehatan berada di lokasi kebakaran.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

TEKNO
AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

AI dan Medsos Picu Trafik Situs Berita Anjlok hingga 70 Persen

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI) dan pergeseran pola konsumsi informasi ke media sosial (medsos) menjadi tantangan berat bagi industri media digital global maupun nasional.

TOKOH
Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Innalillahi, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:25

Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill