Connect With Us

Status Tanggap Darurat Dicabut, Warga Pengungsi TPA Rawa Kucing Kembali ke Rumah

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 3 November 2023 | 17:31

Kondisi terkini TPA Rawa Kucing pascakebakaran yang terjadi sejak Jumat, 20 Oktober 2023. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Puluhan warga pengungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing berangsur-angsur mulai kembali ke rumahnya masing-masing, Kamis, 02 November 2023.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi mencabut status tanggap darurat di TPA Rawa Kucing pascakebakaran yang terjadi sejak Jumat, 20 Oktober 2023 dengan proses pemadaman total hinggal 13 hari.

"(Pengungsi) sudah mulai kembali ke rumah masing - masing untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Meski begitu, Arief menuturkan para petugas masih berjaga di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang muncul, termasuk melalui pemantauan udara.

"Sekarang statusnya menjadi kondisi pemulihan," ucapnya.

Arief menyampaikan, penanganan kebakaran TPA Rawa Kucing tidak dapat terlaksana dengan baik jika tanpa dukungan penuh dari para petugas dan seluruh pihak-pihak yang turut membantu pemadaman.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui Keputusan Wali Kota Tangerang nomor: 442Kep.1023-BPBD/2023 menetapkan status Tanggap Darurat akibat kebakaran TPA Rawa Kucing selama 14 hari terhitung sejak 20 Oktober hingga 2 November 2023.

Proses pemadaman melibatkan 534 personil gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

BANTEN
Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Dua Truk Ekspedisi Kepergok Angkut 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak, Nilainya Rp12,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 21:30

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan upaya peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Kamis 11 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill