Connect With Us

Status Tanggap Darurat Dicabut, Warga Pengungsi TPA Rawa Kucing Kembali ke Rumah

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 3 November 2023 | 17:31

Kondisi terkini TPA Rawa Kucing pascakebakaran yang terjadi sejak Jumat, 20 Oktober 2023. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Puluhan warga pengungsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing berangsur-angsur mulai kembali ke rumahnya masing-masing, Kamis, 02 November 2023.

Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi mencabut status tanggap darurat di TPA Rawa Kucing pascakebakaran yang terjadi sejak Jumat, 20 Oktober 2023 dengan proses pemadaman total hinggal 13 hari.

"(Pengungsi) sudah mulai kembali ke rumah masing - masing untuk kembali beraktivitas seperti sedia kala," ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Meski begitu, Arief menuturkan para petugas masih berjaga di lokasi untuk memastikan tidak ada lagi titik api yang muncul, termasuk melalui pemantauan udara.

"Sekarang statusnya menjadi kondisi pemulihan," ucapnya.

Arief menyampaikan, penanganan kebakaran TPA Rawa Kucing tidak dapat terlaksana dengan baik jika tanpa dukungan penuh dari para petugas dan seluruh pihak-pihak yang turut membantu pemadaman.

Sebelumnya, Pemkot Tangerang melalui Keputusan Wali Kota Tangerang nomor: 442Kep.1023-BPBD/2023 menetapkan status Tanggap Darurat akibat kebakaran TPA Rawa Kucing selama 14 hari terhitung sejak 20 Oktober hingga 2 November 2023.

Proses pemadaman melibatkan 534 personil gabungan mulai dari Pemkot Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Pemprov Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

AYO! TANGERANG CERDAS
Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Minat Anak Muda Jadi Peneliti Meningkat, BRIN Buka Lowongan Tiap Tahun

Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mencatat peningkatan jumlah anak muda yang tertarik menekuni dunia riset dari tahun ke tahun.

BANTEN
UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.

TEKNO
PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

PPMSE Plaza Banten Resmi Masuk Inaproc LKPP Versi 6, Jembatan UMKM Lokal Naik Kelas

Rabu, 24 Desember 2025 | 17:11

Plaza Banten, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) milik BUMD PT Agrobisnis Banten Mandiri, resmi dinyatakan berhasil masuk dan aktif pada sistem Indonesia National Procurement Portal (Inaproc) LKPP

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill