Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta
Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TANGERANGNEWS.com- Proses penanganan kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang masih berlangsung hingga hari ke-11, Selasa, 31 Oktober 2023.
Berdasarkan pantauan, para petugas melakukan penyisiran di area pos pintu 3 TPA Rawa Kucing lantaran masih terdapat sejumlah titik asap pada pukul 09.30 WIB.
Kepala BPBD Kota Tangerang Maryono Hasan mengatakan, dua alat berat dikerahkan guna mengurai sampah-sampah yang menimbun titik asap guna mempermudah petugas.
"Supaya mempermudah petugas dalam rangka proses pendinginan asap yang ada di bukit-bukit tumpukan sampah," ujar Maryono saat meninjau lokasi.
Petugas gabungan yang terdiri dari BPBD, Dinas PUPR, DLH, OPD Kecamatan, Dinkes, dan Dinas Pertamanan terlihat masih berjibaku di TPA Rawa Kucing.
Maryono berharap, proses penanganan dapat segera terselesaikan dan TPA Rawa Kucing dapat beroperasi secara normal sebagaimana mestinya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
TODAY TAGTahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews