UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com- Para pedagang yang sebelumnya berjualan di Alun-alun Kota Tangerang telah direlokasi ke Taman Prestasi di Jalan Jendral Ahmad Yani RT.002/RW.001, Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Camat Tangerang Yudo Pradana beralasan, relokasi tersebut dimaksudkan agar tercipta ketertiban.
Tak hanya itu, relokasi juga dilakukan guna menjadikan Taman Prestasi sebagai obyek wisata kuliner setelah Pasar Lama Tangerang.
"Apalagi tersedia lahan parkir yang luas, serta semua jajanan berkumpul menjadi satu, juga adapula tempat makan yang lebih nyaman disana," katanya pada Senin, 13 November 2023.
Selain itu, menurutnya Taman Prestasi juga cukup strategis lantaran masih berdekatan dengan Alun-alun Kota Tangerang.
Saat ini, terdapat 50 pedagang yang tercatat di Taman Prestasi dengan berbagai jenis makanan dan minuman seperti, aneka soto, ayam goreng, bakso, mie ayam, gado-gado, ketoprak, Jasuke, cilor, sosis bakar, aneka minum segar kekinian dan masih banyak lagi.
Adapun kuliner di Taman Prestasi rata-rata dibanderol mulai dari Rp5 ribu hingga Rp20 ribu dengan jam operasional pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGPenutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang di Kota Tangerang Selatan belakangan ini memicu krisis pengelolaan sampah yang cukup serius. Dampak dari kebijakan tersebut terlihat dari munculnya tumpukan sampah di berbagai jalan
Dewan Pakar Badan Gizi Nasional (BGN) Ikeu Tanziha menanggapi maraknya unggahan keluhan siswa terkait menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews