Connect With Us

Sidak Pasar, DKP Kota Tangerang Temukan Belasan Sampel Positif Mengandung Boraks

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 19 Desember 2023 | 00:28

Sejumlah pasar di Kota Tangerang disidak oleh DKP dan Dinkes Kota Tangerang menjelang perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru). (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Jelang perayaan hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Dinas Ketahanan Pangan (DKP) melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di tiga pasar besar di Kota Tangerang.

Kepala DKP Kota Tangerang Muhdorun mengatakan, sidak kali ini menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) guna memastikan keamanan produk yang dikonsumsi warga Kota Tangerang, selain menjamin ketersedian stok bahan pangan segar.

Dari hasil sidak, terdapat lima sampel positif formalin atau boraks dari 62 sampel yang diambil di Pasar Malabar, Kecamatan Cibodas dengan tingkat pengawasan sebesar 91,94 persen.

Sementara di Pasar Ramadhani, Kecamatan Karawaci memiliki tingkat pengawasan 96,1 persen dari 51 sampel, terdapa dua diantaranya positif formalin atau boraks. Begitu pula di pasar Green Lake City, Kecamatan Cipondoh tingkat pengawasannya 91 persen dari 67 sampel dan enam diantaranya positif formalin dan boraks.

"Sampel yang terindikasi positif formalin atau boraks ialah mie kuning basah, tahu putih, tahu dan cokelat," ungkap Muhdorun pada Senin, 18 Desember 2023.

Di sisi lain, Kepala Dinkes Kota Tangerang dr Dini Anggraeni meminta agar masyarakat turut berpartisipasi dalam pengawasan bahan pangan dengan menjadi konsumen cerdas melalui pengecekan kemasan, label, izin edar, kadaluwarsa, serta tidak tertarik dengan warna-warna atau bentuk yang berlebihan.

"Konsumen harus terus aktif memeriksa secara mandiri terhadap makanan yang hendak dikonsumsi," kata Dini.

Sebagai informasi, sidak keamanan pangan akan terus berlangsung di seluruh pasar di Kota Tangerang. Terkait kewaspadaan secara mandiri, masyarakat dapat memanfaatkan Pojok Uji Keamanan Pangan Segar yang tersebar di 17 pasar tradisional dan 4 supermarket di Kota Tangerang.

NASIONAL
Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Berkendara Lawan Arah Bisa Dipenjara 5 Tahun

Minggu, 11 Januari 2026 | 11:35

Masih berani melawan arah demi menghemat waktu beberapa menit? Sebaiknya pikirkan berkali-kali. Selain mempertaruhkan nyawa, tindakan ceroboh ini bisa menyeret Anda ke balik jeruji besi hingga 5 tahun penjara.

MANCANEGARA
WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

WEF Proyeksikan Badai PHK Berlanjut hingga 2030, Penyebabnya Gegara AI 

Kamis, 8 Januari 2026 | 13:17

Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Pemkot Tangsel Tambah Bantuan Logistik 50 KK Terdampak TPA Cipeucang

Minggu, 11 Januari 2026 | 10:56

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menambah volume bantuan logistik bagi warga yang tinggal di zona terdampak langsung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill