UMP Banten 2026 Naik Jadi Rp3,1 Juta, Perusahaan Dilarang Bayar di Bawah Upah Minimum
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:25
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TANGERANGNEWS.com-Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Tangerang.
Sidak dilakukan Erick usai meresmikan Jembatan Ki Marpu di Desa Pagedangan Udik, Kecamatan Kronjo, Kabupatan Tangerang, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Adapun dalam sidak, Erick mengunjungi SPBU Kemuning dan SPBU Balaraja. Ia memastikan bahwa pasokan BBM jenis pertalite dan solar masih terjaga dengan baik, meski sempat mengalami penurunan pasokan beberapa waktu sebelumnya.
"Di SPBU Kemuning ketersediaan pertalite kembali terjaga. Di SPBU Balaraja, ketersediaan solar pun terpantau aman," ujar Erick di SPBU Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Erick mengaku terus mendorong penerapan sistem MyPertamina, agar pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran.
Melalui platform tersebut, katanya, masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi mendapat perlindungan penuh dari pemerintah.
"Sudah bukan eranya lagi yang mampu justru memakai BBM bersubsidi," ucap Erick.
Erick juga meminta Pertamina untuk lebih intens menjaga pasokan BBM bersubsidi demi kepentingan masyarakat.
"Mari kita jaga pasokan BBM dan penggunaan BBM bersubsidi agar benar-benar tepat sasaran," pungkasnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.100.881,40.
TODAY TAGKetua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardjibmemastikan pengumuman pelatih Timnas Indonesia akan dilakukan bersamaan dengan pelatih Timnas Indonesia U-23.
Mulai Januari 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel resmi akan mengalihkan 500 ton sampah per hari ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, Kota Serang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews