Connect With Us

Jangan Bawa Korban Gigitan Ular ke Dukun, Simak Tips Penanganannya 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 1 Februari 2024 | 15:04

Ilustrasi ular kobra. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Di musim hujan seperti saat ini biasanya hewan-hewan liar, terutama ular banyak memasuki pemukiman sehingga meningkatkan risiko terkena gigitan ular berbisa.

Namun, masih banyak masyarakat salah kaprah dalam melakukan penanganan terhadap korban gigitan ular berbisa. Misalnya, membawa ke dukun, disedot, diikat, hingga dioles bahan tertentu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni. Menurutnya, tindakan tidak tepat justru akan membahayakan korban.

Selain itu, hendaknya masyarakat juga tidak melakukan tindakan dipijat, menggunakan obat herbal, ditusuk jarum di bekas gigitan, memakai jus tanah, memakai batu hitam, memakai kejutan listrik, membalur dengan bawang merah dan merendam luka dengan air garam terhadap korban gigitan ular berbisa.

"Jika terjadi bawa saja ke Fasilitas Kesehatan (faskes) untuk mendapat penanganan yang tepat," tegas Dini, Rabu, 31 Januari 2024.

Dikatakan Dini, saat ini seluruh Puskesmas di Kota Tangerang serta RSUD Kota Tangerang dapat melakukan tindakan gawat darurat gigitan ular.

Terkait hal yang dilakukan kepada korban gigitan ular, Dini memberikan sejumlah tips.

Pasca terkena gigitan ular, korban diimbau untuk tenang dan segera melakukan pertolongan awal. 

Selain itu, kurangi pergerakan dan pasang bidai dari kayu, bambu, atau kardus di area bagian tubuh yang terkena gigitan.

"Lalu, segera bawa ke puskesmas atau RSUD Kota Tangerang," katanya.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

TANGSEL
Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Relokasi Kabel Semrawut ke Bawah Tanah di Tangsel Pakai Teknologi Pengeboran Horizontal

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:01

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) terus melanjutkan program penataan jaringan utilitas telekomunikasi melalui relokasi kabel udara ke saluran bawah tanah (ducting).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill