Hadir Ruang Usaha Estetik dengan Panorama Danau di BSD City, Harga Mulai Rp2 Miliaran
Senin, 17 Agustus 2026 | 19:48
Kebutuhan pelaku bisnis akan ruang usaha yang strategis dan mampu memberikan pengalaman unik bagi pelanggan terus meningkat.
TANGERANGNEWS.com- Di musim hujan seperti saat ini biasanya hewan-hewan liar, terutama ular banyak memasuki pemukiman sehingga meningkatkan risiko terkena gigitan ular berbisa.
Namun, masih banyak masyarakat salah kaprah dalam melakukan penanganan terhadap korban gigitan ular berbisa. Misalnya, membawa ke dukun, disedot, diikat, hingga dioles bahan tertentu.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni. Menurutnya, tindakan tidak tepat justru akan membahayakan korban.
Selain itu, hendaknya masyarakat juga tidak melakukan tindakan dipijat, menggunakan obat herbal, ditusuk jarum di bekas gigitan, memakai jus tanah, memakai batu hitam, memakai kejutan listrik, membalur dengan bawang merah dan merendam luka dengan air garam terhadap korban gigitan ular berbisa.
"Jika terjadi bawa saja ke Fasilitas Kesehatan (faskes) untuk mendapat penanganan yang tepat," tegas Dini, Rabu, 31 Januari 2024.
Dikatakan Dini, saat ini seluruh Puskesmas di Kota Tangerang serta RSUD Kota Tangerang dapat melakukan tindakan gawat darurat gigitan ular.
Terkait hal yang dilakukan kepada korban gigitan ular, Dini memberikan sejumlah tips.
Pasca terkena gigitan ular, korban diimbau untuk tenang dan segera melakukan pertolongan awal.
Selain itu, kurangi pergerakan dan pasang bidai dari kayu, bambu, atau kardus di area bagian tubuh yang terkena gigitan.
"Lalu, segera bawa ke puskesmas atau RSUD Kota Tangerang," katanya.
Kebutuhan pelaku bisnis akan ruang usaha yang strategis dan mampu memberikan pengalaman unik bagi pelanggan terus meningkat.
TODAY TAGPemerintah merancang anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp735 triliun dalam RAPBN 2027. Anggaran tersebut lebih tinggi dibandingkan outlook TKD 2026 yang tercatat Rp696,9 triliun.
Peringatan kemerdekaan republik ini sejatinya memanggil kembali janji emansipasi yang paling mendasar, yakni pembebasan nalar manusia dari segala bentuk perhambaan feodal.
Sebanyak 569 warga binaan yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia (RI).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews