Connect With Us

Kebocoran Gas Amonia di Pabrik Es Tangerang, Ini Dampaknya Bagi Kesehatan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 6 Februari 2024 | 08:58

Korban kebocoran gas pabrik es di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa 6 Februari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Peristiwa kebocoran gas terjadi di pabrik es yang berlokasi di Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Selasa, 6 Februari 2024, sekira pukul 03.00 dini hari.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kebocoran gas jenis amonia itu menyebar ke sekitar pemukiman warga.

"Saat ini, ada kurang lebih 27 warga yang dirawat di rumah sakit di sekitar lokasi," ujar Zain kepada wartawan.

Lebih lanjut, Zain menuturkan pihak kepolisian telah melakukan lokalisir agar mencegah warga mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP).

"Karena memang gas amonia ini cukup menyengat baunya dan memang ini bahaya untuk masyarakat di sekitar," imbuh Zain.

Hingga tulisan ini dibuat, belum diketahui penyebab pasti kebocoran gas amonia di pabrik es tersebut, sementara pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Lalu, apa dampak dan bahaya dari gas amonia bagi kesehatan? Berikut penjelasannya.

Melansir dari lab.id, amonia merupakan senyawa kimia dengan formula NH3, umumnya berwujud gas yang memiliki aroma tajam.

Senyawa NH3 kerap digunakan dalam obat-obatan, pupuk urea (CO(NH2)2 dan ZA ((NH4) 2SO4), serta dalam pembuatan amonium klorida (NH4Cl) untuk baterai, asam nitrat (HNO3), dan zat pendingin. 

Amonia juga digunakan dalam produksi bahan peledak, kertas pelastik, detergen, dan sebagai pembersih alat rumah tangga ketika larut dalam air.

Paparan amonia dapat menimbulkan risiko kesehatan, terutama jika terhirup dalam jumlah besar. Sebab, Gas ini memiliki berat yang lebih ringan dibandingkan udara, memudahkan untuk menguap dan terhirup ke dalam saluran pernapasan. 

Dilansir dari hellosehat.com, bahaya termasuk batuk-batuk, rasa terbakar pada hidung, tenggorokan, dan saluran pernapasan, serta dapat menyebabkan edema paru dan gagal napas jika terpapar secara terus menerus.

Selain itu, paparan amonia dapat berbahaya jika terjadi kontak langsung dengan kulit atau mata. Dosis rendah dapat menyebabkan iritasi seperti mata merah atau ruam kulit, sementara dosis tinggi, seperti yang terdapat dalam cairan pembersih industri, dapat menyebabkan luka bakar dan cedera permanen, bahkan dapat menyebabkan radang dingin (frostbite) pada kontak dengan amonia cair.

Jika amonia tertelan, gejala umumnya meliputi mual, muntah, dan sakit perut. Paparan cairan amonia dengan konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan parah pada mulut, tenggorokan, dan lambung, meninggalkan kecacatan permanen. 

Meskipun paparan amonia dalam konsentrasi rendah dan durasi singkat biasanya tidak menimbulkan gejala berbahaya, paparan berlebihan dapat menghambat pemrosesan senyawa ini oleh hati, meningkatkan risiko kerusakan otak, dengan gejala seperti kejang, peningkatan detak jantung, hingga koma.

Sebagai tambahan, Gas amonia dihasilkan melalui penguraian zat organik seperti tumbuhan, bangkai, dan kotoran hewan. Manusia juga dapat menghasilkan amonia melalui pemecahan protein, yang kemudian diproses menjadi urea dalam tubuh manusia, menjadi salah satu komponen utama urine yang memberikan bau khas.

BANDARA
Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Polisi Temukan Paket Kiriman Isinya 8,3 Kg Sabu di Kargo Bandara Soetta, Nilainya Rp10 Miliar

Selasa, 7 Juli 2026 | 22:52

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu seberat 8.369 gram (8,3 kilogram) melalui paket kiriman.

KAB. TANGERANG
Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Kebakaran TPA Jatiwaringin Akhirnya Padam, Status Darurat Bencana Belum Dicabut

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:27

Kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin akhirnya padam, setelah petugas pemadam berjibaku memadamkan api selama 10 hari sejak Selasa 30 Juni 2026.

KOTA TANGERANG
Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Warga Kota Tangerang Diimbau Tidak Bakar Sampah saat Kemarau, Diancam Denda Rp50 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:20

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill