Connect With Us

Bawaslu Kota Tangerang Telusuri Dugaan Kasus Money Politic Caleg DPRD

Yanto | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:34

Kantor Bawaslu Kota Tangerang. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tengah melakukan penelusuran dugaan kasus money politic yang dilakukan calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.

Penelusuran ini dilakukan guna memastikan terjadinya pelanggaran kampanye atau tidak. Sejumlah saksi serta petugas Panwascam telah diperiksa. 

Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh saat dihubungi melalui pesan singkat.

"Kasus masih dalam penulusuran," ujarnya, Selasa 13 Februari 2024.

Pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg DPRD Kota Tangerang.

Pelanggaran yang dimaksud ialah pembagian sembako berupa minyak goreng disertai stiker caleg, dimana hal tersebut masuk kategori money politic.

“Hari ini kita masih penelusuran pemberkasan. Kita lihat, kita dalami dan kita panggil saksi-saksi,” kata Komarulloh.

Komarulloh menyebut, pihaknya telah menerima bebagai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh masing-masing satu caleg DPR RI, caleg DPRD Kota Tangerang dan caleg DPRD Provinsi Banten.

“Untuk caleg DPR RI dan provinsi dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah, hari ini ditindaklanjuti oleh Gakkumdu," imbuhnya.

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

NASIONAL
Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Kemnaker Terapkan WFA Sekitar Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Ini Jadwalnya

Rabu, 11 Maret 2026 | 08:23

Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere (WFA) yang berlaku pada periode libur panjang menjelang dan setelah Hari Raya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill