Connect With Us

Bawaslu Kota Tangerang Telusuri Dugaan Kasus Money Politic Caleg DPRD

Yanto | Selasa, 13 Februari 2024 | 13:34

Kantor Bawaslu Kota Tangerang. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang tengah melakukan penelusuran dugaan kasus money politic yang dilakukan calon legislatif (caleg) dalam Pemilu 2024.

Penelusuran ini dilakukan guna memastikan terjadinya pelanggaran kampanye atau tidak. Sejumlah saksi serta petugas Panwascam telah diperiksa. 

Hal tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarulloh saat dihubungi melalui pesan singkat.

"Kasus masih dalam penulusuran," ujarnya, Selasa 13 Februari 2024.

Pihaknya menerima laporan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran kampanye oleh caleg DPRD Kota Tangerang.

Pelanggaran yang dimaksud ialah pembagian sembako berupa minyak goreng disertai stiker caleg, dimana hal tersebut masuk kategori money politic.

“Hari ini kita masih penelusuran pemberkasan. Kita lihat, kita dalami dan kita panggil saksi-saksi,” kata Komarulloh.

Komarulloh menyebut, pihaknya telah menerima bebagai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh masing-masing satu caleg DPR RI, caleg DPRD Kota Tangerang dan caleg DPRD Provinsi Banten.

“Untuk caleg DPR RI dan provinsi dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah, hari ini ditindaklanjuti oleh Gakkumdu," imbuhnya.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

KOTA TANGERANG
Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Pemkot Tangerang Geber Dokumen Kesiapan Pembangunan Sekolah Rakyat di Lahan 6,3 Hektare

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:32

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memulai penyusunan dokumen kriteria kesiapan (readiness criteria), sebagai bagian dari dukungan terhadap rencana pembangunan fasilitas Sekolah Rakyat oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill