Connect With Us

Disnaker Kota Tangerang Belum Terima Laporan Pekerja Tidak Dibayar Lembur saat Pemilu 2024

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 23 Februari 2024 | 15:06

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menyebut belum ada laporan yang masuk, terkait pekerja yang tidak menerima upah lembur di hari pencoblosan pada Pemilu 2024.

"Kalau pekerja belum ada yang lapor, mungkin nanti menunggu saat gajian, kan kelihatan upahnya dibayar atau tidak," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Jumat 23 Februari 2024.

Adapun yang datang ke Disnaker baru dari sejumlah manajemen perusahaan, untuk mengklarifikasi terkait aturan upah lembur di hari pencoblosan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tersebut.

"Kalau pihak manajemen perusahaan ada, beberapa. Sifatnya hanya untuk klarifikasi," terang Ujang.

Sementara untuk penampungan laporan, lanjut Ujang, Disnaker tidak menyiapkan posko. Laporan itu akan dilayani Bidang Hubungan Industrial.

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan bahwa pekerja/buruh yang masuk saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, berhak mendapat uang lembur. Hal itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker No 1/ 2024.

Dalam aturan itu, seperti dilansir dari detikcom dijelaskan, pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh.

Pada jam kedelapan mendapatkan 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4x upah satu jam.

Lalu, bagi pekerja yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam, pada jam pertama hingga kedelapan.

Pada jam kesembilan akan dibayar 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4x upah satu jam.

Apabila ada pekerja yang waktu kerjanya enam hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama 7 jam, lalu upah bulanannya sebesar Rp5 juta.

WISATA
Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Bus ke Baduy Tarif Rp 1 Berlaku Terbatas, Hanya Akhir Pekan Selama Sebulan

Senin, 27 April 2026 | 07:36

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten meluncurkan program pembayaran berbasis QRIS untuk akses transportasi menuju kawasan wisata Baduy.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Pendaftaran SPMB Banten 2026 Segera Dibuka, Ini Perbedaan Jalur SMA, SMK, dan SKh

Kamis, 23 April 2026 | 18:53

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten segera membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan sekolah khusus (SKh) Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.

NASIONAL
KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

KA Argo Bromo Seruduk KRL hingga Masuk ke Gerbong Wanita di Stasiun Bekasi Timur, Banyak Penumpang Terjepit

Senin, 27 April 2026 | 22:51

Insiden kecelakaan hebat terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin 27 April 2026 malam, melibatkan Kereta Api (KA) Jarak Jauh Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang.

TANGSEL
Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Atasi Banjir di Melati Mas, Pemkot Tangsel Bakal Bongkar Bangli dan Buat Sodetan Drainase

Kamis, 23 April 2026 | 23:26

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menyiapkan langkah penanganan menyeluruh untuk mengatasi persoalan banjir di Kawasan Melati Mas, Kecamatan Serpong Utara.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill