Connect With Us

Disnaker Kota Tangerang Belum Terima Laporan Pekerja Tidak Dibayar Lembur saat Pemilu 2024

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 23 Februari 2024 | 15:06

Ilustrasi gaji. (Fahrul Dwi Putra / @TangerangNews.com)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang menyebut belum ada laporan yang masuk, terkait pekerja yang tidak menerima upah lembur di hari pencoblosan pada Pemilu 2024.

"Kalau pekerja belum ada yang lapor, mungkin nanti menunggu saat gajian, kan kelihatan upahnya dibayar atau tidak," kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan, Jumat 23 Februari 2024.

Adapun yang datang ke Disnaker baru dari sejumlah manajemen perusahaan, untuk mengklarifikasi terkait aturan upah lembur di hari pencoblosan yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja tersebut.

"Kalau pihak manajemen perusahaan ada, beberapa. Sifatnya hanya untuk klarifikasi," terang Ujang.

Sementara untuk penampungan laporan, lanjut Ujang, Disnaker tidak menyiapkan posko. Laporan itu akan dilayani Bidang Hubungan Industrial.

Seperti diketahui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan bahwa pekerja/buruh yang masuk saat hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, berhak mendapat uang lembur. Hal itu diatur melalui Surat Edaran (SE) Menaker No 1/ 2024.

Dalam aturan itu, seperti dilansir dari detikcom dijelaskan, pekerja yang memiliki waktu kerja enam hari dan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam pada jam pertama hingga ketujuh.

Pada jam kedelapan mendapatkan 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesembilan hingga kesebelas dibayar 4x upah satu jam.

Lalu, bagi pekerja yang mempunyai waktu kerja lima hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu akan dibayar 2x upah satu jam, pada jam pertama hingga kedelapan.

Pada jam kesembilan akan dibayar 3x upah satu jam. Sementara, pada jam kesepuluh hingga keduabelas dibayar 4x upah satu jam.

Apabila ada pekerja yang waktu kerjanya enam hari kerja dengan 40 jam dalam seminggu dan bekerja lembur selama 7 jam, lalu upah bulanannya sebesar Rp5 juta.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

WISATA
Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Tak Maksimal Sumbang PAD, Wisata Kabupaten Tangerang Terkendala Regulasi dan Lahan

Selasa, 6 Oktober 2026 | 19:40

Potensi pariwisata di Kabupaten Tangerang belum memberikan kontribusi maksimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BISNIS
Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Bos Media Lokal Khawatir Link Tax Putus Trafik, Tolak Sentralisasi Kompensasi Lewat LMK

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:33

Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09

Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill