Festival Cisadane 2027 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara
Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TANGERANGNEWS.com-Kecamatan Periuk, Kota Tangerang memamerkan berbagai produk unggulan UMKM di Periuk Expo 2024, yang digelar selama 26-29 Februari di halaman kantor kecamatan setempat, Senin 26 Februari 2024.
Kegiatan ini yang digelar dalam rangka menyambut HUT ke-31 Kota Tangerang ini menghadirkan belasan stand UMKM mulai dari kuliner, fashion hingga kerajinan tangan.
Selain itu ada juga stand pelayanan publik Kota Tangerang seperti pelayanan pajak, bazar beras murah dan donor darah.
Camat Periuk Nanang mengatakan lewat Periuk Expo pihaknya ingin mendorong produk lokal UMKM, khususnya di Kecamatan Periuk agar lebih dikenal dan maju.
"Ada 16 stand UMKM, di sini kita bisa melihat produk lokal tidak kalah saing dengan produk luar negeri, maka dari itu kami ingin mengangkat perekonomian mereka," ujarnya.
Selain produk UMKM, ada juga berbagai acara yang melibatkan masyarakat, mulai dari lomba seni tari, baris berbaris dengan peserta sekolah-sekolah, lomba berbahasa Inggris dan tarian berserta silat.
"Besok juga masih ada acara pentas seni dari berbagai macam silat dan banyak lagi," imbuhnya Nanang.
Nanang mengajak warga sekitar untuk menghadiri gelaran Periuk Expo 2024 yang menjadi acara rutin tahunan dari Kecamatan Periuk ini.
"Berharap warga Periuk dan sekitarnya bisa ikut hadir meramaikan acara tahunan ini, ayo kita ramaikan produk UMKM Kota Tangerang," ajaknya.
Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.
TODAY TAGKetua DPRD Kota Tangerang Rusdi meninggal dunia pada Minggu, 19Juli 2026. Kabar duka tersebut tersebar melalui pesan singkat WhatsApp serta akun-akun dinas di Kota Tangerang.
Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews