Simak Cara Memberikan Dukungan Psikologi Awal untuk Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Kamis, 18 Juni 2026 | 16:48
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang akan menjadi 32,5 jam per pekan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto memaparkan, jam kerja ASN selama Ramadan ialah pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing," terang Heryanto, pada Jumat 8 Maret 2024.
Selain itu, selama Ramadan apel pagi juga akan ditiadakan dan digantikan dengan pengajian rutin setiap paginya.
Heryanto berharap ASN di lingkup Pemkot Tangerang dapat mengikuti aturan terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadan tersebut.
"Beriringan dengan surat edaran ini, diimbau kepada pegawai, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan," tukasnya.
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi perhatian serius di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGPengembang perumahan bersubsidi Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang, PT Infiniti Triniti Jaya (Infiniti Land) berkolaborasi dengan dunia akademik melalui kerja sama penelitian bersama Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah menyatakan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi masih akan mengikuti perkembangan harga minyak mentah dunia.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menerima hibah lahan seluas kurang lebih 6,3 hektare atau sekitar 63.000 meter persegi dari Kementerian Hukum (Kemenkum).
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews