Persita Tumbangkan Persis Solo 3-1 di Manahan, Kunci Tiga Poin Sejak Babak Pertama
Senin, 5 Januari 2026 | 09:37
Persita Tangerang kembali membawa pulang kemenangan dari laga tandang pada pekan ke-16 BRI Super League 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan.
Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2746/III/2024 tentang Jam Kerja Pegawai ASN pada bulan Ramadan di lingkungan Pemkot Tangerang akan menjadi 32,5 jam per pekan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang Heryanto memaparkan, jam kerja ASN selama Ramadan ialah pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Untuk OPD yang melaksanakan enam hari kerja atau dengan sistem shift, selanjutnya jam kerja diatur dengan Keputusan Kepala OPD masing-masing," terang Heryanto, pada Jumat 8 Maret 2024.
Selain itu, selama Ramadan apel pagi juga akan ditiadakan dan digantikan dengan pengajian rutin setiap paginya.
Heryanto berharap ASN di lingkup Pemkot Tangerang dapat mengikuti aturan terkait penyesuaian jam kerja selama Ramadan tersebut.
"Beriringan dengan surat edaran ini, diimbau kepada pegawai, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama Ramadan," tukasnya.
Persita Tangerang kembali membawa pulang kemenangan dari laga tandang pada pekan ke-16 BRI Super League 2025/2026.
TODAY TAGDalam rangka ikut meramaikan liburan akhir tahun, Paramount Gading Serpong menghadirkan berbagai ornamen tematik dan instalasi dekoratif khas Natal yang tersebar di kawasan hunian serta area komersial,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews