UU PPRT Resmi Berlaku, Cegah Eksploitasi hingga Pelecehan ART
Rabu, 22 April 2026 | 19:15
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melakukan sosialisasi kepada parad pedagang Pasar Anyar, termasuk pedagang kaki lima (PKL) agar segera pindah ke lokasi relokasi sementara yang telah disediakan, yakni Pasar Mambo dan Pasar Anyar Selatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman mengatakan, batas waktu pemindahan pedagang ke Pasar Mambo dan Pasar Anyar Selatan sebenarnya ialah Senin, 11 Maret 2024. Namun, karena masih ada beberapa pedagang belum pindah sehingga diberikan waktu tambahan.
"Seharusnya hari ini sudah pada pindah, namun karena masih banyak yang belum pindah, kita kasih waktu dua hari setelah hari ini, semua harus sudah dikosongkan," ujar Herman dalam Apel Sosialisasi Relokasi Pedagang.
Herman menegaskan, Pemkot Tangerang akan melakukan tindakan tegas jika masih ada pedagang yang enggan pindah.
"Apabila masih ada pedagang yang tidak mau pindah setelah batas waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan pembongkaran dan pemagaran langsung," ucapnya.

Dia berharap para pedagang dapat mendukung upaya Pemkot Tangerang untuk merevitalisasi Pasar Anyar.
Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Kota Tangerang Titien Mulyati menyatakan tempat relokasi sementara tersebut, yakni Pasar Mambo dan Pasar Anyar Selatan sudah siap untuk ditempati.
"Secara fisik sudah siap tinggal masuk saja pedagangnya," ungkap Titien.
Saat ini, kata Titien, Pasar Mambo telah dibangun 136 tenda atau lapak dan Pasar Anyar Selatan juga telah dibangun 294 tenda atau lapak.
"Dibangun cukup semi permanen dengan besi dan pembatas kayu, aliran listriknya, kebutuhan airnya, toiletnya semua juga sudah siap. Pedagang tinggal pindah saja," tambahnya.
Sebelumnya, Pemkot Tangerang menyiapkan tempat relokasi pedagang Pasar Anyar di Plaza Shinta dan Mal Metropolis. Namun, rencana tersebut menuai penolakan keras dari para pedagang.
Para pedagang menginginkan berjualan di lokasi yang tidak jauh dari Pasar Anyar. Untuk itu, Pemkot Tangerang menyiapkan Pasar Mambo dan Pasar Anyar sebagai tempat relokasi sesuai kesepakatan dengan para pedagang.
Pemerintah bersama DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disahkan menjadi undang-undang.
TODAY TAGUPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Korban Kecamatan Periuk pada BPBD Kota Tangerang berhasil mengevakuasi sebuah biji tasbih yang tersangkut di dalam hidung seorang balita laki-laki berusia tiga tahun.
Siang kemarin, Kamis 16 April 2026, TangerangNews bersama para wartawan lainnya mencoba kulineran ke Hampton Square di kawasan Gading Serpong. Cuaca di luar terasa memang panas, begitu masuk ke salah satu tenant Gudeg Mercon Bu Prih
Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) memusnahkan gulma Asphodelus Fistulosus yang ditemukan pada 27.000 ton komoditas biji gandum impor dari Australia.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews