Connect With Us

Pendatang Baru Wajib Tahu, Ini Syarat Urus Pindah Domisili ke Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Jumat, 19 April 2024 | 18:40

Suasana arus balik di Terminal Poris Plawad, Kota Tangerang, Selasa 16 April 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang mengimbau para pendatang yang ingin menetap di Kota Tangerang agar segera mengurus administrasi kependudukannya.

Hal ini mengingat fenomena adanya para pendatang baru di Kota Tangerang pascalebaran 2024 beberapa waktu lalu.

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang Irman Pujahendra mengatakan, pengurusan surat pindah domisili dapat dilakukan baik secara luring maupun daring.

Untuk pengurusan secara luring dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil, kantor 13 kecamatan, dan booth layanan di Tangcity Mall atau Icon Walk Cimone dengan membawa persyaratan berupa surat pindah dari daerah asal, Kartu Keluarga dan KTP-el.

"Secara proses KTP-el dengan data baru akan diproses selama 14 hari kerja sedangkan data KK baru dapat diproses sehari jadi," ujar Irman, Jumat, 19 April 2024.

Sementara pengurusan surat pindah domisili secara daring dapat dilakukan dengan mengakses lama resmi https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Irman berharap, para pendatang yang ingin menetap dapat mematuhi aturan administrasi meliputi pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el di Kota Tangerang.

"Dengan kesadaran masyarakat pendatang mengurus administrasi kependudukan, tentunya dapat memudahkan dalam pendataan kependudukan di Kota Tangerang," pungkasnya.

KOTA TANGERANG
KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

KONI Kota Tangerang Evaluasi Program, Mantapkan Persiapan Porprov

Minggu, 12 Juli 2026 | 11:49

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang terus mematangkan langkah menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten yang akan digelar di Kota Tangerang Selatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menggelar rapat pengurus

AYO! TANGERANG CERDAS
Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Jadwal dan Materi MPLS SMP 2026 yang Resmi dari Kemendikdasmen

Rabu, 8 Juli 2026 | 13:45

Tahun ajaran baru 2026/2027 segera dimulai. Sebelum mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas, seluruh siswa baru jenjang SMP akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama lima hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill