Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten, Venue Pertandingan Malah di Daerah Lain
Senin, 12 Oktober 2026 | 22:09
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TANGERANGNEWS.com-Warga pendatang baru tercatat masuk dan menetap di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasca Lebaran 2022. Meski demikian jumlahnya tidak mengalami lonjakan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel Dedi Budiawan, Senin 23 Mei 2022.
"Tidak ada lonjakan. Tapi setiap harinya memang ada 150 Kepala Keluarga memohon pindah domisili ke Tangsel, dari berbagai daerah," katanya.
Adapun kedatangan penduduk baru selepas Idul Fitri dua pekan lalu, tercatat hanya berjumlah 732 orang. Dari jumlah tersebut, 401 orang berjenis kelamin perempuan dan 331 orang laki-laki.
Kebanyakan mereka bermukim di wilayah Kecamatan Pamulang dengan jumlah 188 orang dan wilayah Kecamatan Ciputat, sebanyak 112 orang.
"Itu berdasarkan data jumlah kedatangan penduduk sejak 9 Mei sampai 19 Mei 2022," tutur Dedi.
Menurutnya, Kota Tangsel yang menjadi kota termuda di wilayah Provinsi Banten, memiliki banyak keuntungan dari letak geografis sehingga kemajuan ekonomi cepat berkembang. Hal inilah yang memikat para pendatang untuk mengadu nasib.
"Karena Tangsel, menjadi daya tarik baik sebagai hunian atau banyaknya lapangan kerja. Dari mulai kuli bangunan, mal-mal, perkantoran dan lain-lain. Termasuk ketersediaan pemukiman, baik rumah yang dibangun di atas tanah atau yang tidak punya lahan yaitu apartemen," katanya.
Status Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten pada November 2026 menuai tanda tanya.
TODAY TAGTiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.
Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews