Connect With Us

Kepergok Korban, Maling Motor Babak Belur Diamuk Massa di Karawaci Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Sabtu, 27 April 2024 | 16:44

Pelaku curanmor babak belur dihajar massa di Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu 27 April 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-MS, 28, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamuk massa hingg ababak belur usai kepergok beraksi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Beruntung, pelaku ini langsung diamankan polisi yang tengah patroli kewilayahan.

Peristiwa pencurian motor itu terjadi pada Kamis  25 April 2024, sekira jam 12.15 WIB, di Toko Aluminium Jalan Arya Santika, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci.

Awalnya, korban AF, 20, yang tengah bekerja di toko alumunium tersebut menjalankan Salat Dzuhur. Selesai ibadah, korban melihat motornya sudah tidak ada ditempat parkir.

"Saat dicari, ternyata motornya sudah dibawa oleh pelaku. Motor itu sedang didorong cara distut dari belakang oleh pelaku lain, berjarak kurang lebih 10 meter," terang Kompol Aryono, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu 27 April 2024.

Kemudian, korban berusaha mengejar sambil meneriaki pelaku. Mendengar teriakan korban pelaku pun panik, lalu menjatuhkan motor korban.

Korban bersama warga berusaha mengejar pelaku hingga berhasil menangkap salah satunya.

"Warga yang sudah emosi dengan pelaku langsung memukulinya sampai babak belur. Beruntung polisi patroli yang mengetahui peristiwa itu berhasil meredam kemarahan warga dan segera mengamankan pelaku," ungkap Aryono.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api mainan jenis korek api di balik ikat pinggang pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku ini mengaku sudah berulangkali melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Sasaran pelaku adalah motor yang terparkir tidak terkunci stang dan tidak mengunakan kunci cadangan. Caranya motor distut menjauh dari lokasi, kemudian dinyalakan dengan cara memotong terlebih dahulu kabel yang terhubung ke kontak sepeda motor," jelas Aryono.

Perkara tersebut masih dikembangkan Polsek Karawaci untuk mengetahui TKP lainnya, termasuk mengejar rekan pelaku. Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang pencurian pidana penjaranya paling lama 9 tahun

"Satu pelaku lainnya sedang kami kejar. Identitas sudah diketahui," pungkas Aryono.

NASIONAL
BBM B50 Meluncur 1 Juli, Harganya Sama dengan Solar

BBM B50 Meluncur 1 Juli, Harganya Sama dengan Solar

Senin, 29 Juni 2026 | 09:31

Pemerintah akan mulai menerapkan bahan bakar minyak (BBM) jenis biodiesel 50 persen atau B50 pada 1 Juli 2026.

KOTA TANGERANG
Main Benda Logam di Hajatan, Damkar Evakuasi Jari Balita Terjepit di Kota Tangerang

Main Benda Logam di Hajatan, Damkar Evakuasi Jari Balita Terjepit di Kota Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 09:13

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang dari UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Ciledug mengevakuasi sebuah benda logam berbentuk bulat yang tersangkut di jari telunjuk seorang balita pada Sabtu, 27 Juni 2026.

KAB. TANGERANG
Wapada! Pencurian Motor di Apartemen PIK 2 Modus Tukar Plat Nomor

Wapada! Pencurian Motor di Apartemen PIK 2 Modus Tukar Plat Nomor

Senin, 29 Juni 2026 | 12:51

Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kini menyasar parkiran di apartemen kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill