Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD
Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28
Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
TANGERANGNEWS.com- Kota Tangerang terpilih sebagai tuan rumah dalam penyelanggaraan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XI Banten.
POPDA XI Banten 2024 rencananya akan dilaksanakan di sejumlah lokasi di Kota Tangerang, pada 8 Juni 2024 mendatang.
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Kaonang mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 25 lokasi yang akan digunakan untuk memfasilitasi cabang olahraga (Cabor) yang dipertandingkan.
Kaonang mengklaim, seluruh lokasi tersebut telah memenuhi standar untuk digunakan dalam pertandingan.
"Saat ini, kami terus melakukan monitoring secara berkala mengenai persiapan venue-venue yang akan digunakan untuk menyelenggarakan pertandingan nanti," ujar Kaonang, Senin, 29 April 2024.
Berikut daftar lokasi pertandingan dalam POPDA XI Banten di Kota Tangerang
1. Stadion Banteng Reborn.
2. Stadion Mini Porci, Cibodas.
3. Stadion Mini Sudimara Barat, Ciledug.
4. Lintasan Atletik Stadion Benteng Reborn.
5. Tangerang Convention Center (TCC).
6. Graha Bhakti Karya (GBK).
7. GOR Larangan, Puri Beta.
8. GOR Neglasari.
9. GOR Dimyari Tangerang.
10. GOR Cibodas.
11. GOR Balai Rakyat, Karawaci.
12. GOR Cipondoh Makmur.
13. GOR Sudimara Pinang.
14. GOR Nambo Jaya.
15. GOR Koang Jaya.
16. GOR Batuceper.
17. Sport Center Gondrong.
18. Taman Dayung, Gerendeng.
19. Lapangan Tembak Cipete.
20. Lapangan Panahan Pabuaran Tumpeng.
21. Lapangan Tenis Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
22. Lapangan Tenis Imigrasi.
23. Mall Balekota.
24. Mall Metropolis Town Square.
25. Kolam Renang Yonif 203, Jatiuwung.
TODAY TAGAksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.
Persija Jakarta menyiapkan anggaran besar mencapai Rp545 miliar untuk mendukung proyek pembangunan tim bersama pelatih anyar Shin Tae-yong menghadapi kompetisi Super League 2026/2027.
Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews