Connect With Us

3 Pelaku Perampasan Kuras Rekening Korban Puluhan Juta di Cipondoh Tangerang, Modusnya COD Ponsel

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Mei 2024 | 17:07

Aparat Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku penipuan dan perampasan modus COD ponsel, Senin 27 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga pria berinisial ABD, 19, RMD, 22, dan GP, 22, ditangkap polisi karena melakukan perampasan dan pengancaman di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menjual ponsel dari media sosial dan mengajak korban untuk cash on delivery (COD). Sampai akhirnya korban diancam hingga bisa menguras uang dari rekeningnya.

Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu korban bernama Tegar Ramadoan, 21, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Kemudian mereka janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli ponsel.

"Pada saat bertemu di TKP, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas ponsel iPhone 13 milik korban. Lalu, mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-banking-nya," katanya, Senin 27 Mei 2024.

Setelah mendapatkan akses, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya, lalu melakukan penarikan tunai senilai Rp20 juta.

Atas peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya aparat Polsek Cipomdoh melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal Cipondoh. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD," jelas Evarmon.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa di TKP yang sama. Lalu, uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama rata.

Evarmon berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama, dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara," tutup Kapolsek.

BANTEN
BMKG Prediksi Tangerang Raya Diguyur Hujan 7-12 April 2026, Akhir Pekan Disertai Petit

BMKG Prediksi Tangerang Raya Diguyur Hujan 7-12 April 2026, Akhir Pekan Disertai Petit

Selasa, 7 April 2026 | 14:08

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan potensi hujan yang dapat disertai petir dalam sepekan ke depan di wilayah Tangerang Raya.

KAB. TANGERANG
Kabupaten Tangerang Diserbu Ratusan Pendatang Baru Pasca Lebaran

Kabupaten Tangerang Diserbu Ratusan Pendatang Baru Pasca Lebaran

Selasa, 7 April 2026 | 13:57

Kabupaten Tangerang diserbu ratusan warga pendatang baru yang mengajukan pindah domisili ke wilayah itu pasca Lebaran idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

SPORT
Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Senin, 6 April 2026 | 12:01

Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.

KOTA TANGERANG
Harga Plastik Naik, Pemkot Tangerang Minta Warga Tinggalkan Beralih ke Tas Ramah Lingkungan

Harga Plastik Naik, Pemkot Tangerang Minta Warga Tinggalkan Beralih ke Tas Ramah Lingkungan

Selasa, 7 April 2026 | 14:23

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengajak masyarakat mulai beralih menggunakan tas belanja ramah lingkungan di tengah kenaikan harga plastik yang terjadi belakangan ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill