Connect With Us

3 Pelaku Perampasan Kuras Rekening Korban Puluhan Juta di Cipondoh Tangerang, Modusnya COD Ponsel

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Mei 2024 | 17:07

Aparat Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku penipuan dan perampasan modus COD ponsel, Senin 27 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga pria berinisial ABD, 19, RMD, 22, dan GP, 22, ditangkap polisi karena melakukan perampasan dan pengancaman di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menjual ponsel dari media sosial dan mengajak korban untuk cash on delivery (COD). Sampai akhirnya korban diancam hingga bisa menguras uang dari rekeningnya.

Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu korban bernama Tegar Ramadoan, 21, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Kemudian mereka janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli ponsel.

"Pada saat bertemu di TKP, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas ponsel iPhone 13 milik korban. Lalu, mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-banking-nya," katanya, Senin 27 Mei 2024.

Setelah mendapatkan akses, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya, lalu melakukan penarikan tunai senilai Rp20 juta.

Atas peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya aparat Polsek Cipomdoh melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal Cipondoh. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD," jelas Evarmon.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa di TKP yang sama. Lalu, uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama rata.

Evarmon berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama, dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara," tutup Kapolsek.

BANTEN
Waspadai Gangguan Listrik saat Iduladha, PLN Banten Siagakan 1.419 Personel 

Waspadai Gangguan Listrik saat Iduladha, PLN Banten Siagakan 1.419 Personel 

Rabu, 27 Mei 2026 | 13:39

Sebanyak 1.419 personel PT PLN UID Banten diterjunkan di berbagai wilayah Banten selama masa siaga Iduladha untuk mengantisipasi potensi gangguan listrik saat aktivitas masyarakat meningkat selama hari raya.

KOTA TANGERANG
Truk Sampah DLH Kota Tangerang Terparkir di Pinggir Jalan Neglasari Tiba-tiba Terbakar

Truk Sampah DLH Kota Tangerang Terparkir di Pinggir Jalan Neglasari Tiba-tiba Terbakar

Rabu, 27 Mei 2026 | 15:56

Sebuah armada truk sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang yang tengah terparkir di Jalan Komplek PU Prosida, RT 01/RW 02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, hangus dilalap si jago merah, pada Rabu 27 Mei 2026

MANCANEGARA
Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Geger Virus Baru Hantavirus, Gejalanya Mirip Flu tapi Bisa Berujung Fatal

Senin, 11 Mei 2026 | 08:11

Kasus hantavirus kembali menjadi sorotan setelah muncul laporan infeksi virus langka tersebut di kapal pesiar MV Hondius yang dikabarkan menyebabkan korban meninggal dunia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill