Connect With Us

3 Pelaku Perampasan Kuras Rekening Korban Puluhan Juta di Cipondoh Tangerang, Modusnya COD Ponsel

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Mei 2024 | 17:07

Aparat Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku penipuan dan perampasan modus COD ponsel, Senin 27 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga pria berinisial ABD, 19, RMD, 22, dan GP, 22, ditangkap polisi karena melakukan perampasan dan pengancaman di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menjual ponsel dari media sosial dan mengajak korban untuk cash on delivery (COD). Sampai akhirnya korban diancam hingga bisa menguras uang dari rekeningnya.

Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu korban bernama Tegar Ramadoan, 21, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Kemudian mereka janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli ponsel.

"Pada saat bertemu di TKP, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas ponsel iPhone 13 milik korban. Lalu, mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-banking-nya," katanya, Senin 27 Mei 2024.

Setelah mendapatkan akses, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya, lalu melakukan penarikan tunai senilai Rp20 juta.

Atas peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya aparat Polsek Cipomdoh melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal Cipondoh. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD," jelas Evarmon.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa di TKP yang sama. Lalu, uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama rata.

Evarmon berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama, dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara," tutup Kapolsek.

TANGSEL
Tekan Sebaran Abu Vulkanik, 3 Koridor Jalan di Tangsel Disempot Malam hingga Dini Hari

Tekan Sebaran Abu Vulkanik, 3 Koridor Jalan di Tangsel Disempot Malam hingga Dini Hari

Selasa, 8 September 2026 | 22:15

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersama tim gabungan melakukan penyemprotan sejumlah ruas jalan untuk meminimalisir dampak sebaran abu vulkanik yang mengendap di badan jalan.

WISATA
PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

PLN Sulap Potensi Desa Bandung Pandeglang Jadi Wisata Ramah Lingkungan 

Kamis, 3 September 2026 | 10:45

PLN Group mengembangkan Desa Bandung, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi kawasan wisata berbasis energi bersih melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya Eco-Wisata SiNyonya.

AYO! TANGERANG CERDAS
Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Open Day Syafana Islamic School Banjir Orangtua, Hampir 1.000 Calon Siswa Sudah Daftar

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 23:53

Antusiasme orangtua untuk menyekolahkan anaknya di Syafana Islamic School terbilang tinggi. Hingga Open Day tahun ajaran 2027-2028 digelar, hampir 1.000 calon siswa telah mendaftarkan diri secara online.

BISNIS
Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Pembiayaan Otomotif Tumbuh 44 Persen, Bank Danamon Diganjar Penghargaan

Senin, 7 September 2026 | 20:50

PT Bank Danamon Indonesia Tbk mencatatkan pertumbuhan pembiayaan otomotif sebesar 44 persen pada tahun fiskal 2025 dibandingkan tahun fiskal 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill