Connect With Us

3 Pelaku Perampasan Kuras Rekening Korban Puluhan Juta di Cipondoh Tangerang, Modusnya COD Ponsel

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 27 Mei 2024 | 17:07

Aparat Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga pelaku penipuan dan perampasan modus COD ponsel, Senin 27 Mei 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tiga pria berinisial ABD, 19, RMD, 22, dan GP, 22, ditangkap polisi karena melakukan perampasan dan pengancaman di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam aksinya, para pelaku berpura-pura menjual ponsel dari media sosial dan mengajak korban untuk cash on delivery (COD). Sampai akhirnya korban diancam hingga bisa menguras uang dari rekeningnya.

Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu 15 Mei 2024, sekira pukul 23.30 WIB. Ketika itu korban bernama Tegar Ramadoan, 21, berkenalan dengan pelaku melalui media sosial.

Kemudian mereka janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli ponsel.

"Pada saat bertemu di TKP, pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas ponsel iPhone 13 milik korban. Lalu, mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-banking-nya," katanya, Senin 27 Mei 2024.

Setelah mendapatkan akses, pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya, lalu melakukan penarikan tunai senilai Rp20 juta.

Atas peristiwa itu, korban langsung melapor ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota. Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya aparat Polsek Cipomdoh melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal Cipondoh. Lalu, dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD," jelas Evarmon.

Dari pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi tersebut sebanyak 7 kali dengan modus yang serupa di TKP yang sama. Lalu, uang hasil dari pemerasan dan pengancaman selalu dibagi sama rata.

Evarmon berpesan bila ada yang mengalami kejadian sama, dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP, ancamannya 9 tahun penjara," tutup Kapolsek.

BISNIS
GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:02

Pameran otomotif terbesar di Indonesia, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kembali hadir di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026.

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

NASIONAL
Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Menaker Tegaskan AI Bukan Penyebab Utama PHK

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:15

Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence /AI) kerap dianggap sebagai ancaman hilangnya lapangan pekerjaan.

TANGSEL
Cari Identitas Kota, Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik Khas Berhadiah Jutaan Rupiah

Cari Identitas Kota, Pemkot Tangsel Gelar Sayembara Desain Batik Khas Berhadiah Jutaan Rupiah

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:27

Kesempatan bagi para desainer, pelaku ekonomi kreatif, hingga masyarakat umum untuk mengukir identitas budaya Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill