Connect With Us

Harga Pertamax Naik, Driver Ojol Tangerang Ngaku Rugi

Yanto | Minggu, 11 Agustus 2024 | 14:01

SPBU Pertamina di Kota Tangerang menunjukkan harga pertamax terbaru, Sabtu 10 Agustus 2024, malam. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis pertamax menjadi Rp13.700 per liter, dikeluhkan driver ojek online (ojol). Kebijakan pemerintah itu dinilai merugikan mereka.

Seperti dikatakan Agus, salah satu driver ojol di Kota Tangerang, Minggu 11 Agustus 2024. Ia kaget saat mengetahui harga pertamax naik. Hal itu menururtnya akan berampak pada pengeluaran sehari-hari.

"Kaget lah, agak bingung. Masa naikin harga pertamax pada malam hari. Kenaikan harga tersebut pasti berdampak pada perekonomian masyarakat, ditambah pengangguran semakin meningkat," ujarnya.

Agus bercerita, setiap hari dirinya mengisi BBM Jenis Pertamax usai mengambil orderan. Hal itu bertujuan untuk membersihkan mesin motornya.

Setiap mengisi bensin ia mengeluarkan Rp45.000. Kini ketika harga naik, dirinya pun harus merogoh kocek lebih dalam lagi.

"Saya pribadi kalau habis narik itu, kalau mengisi pertamax sampai Rp45.000, itu saja harus berkeliling seharian. Sementara pendapatan tidak tentu," ujar Agus.

BANTEN
Jalan Tol Jakarta Merak Berlubang, Gubernur Banten Minta Pengelola Perbaikan Tuntas Sebelum Arus Mudik

Jalan Tol Jakarta Merak Berlubang, Gubernur Banten Minta Pengelola Perbaikan Tuntas Sebelum Arus Mudik

Rabu, 11 Maret 2026 | 09:03

Gubernur Banten Andra Soni meminta pengelola Jalan Tol Jakarta–Merak segera mempercepat perbaikan sejumlah titik jalan yang mengalami kerusakan.

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill