ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta
Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TANGERANGNEWS.com-Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi jenis pertamax menjadi Rp13.700 per liter, dikeluhkan driver ojek online (ojol). Kebijakan pemerintah itu dinilai merugikan mereka.
Seperti dikatakan Agus, salah satu driver ojol di Kota Tangerang, Minggu 11 Agustus 2024. Ia kaget saat mengetahui harga pertamax naik. Hal itu menururtnya akan berampak pada pengeluaran sehari-hari.
"Kaget lah, agak bingung. Masa naikin harga pertamax pada malam hari. Kenaikan harga tersebut pasti berdampak pada perekonomian masyarakat, ditambah pengangguran semakin meningkat," ujarnya.
Agus bercerita, setiap hari dirinya mengisi BBM Jenis Pertamax usai mengambil orderan. Hal itu bertujuan untuk membersihkan mesin motornya.
Setiap mengisi bensin ia mengeluarkan Rp45.000. Kini ketika harga naik, dirinya pun harus merogoh kocek lebih dalam lagi.
"Saya pribadi kalau habis narik itu, kalau mengisi pertamax sampai Rp45.000, itu saja harus berkeliling seharian. Sementara pendapatan tidak tentu," ujar Agus.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
TODAY TAGVIVERE Hotel, ARTOTEL Curated menghadirkan pengalaman berbuka puasa bertajuk “A Wishful Ramadan” yang digelar di Yin & Yum All Day Dining, lantai 8
Suasana Ramadan 1447 Hijriah di Syafana Islamic School Tangerang tahun ini terasa berbeda dan penuh energi positif.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews