Connect With Us

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang, Puluhan Juta Dalam Sebulan 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 2 September 2024 | 11:55

Gedung DPRD Kota Tangerang di kawasan Puspem Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dilantik, Senin, 2 September 2024.

Nantinya, para anggota DPRD Kota Tangerang tersebut akan menjalankan tugas-tugas legislatif selama lima tahun ke depan.

Tak hanya itu, para anggota DPRD Kota Tangerang juga akan diberikan kompensasi keuangan yang sangat menggiurkan, meliputi gaji dan tunjangan.

Hal ini Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023, dimana setiap anggota DPRD mendapatkan berbagai jenis tunjangan yang cukup fantastis.

Gaji Pokok dan Tunjangan

Anggota DPRD Kota Tangerang menerima berbagai komponen gaji dan tunjangan setiap bulan. Berikut rinciannya:

1. Uang Representasi

  • Ketua DPRD: Rp2.100.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp1.680.000
  • Anggota DPRD: Rp1.575.000

2. Tunjangan Keluarga

  • Istri/Suami Ketua DPRD: Rp210.000
  • Istri/Suami Wakil Ketua DPRD: Rp168.000
  • Istri/Suami Anggota DPRD: Rp157.500
  • Anak Ketua DPRD: Rp42.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Anak Wakil Ketua DPRD: Rp33.600 per anak (maksimal dua anak)
  • Anak Anggota DPRD: Rp31.500 per anak (maksimal dua anak)

3. Tunjangan Beras

Untuk tunjangan beras disesuaikan dengan tunjangan beras yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.

4. Uang Paket

  • Ketua DPRD: Rp210.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp168.000
  • Anggota DPRD: Rp157.500

5. Tunjangan Jabatan

  • Ketua DPRD: Rp3.045.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp2.436.000
  • Anggota DPRD: Rp2.283.750

6. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD

  • Ketua: Rp228.375
  • Wakil Ketua: Rp152.250
  • Sekretaris: Rp121.800
  • Anggota: Rp91.350

7. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)

Seluruh pimpinan dan anggota DPRD menerima Rp14.700.000 setiap bulan.

8. Tunjangan Reses

Setiap kali melaksanakan reses, pimpinan dan anggota DPRD menerima tunjangan sebesar Rp14.700.000.

9. Tunjangan Perumahan

  • Ketua DPRD: Rp37.500.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp34.250.000
  • Anggota DPRD: Rp31.750.000

10. Tunjangan Transportasi

  • Ketua DPRD: Rp18.750.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp18.500.000
  • Anggota DPRD: Rp18.000.000

Tunjangan yang Paling Besar

Dari seluruh tunjangan yang diterima, Tunjangan Perumahan adalah yang terbesar. Ketua DPRD Kota Tangerang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.500.000 setiap bulannya, disusul oleh Wakil Ketua dengan Rp34.250.000, dan Anggota DPRD dengan Rp31.750.000.

Jika dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPRD Kota Tangerang dalam sebulan, termasuk semua tunjangan dan gaji, bisa mencapai sekitar Rp72.241.850. Angka ini sudah termasuk tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif yang merupakan komponen terbesar dari penghasilan tiap anggota DPRD Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Kepergok Dorong Motor Korban, Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Sindang Jaya Tangerang

Kepergok Dorong Motor Korban, Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Sindang Jaya Tangerang

Rabu, 4 Maret 2026 | 21:47

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, babak belur diamuk massa akibat gagal melakukan aksinya, pada Selasa 3 Maret 2026, pukul 22.00 WIB.

OPINI
Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Konflik AS–Israel vs Iran: Nuklir, Energi, dan Peta Ulang Kekuatan Global

Senin, 2 Maret 2026 | 16:39

Ketegangan di Timur Tengah kembali memasuki fase paling berbahaya ketika serangan udara terkoordinasi yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel diarahkan ke target strategis di Iran.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill