Connect With Us

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang, Puluhan Juta Dalam Sebulan 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 2 September 2024 | 11:55

Gedung DPRD Kota Tangerang di kawasan Puspem Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dilantik, Senin, 2 September 2024.

Nantinya, para anggota DPRD Kota Tangerang tersebut akan menjalankan tugas-tugas legislatif selama lima tahun ke depan.

Tak hanya itu, para anggota DPRD Kota Tangerang juga akan diberikan kompensasi keuangan yang sangat menggiurkan, meliputi gaji dan tunjangan.

Hal ini Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023, dimana setiap anggota DPRD mendapatkan berbagai jenis tunjangan yang cukup fantastis.

Gaji Pokok dan Tunjangan

Anggota DPRD Kota Tangerang menerima berbagai komponen gaji dan tunjangan setiap bulan. Berikut rinciannya:

1. Uang Representasi

  • Ketua DPRD: Rp2.100.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp1.680.000
  • Anggota DPRD: Rp1.575.000

2. Tunjangan Keluarga

  • Istri/Suami Ketua DPRD: Rp210.000
  • Istri/Suami Wakil Ketua DPRD: Rp168.000
  • Istri/Suami Anggota DPRD: Rp157.500
  • Anak Ketua DPRD: Rp42.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Anak Wakil Ketua DPRD: Rp33.600 per anak (maksimal dua anak)
  • Anak Anggota DPRD: Rp31.500 per anak (maksimal dua anak)

3. Tunjangan Beras

Untuk tunjangan beras disesuaikan dengan tunjangan beras yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.

4. Uang Paket

  • Ketua DPRD: Rp210.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp168.000
  • Anggota DPRD: Rp157.500

5. Tunjangan Jabatan

  • Ketua DPRD: Rp3.045.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp2.436.000
  • Anggota DPRD: Rp2.283.750

6. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD

  • Ketua: Rp228.375
  • Wakil Ketua: Rp152.250
  • Sekretaris: Rp121.800
  • Anggota: Rp91.350

7. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)

Seluruh pimpinan dan anggota DPRD menerima Rp14.700.000 setiap bulan.

8. Tunjangan Reses

Setiap kali melaksanakan reses, pimpinan dan anggota DPRD menerima tunjangan sebesar Rp14.700.000.

9. Tunjangan Perumahan

  • Ketua DPRD: Rp37.500.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp34.250.000
  • Anggota DPRD: Rp31.750.000

10. Tunjangan Transportasi

  • Ketua DPRD: Rp18.750.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp18.500.000
  • Anggota DPRD: Rp18.000.000

Tunjangan yang Paling Besar

Dari seluruh tunjangan yang diterima, Tunjangan Perumahan adalah yang terbesar. Ketua DPRD Kota Tangerang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.500.000 setiap bulannya, disusul oleh Wakil Ketua dengan Rp34.250.000, dan Anggota DPRD dengan Rp31.750.000.

Jika dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPRD Kota Tangerang dalam sebulan, termasuk semua tunjangan dan gaji, bisa mencapai sekitar Rp72.241.850. Angka ini sudah termasuk tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif yang merupakan komponen terbesar dari penghasilan tiap anggota DPRD Kota Tangerang.

KAB. TANGERANG
Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Rencanakan Pembunuhan Tukang Cilok di Cikupa, Ayah dan Anak Terancam Hukuman Mati

Senin, 8 Juni 2026 | 23:00

Barma Tama, 42, dan M Supriadi 17, seorang ayah dan anak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan seorang pedagang cilok berinisial P, 33, di kontrakannya di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

WISATA
Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Beri Nuansa Beda, Novotel Tangerang Hadirkan Promo Santap All You Can Eat Mongolian BBQ sambil Nikmati Pertunjukan Budaya Nusantara

Senin, 8 Juni 2026 | 15:10

Masyarakat Kota Tangerang dan sekitarnya berkesempatan menikmati pertunjukan budaya Nusantara sambil menyantap hidangan makan sepuasnya yang digelar Novotel Tangerang sepanjang Juni 2026.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill