Connect With Us

Fantastis! Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kota Tangerang, Puluhan Juta Dalam Sebulan 

Fahrul Dwi Putra | Senin, 2 September 2024 | 11:55

Gedung DPRD Kota Tangerang di kawasan Puspem Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 resmi dilantik, Senin, 2 September 2024.

Nantinya, para anggota DPRD Kota Tangerang tersebut akan menjalankan tugas-tugas legislatif selama lima tahun ke depan.

Tak hanya itu, para anggota DPRD Kota Tangerang juga akan diberikan kompensasi keuangan yang sangat menggiurkan, meliputi gaji dan tunjangan.

Hal ini Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 89 Tahun 2023, dimana setiap anggota DPRD mendapatkan berbagai jenis tunjangan yang cukup fantastis.

Gaji Pokok dan Tunjangan

Anggota DPRD Kota Tangerang menerima berbagai komponen gaji dan tunjangan setiap bulan. Berikut rinciannya:

1. Uang Representasi

  • Ketua DPRD: Rp2.100.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp1.680.000
  • Anggota DPRD: Rp1.575.000

2. Tunjangan Keluarga

  • Istri/Suami Ketua DPRD: Rp210.000
  • Istri/Suami Wakil Ketua DPRD: Rp168.000
  • Istri/Suami Anggota DPRD: Rp157.500
  • Anak Ketua DPRD: Rp42.000 per anak (maksimal dua anak)
  • Anak Wakil Ketua DPRD: Rp33.600 per anak (maksimal dua anak)
  • Anak Anggota DPRD: Rp31.500 per anak (maksimal dua anak)

3. Tunjangan Beras

Untuk tunjangan beras disesuaikan dengan tunjangan beras yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil.

4. Uang Paket

  • Ketua DPRD: Rp210.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp168.000
  • Anggota DPRD: Rp157.500

5. Tunjangan Jabatan

  • Ketua DPRD: Rp3.045.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp2.436.000
  • Anggota DPRD: Rp2.283.750

6. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD

  • Ketua: Rp228.375
  • Wakil Ketua: Rp152.250
  • Sekretaris: Rp121.800
  • Anggota: Rp91.350

7. Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI)

Seluruh pimpinan dan anggota DPRD menerima Rp14.700.000 setiap bulan.

8. Tunjangan Reses

Setiap kali melaksanakan reses, pimpinan dan anggota DPRD menerima tunjangan sebesar Rp14.700.000.

9. Tunjangan Perumahan

  • Ketua DPRD: Rp37.500.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp34.250.000
  • Anggota DPRD: Rp31.750.000

10. Tunjangan Transportasi

  • Ketua DPRD: Rp18.750.000
  • Wakil Ketua DPRD: Rp18.500.000
  • Anggota DPRD: Rp18.000.000

Tunjangan yang Paling Besar

Dari seluruh tunjangan yang diterima, Tunjangan Perumahan adalah yang terbesar. Ketua DPRD Kota Tangerang menerima tunjangan perumahan sebesar Rp37.500.000 setiap bulannya, disusul oleh Wakil Ketua dengan Rp34.250.000, dan Anggota DPRD dengan Rp31.750.000.

Jika dijumlahkan, total pendapatan seorang anggota DPRD Kota Tangerang dalam sebulan, termasuk semua tunjangan dan gaji, bisa mencapai sekitar Rp72.241.850. Angka ini sudah termasuk tunjangan perumahan dan tunjangan komunikasi intensif yang merupakan komponen terbesar dari penghasilan tiap anggota DPRD Kota Tangerang.

PROPERTI
Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring April 2026, Ini Alasannya

Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39

Pemerintah memastikan rencana kegiatan belajar mengajar secara online atau daring bagi siswa sekolah yang sempat diwacanakan mulai April 2026 resmi dibatalkan.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

TEKNO
TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun

Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32

Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill