Connect With Us

Begal HP Lukai Korban Pakai Celurit di Ciledug, Polisi Bekuk Pelaku dan 2 Penadah

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 29 September 2024 | 13:04

Pelaku begal HP bersenjata tajam dan penadah ditangkap aparat Polsek Ciledug, Kota Tangerang, Minggu 29 September 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Tim Gabungan Reskrim Polsek Ciledug bersama Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka begal ponsel dan penadahnya di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

Pelaku begal berinisial AYA alias Belo, 24. Sedangkan R, 33, dan SAS, 23, sebagai penadah HP hasil curian.

Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 21 September 2024 sekira pukul 03.00 WIB di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Tersangka AYA, bersama rekannya AR DPO mengambil paksa HP korban ANS, 20. Namun korban sempat memberikan perlawanan dengan cara menarik dan menendang plat nomer motor yang digunakan tersangka hingga terjatuh.

"Salah satu tersangka langsung melukai korban menggunakan celurit di bagian punggung, kemudian kabur sambil mengambil HP korban," katanya, Minggu 29 September 2024.

Korban yang terluka ditolong warga sekitar yang melihat dan langsung di larikan ke rumah sakit untuk tindakan medis. Kejadian itu  pun dilaporkan ke Polsek Ciledug.

Berbekal plat nomer motor yang jatuh, Tim Reskrim gabungan Polsek dan Polres berhasil mengidentifikasi kedua tersangka dan dilakukan penangkapan berikut barang bukti kejahatan keduanya.

Tersangka AYA alias Belo berperan sebagai Joki, ditangkap di daerah Cengkareng Jakarta Barat. Ia mengaku melakukan Pencurian disertai dengan kekerasan itu bersama AR (buron).

"Kemudian dia menjual barang hasil kejahatan kepada penadah SAS atas perantara R, seharga Rp500 ribu," jelas Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti sepeda motor PCX yang digunakan dan plat nomer motor tersangka, celurit, uang sisa penjualan HP korban dan HP korban yang ada pada penadah ini.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku juga telah melakukan pencurian disertai kekerasan di Neglasari, Benda dan Kalideres.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP, Pencurian dengan kekerasan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan dan UU Drt No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkasnya.

WISATA
Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Modal Rp100 Ribu Bisa Jajan Seharian! 120 UMKM Siap Manjakan Pengunjung Festival Cisadane 2026

Jumat, 24 Juli 2026 | 14:27

Festival Cisadane 2026 tak hanya menyuguhkan kemeriahan seni dan budaya, tapi juga menghadirkan panggung besar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal untuk memperkenalkan produk unggulan mereka.

TEKNO
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.

OPINI
Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Tumbal Gelar Akademik di Bawah Ketiak Kekuasaan

Jumat, 24 Juli 2026 | 15:17

Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.

BANTEN
Mengenal Endoskopi, Cara Dokter Mendeteksi Penyakit Saluran Cerna Secara Akurat

Mengenal Endoskopi, Cara Dokter Mendeteksi Penyakit Saluran Cerna Secara Akurat

Jumat, 24 Juli 2026 | 19:18

Gangguan pencernaan sering kali diawali dengan keluhan yang tampak sederhana, seperti nyeri ulu hati, mual, perut kembung, atau rasa tidak nyaman setelah makan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill