Connect With Us

Todong Emak-emak Pakai Celurit, 2 Begal HP Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:03

Dua pelaku begal HP dibekuk saat beraksi mengincar emak-emak di Ciledug, Kota Tangerang, Rabu 21 Agustus 2024, dini hari. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi perampasan handphone disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang emak-emak terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu 21 Agustus 2024, dini hari.

Korban seorang ibu rumah tangga berinisial DL, 48, yang mengendarai motor ketika itu tengah berhenti di pinggir jalan untuk menerima panggilan telepon, sekira pukul 01.00 WIB. 

Namun tiba-tiba saja pelaku berinisial PR, 24, dan SS, 19, yang sudah mengincar korban mencoba merampas ponselnya.  Namun, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur ke arah Kreo, Ciledug.

Kebetulan saat kejadian, petugas Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1 Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang sedang melaksanakan patroli di sekitar Kecamatan Pinang, Karang Tengah dan Ciledug.

"Awalnya kami (Polisi) melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas dini hari tadi. Selanjutnya Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya," terang Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah Kamis 22 Agustus 2024.

Ketika terjadi perampasan, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga kedua pelaku berhasil tertangkap di Jalan H Muktar, Kreo.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa celurit bergagang kayu, dua HP berbeda merk dan sepeda motor tanpa plat nomer, sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

"Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel tahanan Polsek Ciledug. saat diperiksa mereka mangaku malam itu telah 2 kali melakukan perampasan HP yakni di Jalan Raya Ciputat, berhasil menggasak HP merk Realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas HP merk Oppo," ungkap Ubaidillah.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun.

TANGSEL
Diduga Gas Bermasalah, Pengendara Motor Trail Tewas Hantam Pohon di Pondok Aren Tangsel

Diduga Gas Bermasalah, Pengendara Motor Trail Tewas Hantam Pohon di Pondok Aren Tangsel

Minggu, 6 Oktober 2024 | 15:37

Pengendara motor trail tewas setelah menghantam pohon di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu 6 Oktober 2024, dini hari.

SPORT
Jamu Persiraja Banda Aceh di Pegadaian Liga 2, Persikota Tangerang Waspadai Andik Vermansyah

Jamu Persiraja Banda Aceh di Pegadaian Liga 2, Persikota Tangerang Waspadai Andik Vermansyah

Minggu, 6 Oktober 2024 | 11:02

Persikota Tangerang tengah bersiap menghadapi lawan tangguh, Persiraja Banda Aceh, dalam lanjutan Pegadaian Liga 2 pekan ke-6 yang akan digelar di Stadion Benteng Reborn, Kota Tangerang, pada Minggu, 6 Oktober 2024.

WISATA
Akademisi Nilai Desa Wisata Bisa Jadi Penggerak Pariwisata Alternatif di Indonesia

Akademisi Nilai Desa Wisata Bisa Jadi Penggerak Pariwisata Alternatif di Indonesia

Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:43

Desa wisata di Indonesia semakin diminati oleh wisatawan karena menawarkan pengalaman berlibur yang autentik dan berbeda.

TEKNO
Kominfo Beberkan 4 Langkah Terhindar Jeratan Judol

Kominfo Beberkan 4 Langkah Terhindar Jeratan Judol

Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:26

Pemberantasan judi online (judol) menjadi prioritas utama Pemerintah karena mengakibatkan kerugian hingga Rp600 Triliun.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill