Connect With Us

Todong Emak-emak Pakai Celurit, 2 Begal HP Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:03

Dua pelaku begal HP dibekuk saat beraksi mengincar emak-emak di Ciledug, Kota Tangerang, Rabu 21 Agustus 2024, dini hari. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi perampasan handphone disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang emak-emak terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu 21 Agustus 2024, dini hari.

Korban seorang ibu rumah tangga berinisial DL, 48, yang mengendarai motor ketika itu tengah berhenti di pinggir jalan untuk menerima panggilan telepon, sekira pukul 01.00 WIB. 

Namun tiba-tiba saja pelaku berinisial PR, 24, dan SS, 19, yang sudah mengincar korban mencoba merampas ponselnya.  Namun, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur ke arah Kreo, Ciledug.

Kebetulan saat kejadian, petugas Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1 Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang sedang melaksanakan patroli di sekitar Kecamatan Pinang, Karang Tengah dan Ciledug.

"Awalnya kami (Polisi) melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas dini hari tadi. Selanjutnya Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya," terang Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah Kamis 22 Agustus 2024.

Ketika terjadi perampasan, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga kedua pelaku berhasil tertangkap di Jalan H Muktar, Kreo.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa celurit bergagang kayu, dua HP berbeda merk dan sepeda motor tanpa plat nomer, sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

"Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel tahanan Polsek Ciledug. saat diperiksa mereka mangaku malam itu telah 2 kali melakukan perampasan HP yakni di Jalan Raya Ciputat, berhasil menggasak HP merk Realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas HP merk Oppo," ungkap Ubaidillah.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun.

NASIONAL
Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Pupuk hingga Beras Jadi Produk Terlaris di Kopdes Merah Putih

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:40

Sejumlah komoditas pertanian dan kebutuhan pokok masyarakat menjadi barang yang paling banyak dibeli melalui jaringan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sepanjang 2026.

AYO! TANGERANG CERDAS
Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Siswa Dilarang Bawa dan Main Gadget saat di Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gadget atau Gawai di Satuan Pendidikan.

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

TANGSEL
Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Soal Sewa Kendaraan Dinas, Pemkot Tangsel Diimbau Awasi Ketat Vendor dan Mark Up Harga

Senin, 13 Juli 2026 | 20:31

Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengalihkan pengadaan kendaraan dinas melalui skema sewa pada tahun 2026 terus menjadi sorotan publik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill