Connect With Us

Todong Emak-emak Pakai Celurit, 2 Begal HP Dibekuk Polisi Patroli di Ciledug Tangerang

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:03

Dua pelaku begal HP dibekuk saat beraksi mengincar emak-emak di Ciledug, Kota Tangerang, Rabu 21 Agustus 2024, dini hari. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Aksi perampasan handphone disertai dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit menimpa seorang emak-emak terjadi di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, Rabu 21 Agustus 2024, dini hari.

Korban seorang ibu rumah tangga berinisial DL, 48, yang mengendarai motor ketika itu tengah berhenti di pinggir jalan untuk menerima panggilan telepon, sekira pukul 01.00 WIB. 

Namun tiba-tiba saja pelaku berinisial PR, 24, dan SS, 19, yang sudah mengincar korban mencoba merampas ponselnya.  Namun, korban berteriak hingga kedua pelaku kabur ke arah Kreo, Ciledug.

Kebetulan saat kejadian, petugas Tim gabungan Opsnal Reskrim Rayon 1 Polsek Ciledug dengan Polsek Pinang sedang melaksanakan patroli di sekitar Kecamatan Pinang, Karang Tengah dan Ciledug.

"Awalnya kami (Polisi) melihat dua orang mencurigakan mengendarai sepeda motor melintas dini hari tadi. Selanjutnya Tim gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang melakukan pembuntutan terhadap keduanya," terang Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidilah Kamis 22 Agustus 2024.

Ketika terjadi perampasan, petugas langsung bergerak cepat melakukan pengejaran, hingga kedua pelaku berhasil tertangkap di Jalan H Muktar, Kreo.

Dari tangan keduanya, petugas menyita barang-bukti berupa celurit bergagang kayu, dua HP berbeda merk dan sepeda motor tanpa plat nomer, sebagai alat yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan tersebut.

"Kedua pelaku saat ini telah kami amankan di sel tahanan Polsek Ciledug. saat diperiksa mereka mangaku malam itu telah 2 kali melakukan perampasan HP yakni di Jalan Raya Ciputat, berhasil menggasak HP merk Realme dan di wilayah Karang Tengah berhasil rampas HP merk Oppo," ungkap Ubaidillah.

Adapun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana. Ancaman hukuman kurungan penjara selama maksimal 9 tahun.

NASIONAL
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Pengelola Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan, Ini Syaratnya

Jumat, 17 April 2026 | 10:35

Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026.

BANTEN
Warga Banten Boyong Mobil Listrik BYD Dolphin dari Telkomsel

Warga Banten Boyong Mobil Listrik BYD Dolphin dari Telkomsel

Jumat, 17 April 2026 | 20:00

Melalui program undian SIMPATI Hoki, pelanggan yang telah menggunakan layanan Telkomsel selama lebih dari lima tahun tersebut berhasil membawa pulang hadiah utama berupa satu unit mobil listrik

SPORT
Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Ajak Warga Peduli Kesehatan Mata, RS Mata Achmad Wardi Gelar Run for Vision 2026 di Serang 

Senin, 13 April 2026 | 19:17

RS Mata Achmad Wardi menggelar ajang lari Run for Vision 2026 sebagai bagian dari rangkaian peringatan hari ulang tahun rumah sakit yang jatuh setiap 21 April.

AYO! TANGERANG CERDAS
Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Dibuka hingga 8 Juli, Begini Tata Cara Pendaftaran pra-SPMB SD 2026 di Kota Tangerang

Selasa, 14 April 2026 | 13:56

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Pendidikan mulai membuka tahapan pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (pra-SPMB) untuk jenjang Sekolah Dasar sejak Senin, 13 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill