Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya
Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TANGERANGNEWS.com-Santri inisial A, 16, yang tenggelam saat mencuci karpet di Sungai Cisadane, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, akhirnya ditemukan, Senin 07 Oktober 2024.
Korban ditemukan tewas setelah empat hari pencarian dalam radius 6 kilometer dari lokasi kejadian.
"Alhamdulillah korban yang dikabarkan tenggelam pada hari Jumat 04 Oktober 2024, akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal," ujar Herlan, Komandan Tim (Dantim) Basarnas.
Menurut Herlan, korban ditemukan oleh seorang warga sedang membersihkan sampah di tepi sungai atau tepatnya di belakang RS Sari Asih, Arrahman.
"Tadi pada waktu pukul 11.25 WIB, saat warga bersihkan sampah melihat ada mayat. Lalu langsung menghubungi Tim Basarnas, untuk menuju lokasi evakuasi mayat tersebut," imbuhnya.
Sebelum tenggelam, korban dikabarkan mandi bersama reman-temannya usai mencuci karpet di aliran Sungai Cisadane.
"Korban saat itu sedang mencuci karpet, selesai mencuci ia sama temen-temennya langsung mandi. Saat masuk ke sungai, ternyata dia tidak bisa berenang hingga terseret asrus sungai dan tenggelam," jelas Herlan.
Dalam pencarian korban, unsur yang dilibatkan yakni Basarnas turut dibantu BPBD kota Tangerang, Tagana, PMI , relawan, pihak instansi kelurahan, hingga Kepolisian.
Pencarian korban sempat terkendala karena kondisi hujan dan aliran sungai meluap.
Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.
TODAY TAGWarga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.
Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang menilai, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029, dapat menjadi dasar penyusunan Peraturan Daerah (Perda) anti LGBT.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews