Connect With Us

Pemkot Tangerang Bangun Ruang Publik Terintegrasi Posyandu

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:35

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin melakukan seremonial peletakan batu pertama Griya Harmoni Warga di RW 11 Kelurahan Periuk, Kota Tangerang. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Penjabat (Pj) Wali Kota Dr. Nurdin, melakukan peletakan batu pertama pembangunan Griya Harmoni Warga (GHW) di Periuk, Kota Tangerang. 

Griya Harmoni Warga merupakan bagian dari upaya redistribusi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) dengan pembangunan Community Center di 15 lokasi sepanjang tahun ini.

Nurdin menjelaskan, Griya Harmoni Warga dibangun di tengah pemukiman padat penduduk dengan tujuan menghadirkan ruang publik yang terintegrasi. 

Fasilitas ini dirancang tidak hanya untuk menyediakan ruang fisik bagi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup di sektor kesehatan, pendidikan, dan sosial. 

Salah satu inovasi dari Griya Harmoni Warga adalah integrasinya dengan Posyandu Utama. Ini merupakan implementasi dari Program Integrasi Layanan Primer (ILP) Kesehatan, yang bertujuan memperluas layanan kesehatan hingga tingkat kelurahan. 

Selain itu, Posyandu Utama juga akan memperkuat pemantauan kesehatan di wilayah, sejalan dengan transformasi Puskesmas Pembantu (Pustu) yang kini digantikan oleh Posyandu di setiap kelurahan.

"Ini juga merupakan salah satu langkah tindak lanjut dari Kick Off Program ILP di Kota Tangerang telah dilaksanakan pada tanggal 8 Mei 2024," ujar Nurdin dalam seremonial peletakan batu pertama di RW 11 Kelurahan Periuk.

Dijelaskan Nurdin, Puskesmas Pembantu kini sudah digeser ke Posyandu yang lebih diperbaiki dan direvitalisasi menjadi Posyandu Utama di tiap kelurahan.

Pembangunan Griya Harmoni Warga ini, lanjut Nurdin, adalah langkah Pemkot dalam redistribusi sarana dan prasarana publik yang terintegrasi, memberikan manfaat besar bagi masyarakat. 

Tak hanya berfungsi sebagai Posyandu, Griya Harmoni Warga juga menjadi pusat kegiatan masyarakat yang multifungsi. Fasilitas ini dirancang untuk mengakomodasi tiga fungsi utama, yakni pendidikan, olahraga, komunitas, serta kesenian dan kebudayaan, termasuk layanan kesehatan.

"Jadi tidak hanya berfungsi sebagai posyandu, namun juga sebagai balai warga, tempat pendidikan anak usia dini (PAUD), tempat aktifitas olahraga bagi warga dan juga layanan kesehatan dasar," tambahnya.

Dengan pengintegrasian layanan di Community Center ini, Pemkot berharap dapat menyediakan berbagai layanan sosial dasar yang dibutuhkan masyarakat, seperti peningkatan kesehatan dan gizi, pendidikan anak, kesiapsiagaan bencana, dan kesejahteraan sosial.

Sebagai informasi, Community Center di RW 11 Kelurahan Periuk ini dibangun di atas lahan seluas 250 m², dengan bangunan seluas 6x10 meter. Fasilitas ini memiliki dua ruang multifungsi, lengkap dengan toilet, ruang pantry, dan selasar outdoor. Pusat ini adalah salah satu dari 15 Community Center yang akan dibangun di berbagai wilayah di Kota Tangerang tahun ini.

PROPERTI
Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Hadir Hunian Modern Dekat Kawasan Industri Serang, Cicilan Mulai Rp700 Ribuan per Bulan

Jumat, 24 Juli 2026 | 16:24

Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja

TANGSEL
7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

7 Ditangkap, Polisi Masih Buru 2 Tersangka Pembunuhan Prajurit TNI AD di Kelapa Dua

Senin, 27 Juli 2026 | 17:59

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) terus mengusut tuntas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan gugurnya personel TNI Angkatan Darat (AD), Prada ABS, 21 di Jalan Raya Pondok Hijau Golf, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang

KOTA TANGERANG
Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Trotoar Dikuasai PKL? Begini Cara Lapor ke Satpol PP Kota Tangerang

Senin, 27 Juli 2026 | 18:09

Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill