Connect With Us

Perhatikan, 9 Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024 di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:49

Kantor KPU Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang semakin memantapkan persiapan, termasuk menyediakan layanan pindah memilih. 

Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya pada hari pemilihan.

Ketua KPU Kota Tangerang.Qori Ayatullah menjelaskan, pihaknya berkomitmen membuka layanan pindah memilih demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. 

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Tangerang untuk memastikan hak pilih tetap dapat digunakan meskipun pemilih tidak berada di domisili asal.

KPU Kota Tangerang telah membuka posko layanan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Layanan ini akan tersedia hingga 28 Oktober 2024, atau satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing," kata Qori pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Untuk memperluas jangkauan layanan, KPU Kota Tangerang juga gencar menyosialisasikan layanan pindah memilih ini. Yang lebih menggembirakan, layanan ini gratis tanpa biaya apapun. Pemilih hanya perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut adalah 9 kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengakses layanan pindah memilih.

  1. Menjalankan tugas di luar wilayah saat hari pemungutan suara.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau tempat rehabilitasi.
  4. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.
  6. Menjalankan tugas belajar di luar domisili.
  7. Pindah tempat tinggal atau domisili.
  8. Terdampak bencana alam yang memaksa pemindahan.
  9. Bekerja di luar domisili asal.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Pilkada 2024 di Kota Tangerang, masyarakat bisa mengakses media sosial resmi KPU Kota Tangerang di @kpu_kotatangerang atau menghubungi nomor 0821-1492-7159.

SPORT
Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Gelandang Persita Rifky Dwi Septiawan Dipinjamkan ke PSM Makassar untuk Liga 1 Musim 2025/2026

Rabu, 25 Juni 2025 | 11:07

Gelandang Persita Tangerang Rifky Dwi Septiawan resmi bergabung dengan PSM Makassar dengan status pinjaman untuk kompetisi Liga 1 musim 2025/2026.

WISATA
Hadir Lagi, Ada Wahana VR 5D Kisah Nabi dan Rasul di Festival Al-A'zhom 2025

Hadir Lagi, Ada Wahana VR 5D Kisah Nabi dan Rasul di Festival Al-A'zhom 2025

Kamis, 3 Juli 2025 | 10:10

Wahana Virtual Reality 5D Kisah Nabi dan Rasul kembali memeriahkan perhelatan Festival Al-A’zhom ke-12, yang sudah berlangsung sejak 26 Juni hingga 6 Juli 2025, mendatang.

TEKNO
Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Telkomsel Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2025, Ada Beragam Promo hingga Kompetisi Mobile Legend

Selasa, 1 Juli 2025 | 22:12

Telkomsel kembali hadir meriahkan gelaran Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2025 dengan membuka booth interaktif yang menghadirkan berbagai promo eksklusif hingga aktivitas seru.

PROPERTI
The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

The Exquis Lifestyle Park, Produk Komersial Modern Baru Seluas 1,4 Hekatre di BSD City

Kamis, 3 Juli 2025 | 22:02

BSD City terus berkembang sebagai mega township dan menjadi salah satu kawasan hunian serta bisnis terintegrasi terbesar di Indonesia dengan total populasi mencapai hingga 500.000 jiwa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill