Connect With Us

Perhatikan, 9 Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024 di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:49

Kantor KPU Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang semakin memantapkan persiapan, termasuk menyediakan layanan pindah memilih. 

Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya pada hari pemilihan.

Ketua KPU Kota Tangerang.Qori Ayatullah menjelaskan, pihaknya berkomitmen membuka layanan pindah memilih demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. 

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Tangerang untuk memastikan hak pilih tetap dapat digunakan meskipun pemilih tidak berada di domisili asal.

KPU Kota Tangerang telah membuka posko layanan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Layanan ini akan tersedia hingga 28 Oktober 2024, atau satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing," kata Qori pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Untuk memperluas jangkauan layanan, KPU Kota Tangerang juga gencar menyosialisasikan layanan pindah memilih ini. Yang lebih menggembirakan, layanan ini gratis tanpa biaya apapun. Pemilih hanya perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut adalah 9 kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengakses layanan pindah memilih.

  1. Menjalankan tugas di luar wilayah saat hari pemungutan suara.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau tempat rehabilitasi.
  4. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.
  6. Menjalankan tugas belajar di luar domisili.
  7. Pindah tempat tinggal atau domisili.
  8. Terdampak bencana alam yang memaksa pemindahan.
  9. Bekerja di luar domisili asal.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Pilkada 2024 di Kota Tangerang, masyarakat bisa mengakses media sosial resmi KPU Kota Tangerang di @kpu_kotatangerang atau menghubungi nomor 0821-1492-7159.

KAB. TANGERANG
Residivis Bawa Senpi Rakitan dari Lampung, Nekat Tembak Polisi Tangerang saat Diringkus

Residivis Bawa Senpi Rakitan dari Lampung, Nekat Tembak Polisi Tangerang saat Diringkus

Selasa, 18 November 2025 | 16:27

Aksi petugas Polresta Tangerang saat meringkus dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Puri Kembangan, Jakarta Barat, nyaris berakhir tragis.

WISATA
Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Atria dan Fame Hotel Masuk 10% Terbaik Versi Tripadvisor

Jumat, 14 November 2025 | 10:45

Parador Hotels & Resorts kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat internasional. Dua hotelnya, Atria Residences Gading Serpong dan Fame Hotel Gading Serpong berhasil meraih penghargaan Tripadvisor Travellers Choice Awards 2025

TANGSEL
Predikat Kota Layak Anak Tangsel Dipertanyakan Pasca Tragedi Bullying SMPN 19

Predikat Kota Layak Anak Tangsel Dipertanyakan Pasca Tragedi Bullying SMPN 19

Selasa, 18 November 2025 | 17:09

Tragedi perundungan (bullying) yang merenggut nyawa seorang siswa SMPN 19 Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menimbulkan keprihatinan mendalam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill