Connect With Us

Perhatikan, 9 Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024 di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:49

Kantor KPU Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang semakin memantapkan persiapan, termasuk menyediakan layanan pindah memilih. 

Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya pada hari pemilihan.

Ketua KPU Kota Tangerang.Qori Ayatullah menjelaskan, pihaknya berkomitmen membuka layanan pindah memilih demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. 

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Tangerang untuk memastikan hak pilih tetap dapat digunakan meskipun pemilih tidak berada di domisili asal.

KPU Kota Tangerang telah membuka posko layanan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Layanan ini akan tersedia hingga 28 Oktober 2024, atau satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing," kata Qori pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Untuk memperluas jangkauan layanan, KPU Kota Tangerang juga gencar menyosialisasikan layanan pindah memilih ini. Yang lebih menggembirakan, layanan ini gratis tanpa biaya apapun. Pemilih hanya perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut adalah 9 kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengakses layanan pindah memilih.

  1. Menjalankan tugas di luar wilayah saat hari pemungutan suara.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau tempat rehabilitasi.
  4. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.
  6. Menjalankan tugas belajar di luar domisili.
  7. Pindah tempat tinggal atau domisili.
  8. Terdampak bencana alam yang memaksa pemindahan.
  9. Bekerja di luar domisili asal.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Pilkada 2024 di Kota Tangerang, masyarakat bisa mengakses media sosial resmi KPU Kota Tangerang di @kpu_kotatangerang atau menghubungi nomor 0821-1492-7159.

KOTA TANGERANG
Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Kontrakan Penyimpan Motor Curian di Tigaraksa Digerebek, 6 Motor dan 5 Pelaku Diamankan

Selasa, 9 Juni 2026 | 12:41

Tim Opsnal Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Tangerang Raya.

PROPERTI
Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Hunian Berdesain Jepang di BSD Jadi Incaran Generasi Muda, Terjual 90% dalam Sebulan

Selasa, 9 Juni 2026 | 16:06

Tren pasar properti nasional di tahun 2026 masih didominasi oleh tingginya minat masyarakat terhadap hunian tapak (landed house).

OPINI
Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Fomo Menjadi Fenomena yang Sangat Berpengaruh Bagi Generasi Muda dan Dampaknya Sangat Besar Bagi Kesehatan Mental

Senin, 8 Juni 2026 | 17:25

Fenomena atau fomo bagi generasi muda itu berdampak pada kesehatan mental yang artinya yang di mana media digital saat ini media sosial itu telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan di dalam kehidupan kita sehari-hari

KAB. TANGERANG
Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Bocah 18 Tahun Bawa Dump Truck Tabrak Satu Keluarga di Cikupa, Ibu Tewas 2 Balita Luka

Selasa, 9 Juni 2026 | 22:09

Kecelakaan maut yang melibatkan satu unit dump truck dan sepeda motor matic terjadi di Jalan Raya Serang KM 20, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 8 Juni 2026, malam.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill