Connect With Us

Perhatikan, 9 Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024 di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:49

Kantor KPU Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang semakin memantapkan persiapan, termasuk menyediakan layanan pindah memilih. 

Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya pada hari pemilihan.

Ketua KPU Kota Tangerang.Qori Ayatullah menjelaskan, pihaknya berkomitmen membuka layanan pindah memilih demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. 

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Tangerang untuk memastikan hak pilih tetap dapat digunakan meskipun pemilih tidak berada di domisili asal.

KPU Kota Tangerang telah membuka posko layanan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Layanan ini akan tersedia hingga 28 Oktober 2024, atau satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing," kata Qori pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Untuk memperluas jangkauan layanan, KPU Kota Tangerang juga gencar menyosialisasikan layanan pindah memilih ini. Yang lebih menggembirakan, layanan ini gratis tanpa biaya apapun. Pemilih hanya perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut adalah 9 kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengakses layanan pindah memilih.

  1. Menjalankan tugas di luar wilayah saat hari pemungutan suara.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau tempat rehabilitasi.
  4. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.
  6. Menjalankan tugas belajar di luar domisili.
  7. Pindah tempat tinggal atau domisili.
  8. Terdampak bencana alam yang memaksa pemindahan.
  9. Bekerja di luar domisili asal.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Pilkada 2024 di Kota Tangerang, masyarakat bisa mengakses media sosial resmi KPU Kota Tangerang di @kpu_kotatangerang atau menghubungi nomor 0821-1492-7159.

WISATA
BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

BSD Urbanatura Eco Urban Park, Taman Kota Seluas 12 Hektare dengan Aliran Sungai Cijantra

Kamis, 6 Agustus 2026 | 14:41

Sebuah taman kota multifungsi dengan bentangan jalur sungai sepanjang 1,5 kilometer yang dikelilingi lanskap tropis rimbun kini hadir di BSD City, Tangerang.

BANTEN
Sarang Walet, Kepiting dan Manggis Asal Banten Diekspor Senilai Rp40,8 Miliar

Sarang Walet, Kepiting dan Manggis Asal Banten Diekspor Senilai Rp40,8 Miliar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:04

Badan Karantina Indonesia (Barantin) melepas ekspor komoditas unggulan asal Provinsi Banten senilai Rp40,8 miliar melalui Satuan Pelayanan Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 21 Agustus 2026.

TANGSEL
Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kebakaran Ruko di Serpong Sebabkan Kerugian Rp1,2 Miliar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 18:00

Sebuah ruko yang dijadikan bisnis laundry di Jalan Lengkong Karya, RT 001/001, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ludes terbakar pada Kamis 20 Agustus 2026, dini hari

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill