Connect With Us

Perhatikan, 9 Syarat Pindah Memilih Pilkada 2024 di Kota Tangerang

Fahrul Dwi Putra | Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:49

Kantor KPU Kota Tangerang. (TangerangNews.com/2018 / Achmad Irfan Fauzi)

TANGERANGNEWS.com- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang semakin memantapkan persiapan, termasuk menyediakan layanan pindah memilih. 

Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilih yang tidak dapat memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya pada hari pemilihan.

Ketua KPU Kota Tangerang.Qori Ayatullah menjelaskan, pihaknya berkomitmen membuka layanan pindah memilih demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024. 

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kota Tangerang untuk memastikan hak pilih tetap dapat digunakan meskipun pemilih tidak berada di domisili asal.

KPU Kota Tangerang telah membuka posko layanan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Layanan ini akan tersedia hingga 28 Oktober 2024, atau satu bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Oleh karenanya, kami mendorong untuk segera mengurus pemindahan pemilih dengan memproses dokumen melalui PPK dan PPS masing-masing," kata Qori pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Untuk memperluas jangkauan layanan, KPU Kota Tangerang juga gencar menyosialisasikan layanan pindah memilih ini. Yang lebih menggembirakan, layanan ini gratis tanpa biaya apapun. Pemilih hanya perlu memenuhi persyaratan yang berlaku.

Berikut adalah 9 kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengakses layanan pindah memilih.

  1. Menjalankan tugas di luar wilayah saat hari pemungutan suara.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi.
  3. Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial atau tempat rehabilitasi.
  4. Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.
  5. Tahanan di rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, atau sedang menjalani hukuman penjara.
  6. Menjalankan tugas belajar di luar domisili.
  7. Pindah tempat tinggal atau domisili.
  8. Terdampak bencana alam yang memaksa pemindahan.
  9. Bekerja di luar domisili asal.

Untuk informasi lebih lanjut terkait Pilkada 2024 di Kota Tangerang, masyarakat bisa mengakses media sosial resmi KPU Kota Tangerang di @kpu_kotatangerang atau menghubungi nomor 0821-1492-7159.

NASIONAL
Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tidak Naik, Berlaku Subsidi dan Nonsubsidi

Rabu, 1 Juli 2026 | 11:15

Pemerintah memastikan tarif listrik untuk periode Juli hingga September 2026 tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan nonsubsidi maupun pelanggan yang masih menerima subsidi listrik.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

KOTA TANGERANG
Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Zona Merah! Kota Tangerang Tertinggi Kasus Curat dan Curanmor

Rabu, 1 Juli 2026 | 21:12

Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 5.436 kasus kejahatan 3C (Curanmor, Curas, dan Curat) terjadi di ibu kota dan sekitarnya, sepanjang Januari–Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill