Connect With Us

Balita 2,5 Tahun Tenggelam Ditemukan Meninggal Usai 7 Hari Pencarian di Ciledug

Yanto | Kamis, 31 Oktober 2024 | 14:15

Balita korban tenggelam ditemukan Tim Basarnas usai 7 hari pencarian di Ciledug, Kota Tangerang, Kamis 31 Oktober 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Tim Search And Rescue (SAR) gabungan dari Basarnas Jakarta dan BPBD Kota Tangerang bersama para relawan, akhirnya menemukan balita NR, 2,5 dalam kondisi meninggal setelah 7 hari pencarian.

Sebelumnya, NR dilaporkan hilang saat asyik bermain air hujan di Jalan Persatuan IV, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Jumat, 25 Oktober 2024. 

Peristiwa tragis ini terjadi saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Menurut informasi warga sekitar, NR dan adiknya tengah bermain hujan-hujanan sekitar pukul 17.00 WIB. 

Sahat, Komandan Team (Dantim) Basarnas menjelaskan pencarian korban tenggelam tersebut memakan waktu hingga 7 hari.

"Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menemukan korban di dalam gorong-gorong, dengan bantuan BPBD Kota Tangerang dengan cara penyemprotan," ujar Sahat, Kamis 31 Oktober 2024.

Basarnas menerjunkan personel hingga 80 personil untuk mencari korban yang dikabarkan terbawa arus.

"Kami selama tujuh hari terus melakukan pencarian dan berharap NR akhirnya ditemukan," ujar Sahat.

Masih dikatakan Sahat, pencarian sempat mengalami kesulitan lantaran tempat yang begitu sempit dan tidak memungkinkan.

"Banyak kendala yang saya alami, salah satu ya tempat yang sempit, lokasi sangat banyak sampah," katanya.

Pencarian korban sempat dilakukan hingga ke beberapa titik sungai.

"Kami kemarin mencari korban sampai Kali Angke, atau saluran akhir dari TKP anak tersebut dilaporkan hilang," imbuhnya.

AYO! TANGERANG CERDAS
7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

7 Sekolah Swasta Mundur dari Program Sekolah Gratis, DPRD Minta Pemprov Carikan Solusi untuk Siswa

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:04

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill