MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Pengguna Berhak Pakai Sampai Habis
Jumat, 24 Juli 2026 | 10:06
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TANGERANGNEWS.com-Tim Search And Rescue (SAR) gabungan dari Basarnas Jakarta dan BPBD Kota Tangerang bersama para relawan, akhirnya menemukan balita NR, 2,5 dalam kondisi meninggal setelah 7 hari pencarian.
Sebelumnya, NR dilaporkan hilang saat asyik bermain air hujan di Jalan Persatuan IV, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Peristiwa tragis ini terjadi saat hujan deras mengguyur wilayah tersebut. Menurut informasi warga sekitar, NR dan adiknya tengah bermain hujan-hujanan sekitar pukul 17.00 WIB.
Sahat, Komandan Team (Dantim) Basarnas menjelaskan pencarian korban tenggelam tersebut memakan waktu hingga 7 hari.
"Alhamdulillah, hari ini kami berhasil menemukan korban di dalam gorong-gorong, dengan bantuan BPBD Kota Tangerang dengan cara penyemprotan," ujar Sahat, Kamis 31 Oktober 2024.
Basarnas menerjunkan personel hingga 80 personil untuk mencari korban yang dikabarkan terbawa arus.
"Kami selama tujuh hari terus melakukan pencarian dan berharap NR akhirnya ditemukan," ujar Sahat.
Masih dikatakan Sahat, pencarian sempat mengalami kesulitan lantaran tempat yang begitu sempit dan tidak memungkinkan.
"Banyak kendala yang saya alami, salah satu ya tempat yang sempit, lokasi sangat banyak sampah," katanya.
Pencarian korban sempat dilakukan hingga ke beberapa titik sungai.
"Kami kemarin mencari korban sampai Kali Angke, atau saluran akhir dari TKP anak tersebut dilaporkan hilang," imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan kuota internet yang hangus.
TODAY TAGPemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
Para perumus kebijakan dengan visi menembus galaksi bimasakti menggagas kewajiban suci bagi seluruh dosen perguruan tinggi untuk memiliki kualifikasi akademik sekurang kurangnya strata tiga.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews