Connect With Us

Mengenal Apa Itu Amfetamin, Narkoba yang Dikonsumsi Sopir Truk Maut Tangerang dan Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Kepala di Muara Baru

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 5 November 2024 | 10:49

Ilustrasi obat Amfetamin (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Baru-baru ini terungkap dua kasus yang terlibat penggunaan narkoba jenis amfetamin. Di Tangerang, seorang sopir truk berinisial JFN, 24, menabrak sejumlah kendaraan secara ugal-ugalan. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan bahwa JFN positif menggunakan narkoba amfetamin. 

"Hasil labnya demikian (positif), sehingga ini sangat membahayakan, bila sopir wing boks dalam mengemudikan kendaraan dibawah pengaruh Narkoba," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Jumat 1 November 2024, lalu.

Akibat perbuatannya, tujuh orang terluka dan 16 kendaraan mengalami kerusakan. Sopir yang sempat dihakimi massa itu masih dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang di bawah pengawasan medis.

Sementara itu, di Jakarta Utara, kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita asal Binong Tangerang, juga melibatkan penggunaan amfetamin. 

Pelaku bernama Fauzan Fahmi, 43, dinyatakan positif menggunakan narkoba tersebut sebelum membunuh dan memutilasi korban berinisial SH. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan bahwa pelaku kemungkinan besar mengonsumsi sabu sebelum melakukan aksi kejamnya.

"Kemungkinan tersangka selesai mengkonsumsi sabu," ucapnya Senin, 4 November 2024.

Fauzan, yang diketahui bekerja sebagai jagal hewan, menggunakan pisau dalam aksinya, membuang tubuh korban ke danau dalam karung, dan menyembunyikan kepala di tempat terpisah sekitar 600 meter dari tubuh.

Apa Itu Amfetamin? 

Dikutip dari laman resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Amfetamin adalah narkoba jenis stimulan yang memengaruhi sistem saraf pusat. Penggunaannya memberikan efek meningkatkan kewaspadaan, menghilangkan rasa lelah, dan mencegah kantuk. 

Namun, penyalahgunaannya bisa berakibat fatal karena dapat menyebabkan ketergantungan, halusinasi, hingga perubahan perilaku agresif dan tidak terkendali.

Di Indonesia, amfetamin masuk dalam daftar narkoba yang dilarang keras penggunaannya tanpa izin medis, dengan pengawasan ketat oleh hukum.

Awalnya, amfetamin diselundupkan ke Indonesia dari luar negeri, namun seiring waktu produksi ilegalnya mulai terjadi di dalam negeri. Narkoba ini sering diubah menjadi bentuk metamfetamin yang lebih berbahaya dan dikenal sebagai "sabu." 

Efeknya bisa bertahan lama dalam tubuh, dan metabolitnya dapat terdeteksi dalam urin pengguna bahkan setelah beberapa waktu.

BANTEN
Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Pemprov Banten Buka Opsi Pangkas Tukin ASN agar PPPK Tetap Digaji hingga 2027

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:55

Pemerintah Provinsi Banten menyiapkan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) ASN sebagai salah satu opsi untuk menjaga seluruh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tetap bekerja hingga 2027.

TEKNO
Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Dukung Ekosistem EV, PLN Sabet Gelar Booth Pameran Terfavorit di GIIAS 2026

Minggu, 9 Agustus 2026 | 19:31

Ajang pameran otomotif GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi menutup rangkaian kegiatannya melalui malam penghargaan Exhibitor Night yang dihelat di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

KAB. TANGERANG
Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sepakat Damai, Polisi Terlibat Ricuh saat Turnamen Sepakbola di Solear Tidak Dikenai Sanksi

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:08

Polisi yang terlibat kericuhan pada saat turnamen Pekan Olahraga antar Pegawai (POP) yang mempertemukan tim dari Polresta Tangerang dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) tak dikenai sanksi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill