Perusahaan di 10 Provinsi Ini Punya Peserta BPJS Ketenagakerjaan Terbanyak, Salah Satunya Banten
Senin, 23 Februari 2026 | 12:01
Jumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
TANGERANGNEWS.com - Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah, khususnya terkait Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kegiatan ini berlangsung di Roemah Enin Cafe and Resto, Sukarasa, Kota Tangerang, pekan kemarin.
Plt. Kepala Bapenda Provinsi Banten, E.A. Deni Hermawan, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Opsen PKB dan BBNKB di wilayah Banten yang akan diberlakukan pada tahun 2025. "Kami berharap acara ini tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi ruang diskusi yang konstruktif untuk mendengar masukan masyarakat terkait pelaksanaan pemungutan pajak," ujarnya.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk M. Pebie Mulyawan dari Bapenda Banten, Iptu. Mukti Susiawan dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, Wena dari Jasa Raharja, dan Tuti Mulyati dari Samsat Cikokol.
Deni menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi dan daerah melalui mekanisme role sharing (pembagian tugas) dan cost sharing (dukungan pendanaan) untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.
"Sinergi dengan para pemangku kepentingan sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif, sehingga potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB dan BBNKB dapat dimaksimalkan," tambahnya.
Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antara instansi terkait dalam mendukung keberhasilan implementasi kebijakan opsen pajak di Provinsi Banten. (adv)
Jumlah perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 2025 masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.
TODAY TAGMenandai perjalanan panjang menuju usia emas 50 tahun, PT Summarecon Agung Tbk kembali menggelar ajang penghargaan bergengsi Summarecon Awards 2026.
Sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum seperti sahur on the road (SOTR), balap liar, sampai menyalakan petasan dilarang keras di Kota Tangerang selama bulan Ramadan.
Pergantian tahun belum membawa angin segar bagi pasar tenaga kerja global. Ancaman pemutusan hubungan kerja diperkirakan masih akan membayangi hingga beberapa tahun ke depan, bahkan berpotensi berlangsung sampai 2030.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews