Connect With Us

Pemkot Tangerang Beri Bantuan Rp 260 Juta untuk Masjid di 13 Kecamatan Selama Ramadan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 11 Maret 2025 | 00:41

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyerahkan bantuan dana hibah keagamaan dalam kegiatan Tarawih Keliling, Senin, 10 Maret 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Selain menyalurkan hibah untuk lembaga pendidikan keagamaan, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan bantuan berupa dana sosial berbasis masjid senilai Rp 260 juta. 

Bantuan ini diberikan kepada 13 masjid di 13 kecamatan se-Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya memakmurkan tempat ibadah selama Ramadan.  

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan, setiap masjid mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta yang dapat dimanfaatkan untuk operasional maupun kegiatan keagamaan.  

"Totalnya senilai Rp 260 Juta sebagai upaya kita bersama untuk memakmurkan serta mendukung peran masjid sebagai pusat peribadatan umat," ungkap Herman dalam kegiatan tarling di Masjid Jami Urwatul Wutsqo, Kecamatan Jatiuwung.  

Diharapkan, bantuan ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beribadah serta memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan keislaman, pendidikan, dan sosial di Kota Tangerang.

BANTEN
Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Pemprov Banten Usulkan Perampingan Dinas PUPR dan Perkim agar Gampang Eksekusi Program

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:46

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai mengusulkan perampingan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

PROPERTI
Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Ada Rumah Rasa Villa Mulai Rp400 Jutaan Hanya 25 Menit dari BSD

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:28

Aksesibilitas yang dekat dengan kawasan BSD City Tangerang kini menjadi magnet utama pencari hunian.

TEKNO
Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol Ilegal atau Tidak, Bisa Lewat Online

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:33

Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka pernah dipakai untuk pinjaman online (pinjol) tanpa izin.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill