Connect With Us

Pemkot Tangerang Beri Bantuan Rp 260 Juta untuk Masjid di 13 Kecamatan Selama Ramadan

Fahrul Dwi Putra | Selasa, 11 Maret 2025 | 00:41

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman menyerahkan bantuan dana hibah keagamaan dalam kegiatan Tarawih Keliling, Senin, 10 Maret 2025. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Selain menyalurkan hibah untuk lembaga pendidikan keagamaan, Pemerintah Kota Tangerang juga memberikan bantuan berupa dana sosial berbasis masjid senilai Rp 260 juta. 

Bantuan ini diberikan kepada 13 masjid di 13 kecamatan se-Kota Tangerang sebagai bagian dari upaya memakmurkan tempat ibadah selama Ramadan.  

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman menjelaskan, setiap masjid mendapatkan dana sebesar Rp 20 juta yang dapat dimanfaatkan untuk operasional maupun kegiatan keagamaan.  

"Totalnya senilai Rp 260 Juta sebagai upaya kita bersama untuk memakmurkan serta mendukung peran masjid sebagai pusat peribadatan umat," ungkap Herman dalam kegiatan tarling di Masjid Jami Urwatul Wutsqo, Kecamatan Jatiuwung.  

Diharapkan, bantuan ini dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beribadah serta memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan keislaman, pendidikan, dan sosial di Kota Tangerang.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Sebut Jalan yang Ditambal Surya Insomnia Jadi Tanggung Jawab Pengembang

Pemkot Tangsel Sebut Jalan yang Ditambal Surya Insomnia Jadi Tanggung Jawab Pengembang

Rabu, 26 November 2025 | 09:49

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan kerusakan jalan yang sempat ditambal komedian Surya Insomnia di Serpong bukan berada dalam kewenangan daerah.

KAB. TANGERANG
Risiko Obesitas Meningkat, Ahli Gizi Ingatkan Pentingnya Pola Makan Seimbang

Risiko Obesitas Meningkat, Ahli Gizi Ingatkan Pentingnya Pola Makan Seimbang

Kamis, 27 November 2025 | 11:10

Padatnya aktivitas dan rutinitas masyarakat saat ini yang serba cepat tanpa disadari ikut merubah pola makan hingga meningkatkan risiko obesitas.

NASIONAL
PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

PMK Baru Atur Pencairan Dana Desa Wajib Sertakan Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 27 November 2025 | 10:59

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah ketentuan pencairan dana desa melalui PMK Nomor 81 Tahun 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill