Connect With Us

Dukung Perubahan Perda Pajak Daerah, Fraksi PKS Tekankan Pentingnya Transparansi

Redaksi | Senin, 17 Maret 2025 | 09:39

Sidang paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kota Tangerang terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang menyoroti sejumlah hal terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, anggota Fraksi PKS Ridwan Akbar meminta kejelasan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).  

Menurut Ridwan, perubahan regulasi ini harus mampu menambah PAD secara signifikan tanpa membebani masyarakat. 

“Kami ingin mengetahui potensi peningkatan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dari sektor mana saja pendapatan itu bisa dioptimalkan,” ujar Ridwan.  

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pelayanan prima kepada wajib pajak, terutama dalam hal kemudahan pembayaran di era digital. 

“Saat ini masyarakat menuntut proses yang mudah dan transparan. Maka, kami meminta agar regulasi ini juga mengatur skema pelayanan yang lebih modern,” tambahnya.  

Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mencermati penguatan local taxing power dalam UU HKPD yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas belanja daerah. 

“Kami ingin mengetahui kesiapan SDM perangkat daerah dalam menerapkan berbagai perubahan nomenklatur pajak dan retribusi ini,” kata Ridwan.  

Fraksi PKS menegaskan dukungannya terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, namun menekankan agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ridwan juga menyoroti pentingnya asas keadilan dalam menentukan besaran pajak dan retribusi, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

Di akhir pernyataannya, Ridwan mengangkat masalah pajak kendaraan bermotor angkutan kota yang dinilai belum tergali secara optimal. 

“Kami melihat banyak angkutan kota yang tidak membayar pajak karena usia kendaraan yang sudah tidak layak, tetapi masih beroperasi. Selain merugikan pendapatan daerah, hal ini juga berdampak pada kemacetan akibat angkot yang berhenti sembarangan di titik-titik strategis,” ungkapnya. (Adv)

BANDARA
Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Penumpang Periode Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta Capai 3,14 Juta

Selasa, 31 Maret 2026 | 18:23

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang berhasil mencatatkan kinerja operasional yang sangat positif sepanjang masa Angkutan Lebaran 2026 yang berlangsung dari tanggal 13 Maret hingga 30 Maret 2026.

NASIONAL
BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

BBM Nonsubsidi Diprediksi Naik 10 Persen April 2026, Menhub Akui Belum Siapkan Kebijakan

Senin, 30 Maret 2026 | 20:51

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyebut pihaknya belum menyiapkan kebijakan khusus terkait potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), meski harga BBM nonsubsidi diperkirakan mengalami kenaikan mulai 1 April 2026.

BISNIS
Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Kapan Bank Mandiri dan BCA Buka Lagi Usai Lebaran 2026? Ini Jadwalnya

Selasa, 24 Maret 2026 | 09:21

Layanan kantor cabang Bank Mandiri dan BCA masih tutup selama periode libur Lebaran 2026 dan baru akan kembali beroperasi normal pada 25 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill