Connect With Us

Dukung Perubahan Perda Pajak Daerah, Fraksi PKS Tekankan Pentingnya Transparansi

Redaksi | Senin, 17 Maret 2025 | 09:39

Sidang paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kota Tangerang terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang menyoroti sejumlah hal terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, anggota Fraksi PKS Ridwan Akbar meminta kejelasan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).  

Menurut Ridwan, perubahan regulasi ini harus mampu menambah PAD secara signifikan tanpa membebani masyarakat. 

“Kami ingin mengetahui potensi peningkatan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dari sektor mana saja pendapatan itu bisa dioptimalkan,” ujar Ridwan.  

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pelayanan prima kepada wajib pajak, terutama dalam hal kemudahan pembayaran di era digital. 

“Saat ini masyarakat menuntut proses yang mudah dan transparan. Maka, kami meminta agar regulasi ini juga mengatur skema pelayanan yang lebih modern,” tambahnya.  

Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mencermati penguatan local taxing power dalam UU HKPD yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas belanja daerah. 

“Kami ingin mengetahui kesiapan SDM perangkat daerah dalam menerapkan berbagai perubahan nomenklatur pajak dan retribusi ini,” kata Ridwan.  

Fraksi PKS menegaskan dukungannya terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, namun menekankan agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ridwan juga menyoroti pentingnya asas keadilan dalam menentukan besaran pajak dan retribusi, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

Di akhir pernyataannya, Ridwan mengangkat masalah pajak kendaraan bermotor angkutan kota yang dinilai belum tergali secara optimal. 

“Kami melihat banyak angkutan kota yang tidak membayar pajak karena usia kendaraan yang sudah tidak layak, tetapi masih beroperasi. Selain merugikan pendapatan daerah, hal ini juga berdampak pada kemacetan akibat angkot yang berhenti sembarangan di titik-titik strategis,” ungkapnya. (Adv)

BISNIS
Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Atasi Masalah Hama di Rumah dan Tempat Usaha, ecoCare Pest Padukan Konsep P.E.S.T dan Teknologi Modern

Jumat, 12 Juni 2026 | 13:16

Gangguan hama di rumah maupun area bisnis bukan sekadar mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko kesehatan serta merusak struktur bangunan.

AYO! TANGERANG CERDAS
PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

PIN SPMB Kota Tangerang Belum Masuk WhatsApp? Orang Tua Diminta Cek Data Pendaftaran 

Jumat, 5 Juni 2026 | 13:45

Sejumlah orang tua dan calon peserta didik di Kota Tangerang masih mengeluhkan PIN Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang belum diterima melalui WhatsApp.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

SPORT
Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026 dari 12-28 Juni, Catat Tanggalnya!

Jumat, 12 Juni 2026 | 04:49

Piala Dunia 2026 akan segera bergulir mulai 12 Juni 2026. Turnamen yang digelar di tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko, menjadi edisi pertama yang diikuti 48 negara peserta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill