Connect With Us

Dukung Perubahan Perda Pajak Daerah, Fraksi PKS Tekankan Pentingnya Transparansi

Redaksi | Senin, 17 Maret 2025 | 09:39

Sidang paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kota Tangerang terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang menyoroti sejumlah hal terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, anggota Fraksi PKS Ridwan Akbar meminta kejelasan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).  

Menurut Ridwan, perubahan regulasi ini harus mampu menambah PAD secara signifikan tanpa membebani masyarakat. 

“Kami ingin mengetahui potensi peningkatan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dari sektor mana saja pendapatan itu bisa dioptimalkan,” ujar Ridwan.  

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pelayanan prima kepada wajib pajak, terutama dalam hal kemudahan pembayaran di era digital. 

“Saat ini masyarakat menuntut proses yang mudah dan transparan. Maka, kami meminta agar regulasi ini juga mengatur skema pelayanan yang lebih modern,” tambahnya.  

Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mencermati penguatan local taxing power dalam UU HKPD yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas belanja daerah. 

“Kami ingin mengetahui kesiapan SDM perangkat daerah dalam menerapkan berbagai perubahan nomenklatur pajak dan retribusi ini,” kata Ridwan.  

Fraksi PKS menegaskan dukungannya terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, namun menekankan agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ridwan juga menyoroti pentingnya asas keadilan dalam menentukan besaran pajak dan retribusi, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

Di akhir pernyataannya, Ridwan mengangkat masalah pajak kendaraan bermotor angkutan kota yang dinilai belum tergali secara optimal. 

“Kami melihat banyak angkutan kota yang tidak membayar pajak karena usia kendaraan yang sudah tidak layak, tetapi masih beroperasi. Selain merugikan pendapatan daerah, hal ini juga berdampak pada kemacetan akibat angkot yang berhenti sembarangan di titik-titik strategis,” ungkapnya. (Adv)

BISNIS
GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

GIIAS 2026 Dibuka Besok di ICE BSD, Cek Harga Tiket, Akses Jalan dan Titik Parkir

Rabu, 29 Juli 2026 | 18:02

Pameran otomotif terbesar di Indonesia, GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, kembali hadir di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD City, Kabupaten Tangerang, pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026.

PROPERTI
Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Peritel Makin Selektif Pilih Lokasi Usaha, Summarecon Serpong Perkuat Ekosistem Kawasan

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:54

Besarnya arus kendaraan di suatu kawasan dinilai tidak lagi menjadi satu-satunya tolok ukur utama bagi pelaku usaha ritel dalam menentukan lokasi ekspansi bisnis.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill