Connect With Us

Dukung Perubahan Perda Pajak Daerah, Fraksi PKS Tekankan Pentingnya Transparansi

Redaksi | Senin, 17 Maret 2025 | 09:39

Sidang paripurna pandangan umum fraksi DPRD Kota Tangerang terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Tangerang menyoroti sejumlah hal terkait perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. 

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, anggota Fraksi PKS Ridwan Akbar meminta kejelasan terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).  

Menurut Ridwan, perubahan regulasi ini harus mampu menambah PAD secara signifikan tanpa membebani masyarakat. 

“Kami ingin mengetahui potensi peningkatan PAD setelah diberlakukannya UU HKPD dan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dari sektor mana saja pendapatan itu bisa dioptimalkan,” ujar Ridwan.  

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pelayanan prima kepada wajib pajak, terutama dalam hal kemudahan pembayaran di era digital. 

“Saat ini masyarakat menuntut proses yang mudah dan transparan. Maka, kami meminta agar regulasi ini juga mengatur skema pelayanan yang lebih modern,” tambahnya.  

Lebih lanjut, Fraksi PKS juga mencermati penguatan local taxing power dalam UU HKPD yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas belanja daerah. 

“Kami ingin mengetahui kesiapan SDM perangkat daerah dalam menerapkan berbagai perubahan nomenklatur pajak dan retribusi ini,” kata Ridwan.  

Fraksi PKS menegaskan dukungannya terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, namun menekankan agar pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ridwan juga menyoroti pentingnya asas keadilan dalam menentukan besaran pajak dan retribusi, terutama bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  

Di akhir pernyataannya, Ridwan mengangkat masalah pajak kendaraan bermotor angkutan kota yang dinilai belum tergali secara optimal. 

“Kami melihat banyak angkutan kota yang tidak membayar pajak karena usia kendaraan yang sudah tidak layak, tetapi masih beroperasi. Selain merugikan pendapatan daerah, hal ini juga berdampak pada kemacetan akibat angkot yang berhenti sembarangan di titik-titik strategis,” ungkapnya. (Adv)

SPORT
Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Persita vs Persis Solo Digelar Tanpa Penonton, Pendekar Cisadane Kejar Rekor Poin Tertinggi

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:49

Pertandingan pekan terakhir atau jornada ke-34 BRI Super League 2025/26 antara Persita Tangerang melawan Persis Solo dipastikan berlangsung tanpa penonton.

BISNIS
Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Pertama di Tangerang, FBC Clinic Hadirkan Teknologi XERF untuk Pengencangan Kulit Tanpa Nyeri

Rabu, 20 Mei 2026 | 19:26

FBC Aesthetic and Revitalization Center, klinik estetika premium di Gading Serpong, Tangerang, meluncurkan XERF by Cynosure Lutronic, sebuah teknologi pengencangan (skin tightening) dan pengangkatan kulit (skin lifting) generasi terbaru.

KOTA TANGERANG
Akses Kendaraan ke Taman Elektrik Puspem Ditutup, Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Diderek dan Digembosi

Akses Kendaraan ke Taman Elektrik Puspem Ditutup, Kendaraan yang Parkir Liar Bakal Diderek dan Digembosi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:14

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melakukan penertiban parkir liar di kawasan Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jumat, 22 Mei 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill