Connect With Us

Modus Jual Sembako Murah, Wanita Ini Tipu Warga Banjar Wijaya Ratusan Juta

Rangga Agung Zuliansyah | Senin, 21 April 2025 | 17:52

Pelaku penipuan modus menjual sembako murah yang merugikan warga Perumahan Banjar Wijaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, hingga ratusan juta rupiah, Senin 21 April 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Seorang wanita berinisial J menipu sejumlah warga Banjar Wijaya Cluster Grassia, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dengan modus sebagai supplier sembako murah.

Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan awalnya, Kamis 27 April 2025, sekira pukul 01.54 WIB, pihaknya menerima kedatangan enam warga mengaku sebagai korban penipuan  J.

Korban berinisial PA, RW, VT, DS SGS dan NC. Namun, saat di kantor polisi antara ke-6 korban dan pelaku J memutuskan untuk menunda laporan.

"Alasannya akan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan ," ungkap Kapolres, Senin 21 April 2025.

Namun demikian, salah satu korban berinisial NC berubah pikiran untuk tetap membuat laporan kepolisian. dengan nomor: LP/B/418/III/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya, tanggal 27 Maret 2025.

Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian proses pemeriksaan dan gelar perkara, dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi dan korban, serta diperkuat dengan sejumlah barang bukti.

"Kami akhirnya menetapkan J sebagai tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaa," terang Kapolres.

Zain mengatakan, korban awalnya terbuai oleh tawaran tersangka untuk menjadi pedagang sembako, dengan berbelanja sembako murah lewat tersangka.

Kemudian, korban di Desember 2024 memesan sembako berupa Minyak Goreng dan Gula senilai Rp17.150.000 (tujuh belas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

"Awalnya pengiriman lancar. Namun di bulan Januari 2025, hingga Maret 2025 korban kembali memesan sembako senilai Rp387.055.000,- akan tetapi tidak kunjung diantar sembako yang dipesannya tersebut," jelas Kapolres.

Tersangka selalu beralasan saat diminta untuk mengirimkan sembako pesanan korban. Dia kerap meminta korban untuk sabar menunggu bahwa sembako akan segera dikirimkan.

Namun ternyata sembako senilai ratusan juta rupiah itu tidak pernah sampai.

Adapun barang bukti yang dikumpulkan antara lain percakapan pesan Whatsapp antara korban dan tersangka terkait transaksi, bukti transfer sejumlah uang ke nomer rekening tersangka dan sebagian ke nomer rekening suaminya atas nama IDR.

"Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomer rekeningnya," ujar Kapolres.

Ia menambahkan, Polisi berharap kepada para korban lain dari modus tersangka J untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota untuk dapat ditangani.

"Atas perbuatannya, tersangka kami dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

TEKNO
Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Panduan Lengkap Cara Membaca Candlestick untuk Trader Futures

Senin, 27 Oktober 2025 | 19:00

Memahami cara membaca candlestick adalah keterampilan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap trader, terutama mereka yang terjun ke dalam dunia trading futures.

KAB. TANGERANG
Pengembang di Rajeg Terapkan Konsep Keberlanjutan untuk Cegah Banjir Kawasan

Pengembang di Rajeg Terapkan Konsep Keberlanjutan untuk Cegah Banjir Kawasan

Kamis, 30 Oktober 2025 | 16:03

Salah satunya dilakukan oleh MJ Group, melalui proyek hunian terbaru El Nino Living di Kecamatan Rajeg, yang mengusung konsep keberlanjutan dan ramah lingkungan untuk mencegah potensi banjir kawasan.

BANTEN
Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Warga Ngadu Layanan Kesehatan RSUD Bantan Terhambat BPJS, Andra Soni: Jangan Tunggu Administrasi!

Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:45

Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill