Connect With Us

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti dugaan Tindak Pidana Keimigrasian lima Warga Negara Nigeria saat konferensi pers, Kamis 13 November 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

Seperti terhadap warga negara asal Nigeria inisial CEA dan EOA, serta warga Gambia inisial AC yang ditangkap hingga dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.

"Mereka divonis hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta pada 13 November 2025," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna, Jumat 14 November 2025.

 

Overstay hingga Ribuan Hari

Kasus ini terungkap dari kegiatan Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan para terpidana tergolong parah.

Tersangka CEA (Nigeria), paspornya habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari atau sekitar tahun 11 bulan. Lalu, EOA (Nigeria), paspor habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari atau 4 tahun 4 bulan.

Sedangkan AC, (Gambia), paspor habis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2.100 hari atau 5 tahun 8 bulan.

Felucia menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan komitmen nyata institusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

“Setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Felucia turut mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang yang berhasil mengumpulkan alat bukti kuat dan menyerahkan kasus ini hingga mendapatkan putusan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Diharapkan prestasi penegakan hukum ini dapat dipertahankan dan menjadi contoh bagi UPT Imigrasi lainnya," katanya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bongbong Prakoso Napitupulu menjelaskan pihaknya saat ini mengambil langkah tegas dengan menjerat para WNA ilegal dengan hukuman penjara.

Sebab pelanggaran ini sudah berulang kali terjadi sehingga perlu hukuman berat sebagai efek jera.

"Memang sekarang kita arahkan untuk pelanggaran pidana bisa sampai hukuman penjara. Karena kalau tiap ditangkap mereka dideportasi, tidak akan kapok-kapok. Kami upayakan hukuman maksimal," tegasnya.

Adapun sejak Januari hingga November 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mendeportasi sebanyak 208 WNA dari target 50, atau sekitar 400 persen melebihi target.

BISNIS
Lebarkan Sayap ke Tangerang, Koleksi Jamise Syari Jadi Incaran Gen Z hingga Jemaah Umrah

Lebarkan Sayap ke Tangerang, Koleksi Jamise Syari Jadi Incaran Gen Z hingga Jemaah Umrah

Senin, 6 Juli 2026 | 22:31

Kiblat modest fashion bagi generasi muda kini semakin berkembang dinamis. Menjawab tingginya antusiasme pasar muslimah di wilayah Tangerang dan sekitarnya, brand fesyen syar'i asal Bandung, Jamise Syari, resmi melebarkan sayapnya

TANGSEL
Sambut Tahun Ajaran Baru, 106 Anak di Tangsel Ikut Khitanan Massal PSI

Sambut Tahun Ajaran Baru, 106 Anak di Tangsel Ikut Khitanan Massal PSI

Minggu, 5 Juli 2026 | 20:27

Sebanyak 106 anak di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengikuti khitanan masal yang digelar Partai Solidaritas Indonesia di kawasan Ciputat Timur pada Minggu, 5 Juli 2026.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

PROPERTI
Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Penghuni Paramount Petals Bertambah, Klaster Lily Mulai Diserahterimakan ke Konsumen

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:29

Pengembangan kawasan hunian Paramount Petals memasuki babak baru. Setelah hampir dua tahun dipasarkan, pengembang mulai menyerahkan kunci rumah kepada para pembeli di Klaster Lily.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill