Connect With Us

3 WNA di Tangerang Divonis 3 Tahun Penjara Gegara Overstay 2.900 Hari

Rangga Agung Zuliansyah | Jumat, 14 November 2025 | 18:10

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang menunjukkan barang bukti dugaan Tindak Pidana Keimigrasian lima Warga Negara Nigeria saat konferensi pers, Kamis 13 November 2025. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.

Seperti terhadap warga negara asal Nigeria inisial CEA dan EOA, serta warga Gambia inisial AC yang ditangkap hingga dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.

"Mereka divonis hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta pada 13 November 2025," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna, Jumat 14 November 2025.

 

Overstay hingga Ribuan Hari

Kasus ini terungkap dari kegiatan Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan para terpidana tergolong parah.

Tersangka CEA (Nigeria), paspornya habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari atau sekitar tahun 11 bulan. Lalu, EOA (Nigeria), paspor habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari atau 4 tahun 4 bulan.

Sedangkan AC, (Gambia), paspor habis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2.100 hari atau 5 tahun 8 bulan.

Felucia menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan komitmen nyata institusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

“Setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Felucia turut mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang yang berhasil mengumpulkan alat bukti kuat dan menyerahkan kasus ini hingga mendapatkan putusan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Diharapkan prestasi penegakan hukum ini dapat dipertahankan dan menjadi contoh bagi UPT Imigrasi lainnya," katanya.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bongbong Prakoso Napitupulu menjelaskan pihaknya saat ini mengambil langkah tegas dengan menjerat para WNA ilegal dengan hukuman penjara.

Sebab pelanggaran ini sudah berulang kali terjadi sehingga perlu hukuman berat sebagai efek jera.

"Memang sekarang kita arahkan untuk pelanggaran pidana bisa sampai hukuman penjara. Karena kalau tiap ditangkap mereka dideportasi, tidak akan kapok-kapok. Kami upayakan hukuman maksimal," tegasnya.

Adapun sejak Januari hingga November 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mendeportasi sebanyak 208 WNA dari target 50, atau sekitar 400 persen melebihi target.

SPORT
Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Elkan Baggott Bangga Bawa Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klaim Garuda Jadi Raja Asia Tenggara

Selasa, 6 Oktober 2026 | 07:36

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott mengaku sangat bangga setelah ikut mengantarkan skuad Garuda meraih gelar FIFA ASEAN Cup 2026.

MANCANEGARA
Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Ameba Pemakan Otak Mulai Muncul di Berbagai Negara, Ilmuwan Khawatir Kasus Terus Bertambah

Selasa, 14 Juli 2026 | 13:48

Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut

BISNIS
Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Ide Bisnis Makanan di Kawasan Perkotaan dan Cara Menyiapkan Operasionalnya

Kamis, 1 Oktober 2026 | 20:07

Kawasan perkotaan memiliki permintaan kuliner yang tinggi karena mobilitas dan gaya hidup penghuninya yang sibuk. Misalnya, area padat seperti Tangerang membuka peluang bagi beragam konsep makanan.

KAB. TANGERANG
Ambil Sampel Sungai Cimanceuri, DLHK Kabupaten Tangerang Selidiki 190 Perusahaan Terkait Pencemaran

Ambil Sampel Sungai Cimanceuri, DLHK Kabupaten Tangerang Selidiki 190 Perusahaan Terkait Pencemaran

Rabu, 7 Oktober 2026 | 20:03

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melakukan pengambilan sampel Sungai Cimanceuri yang tercemar di tiga lokasi di sekitar Kawasan Industri Milenium.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill