Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang melakukan penindakan yang tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan Tindak Pidana Keimigrasian.
Seperti terhadap warga negara asal Nigeria inisial CEA dan EOA, serta warga Gambia inisial AC yang ditangkap hingga dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu Setiap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku.
"Mereka divonis hukuman penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta pada 13 November 2025," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten Felucia Sengky Ratna, Jumat 14 November 2025.
Overstay hingga Ribuan Hari
Kasus ini terungkap dari kegiatan Pengawasan Keimigrasian terhadap Orang Asing di wilayah Tangerang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran yang dilakukan para terpidana tergolong parah.
Tersangka CEA (Nigeria), paspornya habis berlaku selama 4,5 tahun dan overstay selama 2.900 hari atau sekitar tahun 11 bulan. Lalu, EOA (Nigeria), paspor habis berlaku selama 3 tahun dan overstay selama 1.600 hari atau 4 tahun 4 bulan.
Sedangkan AC, (Gambia), paspor habis berlaku selama 4 tahun dan overstay selama 2.100 hari atau 5 tahun 8 bulan.
Felucia menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan komitmen nyata institusi dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
“Setiap tindakan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Felucia turut mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang yang berhasil mengumpulkan alat bukti kuat dan menyerahkan kasus ini hingga mendapatkan putusan pidana di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Diharapkan prestasi penegakan hukum ini dapat dipertahankan dan menjadi contoh bagi UPT Imigrasi lainnya," katanya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Bongbong Prakoso Napitupulu menjelaskan pihaknya saat ini mengambil langkah tegas dengan menjerat para WNA ilegal dengan hukuman penjara.
Sebab pelanggaran ini sudah berulang kali terjadi sehingga perlu hukuman berat sebagai efek jera.
"Memang sekarang kita arahkan untuk pelanggaran pidana bisa sampai hukuman penjara. Karena kalau tiap ditangkap mereka dideportasi, tidak akan kapok-kapok. Kami upayakan hukuman maksimal," tegasnya.
Adapun sejak Januari hingga November 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah mendeportasi sebanyak 208 WNA dari target 50, atau sekitar 400 persen melebihi target.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGPT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga bahan bakar minyak non-subsidi mulai 1 Januari 2026. Penurunan harga ini berlaku untuk sejumlah produk BBM, termasuk Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, hingga BBM diesel non-subsidi
Suasana Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) pecah seketika pada Kamis 1 Januari 2026.
-Produk kriya rotan asal Indonesia kembali membuktikan kualitasnya di panggung internasional. Brand lokal ROKA Collection sukses mencuri perhatian dalam ajang bergengsi Seoul Design Festival 2025 yang berlangsung pada 12–16 November 2025 di Seoul
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews