Connect With Us

Sampah dibuang di Kota Tangerang, Dua Pick Up Ditangkap

| Kamis, 7 Juni 2012 | 21:38

Camat Pinang tangkap dua sopir pembuang sampah ke Kota Tangerang. (tangerangnews / rangga)


 
TANGERANG – Aparat Kecamatan Pinang menangkap dua mobil pick up jenis Cold 120 B.  9344 TX, dan Mitsubishi Zebra B 9043 MO, yang kedapatan membuang sampah di wilayah perbatasan Kademangan Timur, Kota Tangerang, Kamis (7/6) sore.

Penangkapan ini bermula dari pantauan aparat selama sepakan terakhir yang kerap mendapati sampah yang tercecer di jalan-jalan perbatasan wilayah Kecamatan Pinang. “Kami curiga, banyak sampah di jalan. Warga juga sering mengeluh, akhirnya kami telusuri asal sampah itu,” Syahrudin, Camt Pinang.

Setelah ditelusuri lebih jauh, ternyata sampah-sampah itu berasal dari hasil pembuangan dua buah pick up yang akhirnya ditangkap di Kademangan saat akan membuang sampah milik perumahan Multyiguna, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). “Kami tangkap mereka saat buang sampah di Kademangan Timur,” ucapnya.

Menurut pengakuan sopir yang dituangkan dalam berita acara perkara (BAP) di Kecamtan Pinang, mereka sudah dua kali melakukan pembuangan sampah di lokasi tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan, sampah itu juga banyak dibuang di daerah perbatasan lain oleh daerah lain.

“Para sopir hanya disuruh oleh pegelola sampah di perumahan itu. Tapi, kami belum yakin kalau itu baru sekali-dua kali. Sebab, sudah seminggu ini sampah banyak berserakan,” tuturnya.

Selanjutnya, pihaknya akan memanggil pihak pengembang perumahan dan akan menindak sopir yang kedapatan membuang sampah di kota peraih adipura tersebut dengan tindak pidana ringan (Tipiring). “Kita tahan sipirnya, sebab mereka sudah melanggar Parda K3 yang kami miliki,” singkatnya. (KUN)
OPINI
May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

May Day dan Gugatan Marx di Balik Penjara Digital

Jumat, 1 Mei 2026 | 16:57

Sejarah dari seluruh masyarakat yang ada hingga sekarang adalah sejarah perjuangan kelas." Kalimat pembuka Karl Marx dalam Manifesto Komunis (1848) ini sering kali dianggap sebagai peninggalan masa lalu yang tak lagi relevan.

KAB. TANGERANG
Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Pemkab Tangerang Petakan 28 Perlintasan KRL Green Line, 11 Titik Tanpa Palang Pintu

Kamis, 7 Mei 2026 | 21:44

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pemetaan pada 28 titik perlintasan Kereta Rel Listrik (KRL) di jalur green line rute Tanah Abang-Rangkasbitung.

TANGSEL
RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

RTRW Tangsel Disahkan, DPRD Wanti-wanti Banjir dan Masalah Lingkungan Kian Mendesak

Rabu, 6 Mei 2026 | 19:35

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045

PROPERTI
Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

Rabu, 6 Mei 2026 | 13:49

Di tengah kepungan polusi udara dan kenaikan suhu di wilayah penyangga Jakarta, konsep Ruang Terbuka Hijau (RTH) kini bukan lagi sekadar pelengkap estetika bangunan. Paramount Petals Dorong Standar Hunian Modern Lewat Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill