Miliki Senpi, Mantan Kontributor Metro TV Dituntut 3 Tahun
Kamis, 23 Juni 2011 | 17:17
TANGERANG-Mantan kontributor Metro TV swasta Sofyan dan mantan anggota TNI Ahmad dituntut 3 tahun hukuman kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perisdangan kasus kepemilikan senjata api (senpi) tanpa izin di Pengadilan Negeri (PN) Tangera

