Pusat Kuliner G Town Square Gading Serpong Tutup, Pindah Lokasi ke Tigaraksa
Senin, 18 Mei 2026 | 11:09
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TANGERANGNEWS.com-Layanan streaming Netflix bisa kena fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika dinilai terbuki memilki konten negatif di dalamnya.
Seperti disadur dari Detik.com, Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF mengaku, pihaknya saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat seputar konten negatif di Netflix.
Dijelaskannya, MUI memang belum memiliki fatwa terkait konten negatif di dunia maya. Hanya seputar seputar perilaku seks menyimpang, pornografi, terorisme dan kekerasan, yang sudah ada fatwanya.
"Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI,” jelasnya, Kamis (23/11/2019)
Menurutnya, filter terhadap konten negatif di dunia maya harus dilakukan seluruh pihak, karena seiring dengan kemajuan zaman, hal tersebut tidak bisa dihindari.
Karena itu, jika ada konten negatif yang masih tayang di platform digital, sudah menjadi kewajiban pemerintah melalui Kominfo melakukan pemblokiran terhadap layanan tersebut.
"Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix," kata Hasanuddin.(RAZ/HRU)
Pusat kuliner G Town Square di kawasan Gading Serpong dipastikan menghentikan operasionalnya mulai 15 Mei 2026.
TODAY TAGSektor fesyen dan alas kaki merupakan salah satu industri kreatif yang masih potensial. Salah satunya digeluti Agus Eliawan atau yang lebih dikenal dengan sapaan Mas Gokil.
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews