Connect With Us

Jika Dilaporkan, Netflix Bisa Kena Fatwa Haram MUI

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 23 Januari 2020 | 18:04

Ilustrasi netflix. (tribunnews.com / tribunnews.com)

 

TANGERANGNEWS.com-Layanan streaming Netflix bisa kena fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) jika dinilai terbuki memilki konten negatif di dalamnya.

Seperti disadur dari Detik.com, Ketua Dewan Fatwa MUI Prof Dr H Hasanuddin AF mengaku, pihaknya saat ini belum menerima laporan resmi dari masyarakat seputar konten negatif di Netflix.

Dijelaskannya, MUI memang belum memiliki fatwa terkait konten negatif di dunia maya. Hanya seputar seputar perilaku seks menyimpang, pornografi, terorisme dan kekerasan, yang sudah ada fatwanya.

"Namun jika ada komponen masyarakat yang merasa keberatan dengan layanan Netflix dan membutuhkan fatwa, MUI akan segera pelajari dan akan kami putuskan dalam sidang pleno fatwa MUI,” jelasnya, Kamis (23/11/2019)

Menurutnya, filter terhadap konten negatif di dunia maya harus dilakukan seluruh pihak, karena seiring dengan kemajuan zaman, hal tersebut tidak bisa dihindari.

Karena itu, jika ada konten negatif yang masih tayang di platform digital, sudah menjadi kewajiban pemerintah melalui Kominfo melakukan pemblokiran terhadap layanan tersebut.

"Seharusnya pemerintah hadir untuk melindungi masyarakat dengan memblokir layanan yang masih menayangkan konten negatif. Termasuk jika ada konten negatif di Netflix," kata Hasanuddin.(RAZ/HRU)

HIBURAN
Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Cuma 2 Hari, Serunya Keliling Nusantara di Pesta Budaya Gading Serpong

Minggu, 5 April 2026 | 14:06

Akhir pekan ini warga Tangerang dan sekitarnya tidak perlu bingung mencari tempat hiburan.

SPORT
Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Persita Tumbang di Kandang Persebaya, Posisi Pendekar Cisadane Tergusur dari Lima Besar

Senin, 6 April 2026 | 12:01

Persita Tangerang gagal membawa pulang poin dari lawatan ke markas Persebaya Surabaya pada pekan ke-26 BRI Super League 2025/2026.

KAB. TANGERANG
Penyegelan Tempat Ibadah Jemaat POUK di Teluknaga, PCNU Sebut Cuma Miskomunikasi

Penyegelan Tempat Ibadah Jemaat POUK di Teluknaga, PCNU Sebut Cuma Miskomunikasi

Senin, 6 April 2026 | 15:53

Polemik penyegelan tempat ibadah jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Jumat, 3 April 2026, lalu, menuai kecaman banyak pihak.

TEKNO
Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Bisa Tanpa Rekening, Cara Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM BRI 

Jumat, 3 April 2026 | 15:20

Masyarakat sudah bisa mencairkan saldo GoPay menjadi uang tunai melalui ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI). Layanan ini hadir sebagai bagian dari kolaborasi BRI dengan ekosistem pembayaran digital untuk memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill