Connect With Us

Akademisi UI Beberkan Manfaat RUU Ciptaker Bagi UMKM

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 September 2020 | 18:33

Akedemisi Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Para pelaku usaha di Indonesia saat ini kesulitan mengurus izin untuk memulai usaha. Itu salah satu sebab kenapa Indonesia secara ekonomi tertinggal dari negara-negara serumpun. 

Menurut Akedemisi Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) hadir salah satunya untuk memperbaiki kondisi itu dan memberikan sejumlah manfaat lain bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Permasalahan pokok yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam memulai usaha di Indonesia adalah sulitnya mengurus perizinan,” beber Ima kepada media di Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Seperti yang diutarakan Ima dalam sebuah diskusi bertajuk Peluang dan Tantangan UMKM dalam RUU Ciptaker yang diselenggarakan LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Jumat (28/08/2020) lalu.

Kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah dari prosedur perizinan yang berbelit-belit dan banyaknya jenis perizinan yang harus dimiliki. Selain itu, membutuhkan waktu yang lama untuk memproses perizinan, serta biaya yang sangat tinggi untuk memulai dan menjalankan usaha di Indonesia.

“Ketika UMKM ingin membuat perseroan terbatas (PT), maka saat ini setidaknya membutuhkan uang Rp7,5 juta untuk membayar notaris,” ujar peraih gelar doktor hukum UI termuda ini.

Irma membandingkan regulasi saat ini terkait pendirian PT dengan RUU Ciptaker. RUU tersebut memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Satu orang pelaku UMK saja bisa mendirikan PT.

Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ima mencontohkan bagaimana Selandia Baru sebagai negara peringkat teratas Eaese of Doing Business (EoDB) memudahkan pelaku usaha mengurus perizinanan yang menurutnya sangat simpel. Biaya hampir nol untuk izin memulai usaha dan dari segi waktu sangat singkat tidak sampai satu hari karena dilakukan secara online.

“RUU Ciptaker mengarahnya ke sana. Salah satu capaian dari RUU ini adalah basis data tunggal. Artinya, dengan hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses secara online, UMKM yang resiko dampak lingkungannya rendah dapat bisa memulai kegiatan usaha,” kata dosen pasca-sarjana Fakultas Ilmu Administrasi UI.

Pendekatan RUU Ciptaker dalam izin berusaha adalah risk based approach (pendekatan berbasis risiko). Sedangkan selama ini pendekatannya adalah lisence based approache (pendekatan berbasis izin) yang berlapis-lapis, baik level kantor administrasinya maupun tingkat regulasinya, tanpa melihat besar-kecil kompleksitas dampaknya dan itu dipukul rata untuk semua jenis usaha.

“Perizinan usaha berbasis risiko yang menjadi pendekatan RUU Ciptaker ini adalah proses perizinan berusaha dan proses pengawasan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pendekatan ini memperkatat fungsi pengawasaan,” katanya.

Bagi Ima, transformasi pendekatan izin usaha dalam RUU Ciptaker ini perlu diapresiasi karena merupakan sebuah reformasi perizinan dan sebuah terobosan untuk menyesuaikan kondisi bisnis di Indonesia, dengan praktik perizinan usaha di negara-negara maju.

Dalam RUU Ciptaker juga, bagi UMKM yang kegiatan usahanya nyaris tanpa risiko hanya butuh registrasi NIB. Adapun bagi UMKM yang tingkat risikonya menengah perlu sertifikasi standar. Sedangkan untuk UMKM dan unit usaha besar yang risiko kegiatan usahanya tinggi diperlukan ijin AMDAL.

Bukan hanya sampai di situ, RUU Ciptaker selain memberi kemudahan izin memulai usaha, juga memberikan dukungan pemberdayaan dan perlindungan UMKM berupa kemitraan, insentif dan pembiayaan.

“Selain itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) memfasilitasi pembiayaan UMKM, memprioritaskan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa, serta memfasilitasi bantuan hukum,” tambahnya. 

Pada forum yang sama, Sekjen Forum UMKM-Industri Kecil Menengah (IKM) Tangerang Selatan Didi Purwadi menyebut dukungan RUU Ciptaker pada UMKM perlu disambut dengan baik dan perlu diberi penekanan lagi. Alasannya, 90% usaha mereka itu dari sektor UMKM. 

Sebagai pelaku UMKM, Didi memberi masukan agar regulasi Upah Minimum (UM) jangan diterapkan pada UMKM. Karena menurutnya, jika UM diterapkan pada UMKM akan terjadi kebangkrutan massal Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah soal penetapan kriteria dan leveling UMKM yang perlu memperhatikan variabel yang diterapkan negara lain.(RAZ/HRU)

WISATA
Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Bentuk Ekosistem Wisata Bersih, PLN dan PT BWJ Bangun SPKLU di Tanjung Lesung 

Jumat, 13 Juni 2025 | 17:24

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Selatan berkolaborasi dengan PT Banten West Java Tourism Development (BWJ), yang mengelola kawasan wisata eksklusif Tanjung Lesung

TANGSEL
Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Restoran Kampung Kecil di Serpong Ludes Terbakar Gegara Gas Bocor, 2 Pegawai Luka Serius

Jumat, 13 Juni 2025 | 16:40

Restoran Kampung Kecil di kawasan Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbakar hebat pada Jumat 13 Juni 2025, pagi.

BANDARA
InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

InJourney Airports Siapkan Operasi Pelayanan Kepulangan 200 Ribu Jemaah Haji 2025

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:46

PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) memastikan kesiapan dalam menyambut kepulangan sekitar 200.000 jemaah haji Indonesia yang tergabung dalam 524 flight.

AYO! TANGERANG CERDAS
Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Wajib untuk Daftar SPMB 2025, Begini Cara Aktifkan Fitur Geotagging Foto Diri

Senin, 16 Juni 2025 | 10:55

Salah satu syarat terbaru yang wajib dipenuhi calon peserta didik dalam proses pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Provinsi Banten ialah mengunggah foto diri di depan rumah lengkap dengan informasi lokasi atau fitur geotagging.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill