Connect With Us

Akademisi UI Beberkan Manfaat RUU Ciptaker Bagi UMKM

Rangga Agung Zuliansyah | Kamis, 3 September 2020 | 18:33

Akedemisi Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Para pelaku usaha di Indonesia saat ini kesulitan mengurus izin untuk memulai usaha. Itu salah satu sebab kenapa Indonesia secara ekonomi tertinggal dari negara-negara serumpun. 

Menurut Akedemisi Universitas Indonesia (UI) Ima Mayasari, Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) hadir salah satunya untuk memperbaiki kondisi itu dan memberikan sejumlah manfaat lain bagi para pelaku usaha, khususnya di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Permasalahan pokok yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam memulai usaha di Indonesia adalah sulitnya mengurus perizinan,” beber Ima kepada media di Tangerang, Kamis (3/9/2020).

Seperti yang diutarakan Ima dalam sebuah diskusi bertajuk Peluang dan Tantangan UMKM dalam RUU Ciptaker yang diselenggarakan LP2M Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, pada Jumat (28/08/2020) lalu.

Kesulitan yang dihadapi oleh para pelaku usaha adalah dari prosedur perizinan yang berbelit-belit dan banyaknya jenis perizinan yang harus dimiliki. Selain itu, membutuhkan waktu yang lama untuk memproses perizinan, serta biaya yang sangat tinggi untuk memulai dan menjalankan usaha di Indonesia.

“Ketika UMKM ingin membuat perseroan terbatas (PT), maka saat ini setidaknya membutuhkan uang Rp7,5 juta untuk membayar notaris,” ujar peraih gelar doktor hukum UI termuda ini.

Irma membandingkan regulasi saat ini terkait pendirian PT dengan RUU Ciptaker. RUU tersebut memberikan kemudahan bagi UMKM untuk mendirikan PT, dengan menghapuskan persyaratan modal Rp50 juta. Satu orang pelaku UMK saja bisa mendirikan PT.

Selain itu, dalam mendirikan PT tidak memerlukan akta notaris pendirian perusahaan, hanya membutuhkan pernyataan pernyataan perseroan yang dilakukan secara elektronik dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Ima mencontohkan bagaimana Selandia Baru sebagai negara peringkat teratas Eaese of Doing Business (EoDB) memudahkan pelaku usaha mengurus perizinanan yang menurutnya sangat simpel. Biaya hampir nol untuk izin memulai usaha dan dari segi waktu sangat singkat tidak sampai satu hari karena dilakukan secara online.

“RUU Ciptaker mengarahnya ke sana. Salah satu capaian dari RUU ini adalah basis data tunggal. Artinya, dengan hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diproses secara online, UMKM yang resiko dampak lingkungannya rendah dapat bisa memulai kegiatan usaha,” kata dosen pasca-sarjana Fakultas Ilmu Administrasi UI.

Pendekatan RUU Ciptaker dalam izin berusaha adalah risk based approach (pendekatan berbasis risiko). Sedangkan selama ini pendekatannya adalah lisence based approache (pendekatan berbasis izin) yang berlapis-lapis, baik level kantor administrasinya maupun tingkat regulasinya, tanpa melihat besar-kecil kompleksitas dampaknya dan itu dipukul rata untuk semua jenis usaha.

“Perizinan usaha berbasis risiko yang menjadi pendekatan RUU Ciptaker ini adalah proses perizinan berusaha dan proses pengawasan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Pendekatan ini memperkatat fungsi pengawasaan,” katanya.

Bagi Ima, transformasi pendekatan izin usaha dalam RUU Ciptaker ini perlu diapresiasi karena merupakan sebuah reformasi perizinan dan sebuah terobosan untuk menyesuaikan kondisi bisnis di Indonesia, dengan praktik perizinan usaha di negara-negara maju.

Dalam RUU Ciptaker juga, bagi UMKM yang kegiatan usahanya nyaris tanpa risiko hanya butuh registrasi NIB. Adapun bagi UMKM yang tingkat risikonya menengah perlu sertifikasi standar. Sedangkan untuk UMKM dan unit usaha besar yang risiko kegiatan usahanya tinggi diperlukan ijin AMDAL.

Bukan hanya sampai di situ, RUU Ciptaker selain memberi kemudahan izin memulai usaha, juga memberikan dukungan pemberdayaan dan perlindungan UMKM berupa kemitraan, insentif dan pembiayaan.

“Selain itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) memfasilitasi pembiayaan UMKM, memprioritaskan UMKM dalam pengadaan barang dan jasa, serta memfasilitasi bantuan hukum,” tambahnya. 

Pada forum yang sama, Sekjen Forum UMKM-Industri Kecil Menengah (IKM) Tangerang Selatan Didi Purwadi menyebut dukungan RUU Ciptaker pada UMKM perlu disambut dengan baik dan perlu diberi penekanan lagi. Alasannya, 90% usaha mereka itu dari sektor UMKM. 

Sebagai pelaku UMKM, Didi memberi masukan agar regulasi Upah Minimum (UM) jangan diterapkan pada UMKM. Karena menurutnya, jika UM diterapkan pada UMKM akan terjadi kebangkrutan massal Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah soal penetapan kriteria dan leveling UMKM yang perlu memperhatikan variabel yang diterapkan negara lain.(RAZ/HRU)

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

KOTA TANGERANG
Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Berbekal Surat Tugas Palsu, Komplotan Polisi Gadungan Peras Pemilik Toko Kelontong Modus Jual Rokok Ilegal di Tangerang

Kamis, 25 Juni 2026 | 22:26

Aparat Polresta Tangerang meringkus enam anggota komplotan polisi gadungan yang kerap melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

TOKOH
Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Masinis Penyintas Tragedi Bintaro 1987 Slamet Suradio Tutup Usia di Umur 87 Tahun

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:53

Slamet Suradio, masinis yang selamat dari peristiwa tabrakan kereta api dalam Tragedi Bintaro 1987, meninggal dunia pada Rabu, 3 Juni 2026, dini hari.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill