Connect With Us

Penolakan UU Cipta Kerja Munculkan Seruan Pembangkangan Sipil di Indonesia

Redaksi | Jumat, 23 Oktober 2020 | 08:34

Rosi saat berdialog dengan Menhum dan HAM Yasonna Laoly. (Istimewa / Istimewa)

 

TANGERANGNEWS.com-Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, Selasa (06/10/2020), menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat. 

Sejumlah pihak mengusulkan perlunya uji materi ke Mahkamah Konstitusi hingga pembangkangan sipil atau 'civil disobedience'. 

Menurut Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada ada beberapa masalah dalam UU Cipta Kerja, termasuk dalam proses perumusan yang dilakukan tidak transparan dan minim partisipasi publik. 

 

Selain itu, teknik Omnibus Law atau hukum sapu jagad yang memuat banyak hal ke dalam satu Undang-undang tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

 

Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, jangan disalahpahami. 

 

"Disalah pahami kalau gerakan ini mengajak tidak percaya konstitusi. Ini bukan soal ketidakpercayaan konstitusi, bahkan gerakan civil disobedience itu sendiri berada dalam ranah konstitusi. Justru gerakan ini untuk menajamkan konstitusional values kita apa. Bahwa yang ditangkap seolah kami tidak akan ke MK itu tidak begitu juga. Tetapi publik ingin kekecewaan mereka dibicarakan dulu, dengan saluran-salurannya. Karena ketika mau dibawa ke Presiden, Presiden bilang bawa saja ke MK. Jadi ini bukan tidak percaya konstitusi, tetapi mengungkap dengan caranya masing-masing kepada produk hukum yang tidak memiliki legitimasi," katanya pada salah satu diskusi di Kompastv  Rosi. 

 

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), sekaligus pendiri Lokataru, Haris Azhar mengatakan,  MK tidak memiliki kantor perwakilan di daerah. Artinya, masyarakat terbatas untuk melakukan judicial riview. Sementara anggota DPRD-nya yang mereka pilih justru tidak dapat mewakili keinginan mereka. 

"Ini ada hukum moral yang lebih tinggi, misalnya dimana saat ini anggota DPR tidak hapal berapa lembar halaman produk hukum yang telah disusunnya. Jadi civil disobedience tidak hanya sekedar demonstrasi, pasif diam saja seperti tidak bayar pajak ramai-ramai itu simbol masyarakat menolak.  Ini bukan ajakan, kita semua ini hanya menggambarkan apa yang tengah terjadi ," kata Haris. 

 

Sementara itu, Menhum dan HAM  Yasonna  Laoly mengatakan, sangat berbahaya sekali jika ada ajakan seperti itu untuk tidak percaya dengan pemerintah. "Tempo (majalah) memang selalu seperti itu kepada pemerintah," kata Yasonna. 

 

"Tetapi kan Tempo termasuk yang mendukung Jokowi pada saat Pilpres?" kata Rosi. 

 

  "Ya boleh-boleh saja, tetapi saya rasa didalami dulu dong benar tidak ini. Kita sudah bertumpuk regulasi saat ini. Kalau seperti ini kalian akademisi tak percaya dengan konstitusi. Ada distrust kepada seluruh institusi negara. Ini sangat mengerikan bukan lagi berbahaya," ujar Yasonna.

HIBURAN
Belanja Produk Telkomsel Senilai Rp50 Ribu di Jakarta Fair Bisa Dapat Motor, Begini Caranya

Belanja Produk Telkomsel Senilai Rp50 Ribu di Jakarta Fair Bisa Dapat Motor, Begini Caranya

Kamis, 18 Juni 2026 | 20:05

Ajang Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026 tidak hanya menyajikan pameran dan hiburan seru, tetapi juga menjadi ladang keberuntungan bagi para pengunjung.

WISATA
Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Perahu Keramat Berusia Ratusan Tahun Dimandikan di Festival Peh Cun Tangerang

Jumat, 19 Juni 2026 | 14:05

Ribuan pengunjung dari berbagai daerah memadati Klenteng Koet Goan Bio (Mpeh Peh Cun) Karawaci, Kota Tangerang. Mereka hadir untuk menyaksikan langsung kemeriahan Festival Budaya Pertjon (Peh Cun), sebuah tradisi khas warga Cina Benteng

KOTA TANGERANG
Fresh Graduate Siap-siap! Job Fair 2026 Kota Tangerang Buka 15 Ribu Loker

Fresh Graduate Siap-siap! Job Fair 2026 Kota Tangerang Buka 15 Ribu Loker

Jumat, 19 Juni 2026 | 16:05

Kabar gembira bagi para pencari kerja, khususnya para lulusan baru (fresh graduate) di wilayah Kota Tangerang dan sekitarnya.

KAB. TANGERANG
Sempat Diwarnai Penolakan, Pembongkaran 81 Lapak di Cisoka Berlanjut Usai Tuntutan Pedagang Disepakati

Sempat Diwarnai Penolakan, Pembongkaran 81 Lapak di Cisoka Berlanjut Usai Tuntutan Pedagang Disepakati

Jumat, 19 Juni 2026 | 13:25

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mulai merelokasi 81 pedagang di bekas Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Jalan Raya Megu, Kecamatan Cisoka, ke Pasar Tradisional Cisoka, pada Kamis 18 Juni 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill