Connect With Us

Hore, Subsisi Rp1 Juta Bagi Pekerja Terdampak COVID-19 Cair Pekan Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 8 Agustus 2021 | 14:58

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Subsidi gaji Rp1 juta bagi para pekerja terdampak COVID-19 yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan segera cair. Saat ini, pemerintah memastikan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat penyaluran bantuan tersebut.

"Kami usahakan [pencairan subsidi gaji pekan ini]," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi seperti dilasir dari CNBC Indonesia, Minggu 8 Agustus 2021.

Saat ini, pencarian subsisi tersebut masih dalam proses perampungan adminstrasi keuangan oleh otoritas ketenagakerjaan bersama Kementerian Keuangan. "Kita selesaikan administrasi keuangan dengan Kementerian Keuangan, agar lengkap semua," jelas Anwar.

Adapun dasar hukum penyaluran bantuan subsidi gaji telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Kebijakan pemberian subsidi gaji tersebut dilakukan untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi COVID-19.

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji. Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji :

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain syarat-syarat di atas, penerima bantuan subsidi gaji diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

BANDARA
Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Haji 2026, Injourney Airports Hadirkan Layanan Mecca Route hingga Embarkasi Terintegrasi

Selasa, 21 April 2026 | 22:00

Kantor Regional I PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) menyatakan kesiapan penuh untuk melayani keberangkatan jemaah haji tahun 1447H/2026.

WISATA
Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Promo Bulan Mei, Howard Johnson Tangerang Tawarkan Paket 'May Escape' dan Kuliner Autentik

Kamis, 7 Mei 2026 | 22:17

Menghabiskan waktu liburan tidak selalu harus menempuh perjalanan jauh. Sepanjang bulan Mei 2026, Howard Johnson By Wyndham Tangerang menghadirkan pengalaman “One Stop Vacation”, sebuah konsep liburan terpadu yang memadukan kenyamanan menginap

TANGSEL
Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Airin Raih Penghargaan Nasional, Benyamin Kenang Capaian saat Pimpin Tangsel

Jumat, 8 Mei 2026 | 21:03

Mantan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany baru saja dinobatkan sebagai Outstanding Influential Woman Leader in Regional Development dalam ajang bergengsi CNN Indonesia Leading Women Awards 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill