Connect With Us

Hore, Subsisi Rp1 Juta Bagi Pekerja Terdampak COVID-19 Cair Pekan Ini

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 8 Agustus 2021 | 14:58

Ilustrasi Uang (Dens Bagoes Irawan / TangerangNews)

TANGERANGNEWS.com-Subsidi gaji Rp1 juta bagi para pekerja terdampak COVID-19 yang bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan segera cair. Saat ini, pemerintah memastikan akan berupaya semaksimal mungkin untuk mempercepat penyaluran bantuan tersebut.

"Kami usahakan [pencairan subsidi gaji pekan ini]," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi seperti dilasir dari CNBC Indonesia, Minggu 8 Agustus 2021.

Saat ini, pencarian subsisi tersebut masih dalam proses perampungan adminstrasi keuangan oleh otoritas ketenagakerjaan bersama Kementerian Keuangan. "Kita selesaikan administrasi keuangan dengan Kementerian Keuangan, agar lengkap semua," jelas Anwar.

Adapun dasar hukum penyaluran bantuan subsidi gaji telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16/2021 tentang Perubahan Atas Permenaker 14/2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Kebijakan pemberian subsidi gaji tersebut dilakukan untuk tetap menjaga kemampuan ekonomi selama masa pandemi COVID-19.

Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji. Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji :

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK)
  • Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
  • Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
  • Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Selain syarat-syarat di atas, penerima bantuan subsidi gaji diprioritaskan juga bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

HIBURAN
Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Aniwayang Desa Timun Hadirkan Pertunjukan Wayang Modern di Tangcity Mall

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:50

Libur panjang Lebaran 2026 di Kota Tangerang dipastikan bakal lebih berwarna. Tangcity Mall menghadirkan rangkaian acara bertajuk “Aniwayang Desa Timun - Riang Ria Hari Raya” yang berlangsung mulai 6 hingga 29 Maret 2026.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

NASIONAL
AirNav Indonesia Berangkatkan 4.000 Pemudik dengan Kereta Api

AirNav Indonesia Berangkatkan 4.000 Pemudik dengan Kereta Api

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:34

AirNav Indonesia memfasilitasi 4.000 pemudik untuk merayakan Idul Fitri 1447 H di kampung halaman menggunakan moda transportasi kereta api dalam program “Mudik Aman & Nyaman Bersama AirNav 2026”.

TEKNO
Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Aplikasi Trading PINTU Buka Layanan VIP, Tawarkan 6 Keunggulan Ekskuslif

Minggu, 15 Maret 2026 | 20:25

PT Pintu Kemana Saja (PINTU), platform investasi aset kripto yang terdaftar resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), resmi meluncurkan Pintu VIP.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill