Connect With Us

Coki Pardede Direhabilitasi di RSKO Cibubur

Rangga Agung Zuliansyah | Minggu, 5 September 2021 | 11:08

Coki Pardede saat di minta keterangan di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu 4 September 2021. (@TangerangNews / Achmad Irfan Fauzi )

TANGERANGNEWS.com-Komika Coki Pardede yang ditangkap kasus kepemilikaan sabu-sabu akan menjalani rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari BNN. 

Coki sebelumnya mengajukan permohonan rehabilitasi tersebut. Pihak BNN akhirnya melakukan asesmen.

"Ada permohonan ini kita lakukan asesmen. Setelah asesmen itu kita lakukan rehab. Tadi sore asesmennya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo, seperti dilansir dari Detikcom, Sabtu 5 September 2021.

Setelah mendapat rekomendasi, Coki dipindahkan ke pusat rehabilitasi RSKO Cibubur, Sabtu malam.  "Permohonan ini kita terima dan selanjutnya akan dilakukan rehabilitasi di RSKO," ujar Pratomo. 

Rekomendasi rehabilitasi tak hanya diberikan kepada Coki, tapi juga kepada pemasoknya, perempuan bernama Welly. 

Diketahui, Coki Pardede dikeluarkan dari Polres Metro Tangerang Kota pukul 21.49 WIB. Coki Pardede dikawal sejumlah polisi masuk ke dalam mobil. Coki Pardede bungkam saat ditanya wartawan.

HIBURAN
Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Manjakan Lidah di Rame-Rame Jajan Kuliner Tangcity Mall, Ada Pizza Asli Italia Sampai Donat Pinkan Mambo

Jumat, 26 Juni 2026 | 19:31

Memasuki masa liburan sekolah pertengahan tahun 2026, Tangcity Mall menghadirkan destinasi rekreasi baru bagi masyarakat yang ingin menghabiskan waktu berkualitas bersama keluarga.

BANTEN
Belajar Bikin Pot Bunga Bernilai Jual, Workshop PLN Banten Buka Peluang Usaha Baru bagi UMKM Muda

Belajar Bikin Pot Bunga Bernilai Jual, Workshop PLN Banten Buka Peluang Usaha Baru bagi UMKM Muda

Senin, 29 Juni 2026 | 08:10

Pot bunga yang selama ini identik sebagai pelengkap dekorasi rumah ternyata dapat menjadi produk kreatif bernilai ekonomi.

KAB. TANGERANG
DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

DPRD Kabupaten Tangerang Tunggu Regulasi Pusat untuk Bentuk Perda Anti-LGBT

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:38

Terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan dan pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), DPRD Kabupaten Tangerang menyatakan masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat dan DPR RI, sebagai dasar hukum

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill