Connect With Us

Densus 88 Tangkap Pengurus MUI Pusat, Ini Pernyataan Lengkap MUI

Tim TangerangNews.com | Rabu, 17 November 2021 | 16:16

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Miftachul Akhyar. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Ahmad Zain An-Najah ditangkap Tim Densus 88 Antiteror terkait dugaan terorisme, menyusul ditangkapnya Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Ahmad Farid Okbah dan seorang lagi bernama Anung Al-Hamat. 

Dari laman resmi MUI, Ahmad Zain yang ditangkap terkait dugaan keterlibatannya dengan jaringan Jamaah Islamiyah (JI), tercantum sebagai anggota Komisi Fatwa MUI. Dalam surat MUI juga mengonfirmasi bahwa Zain merupakan anggota Komisi Fatwa.

Terkait penangkapan Ahmad Zain tersebut, Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menandatangani surat keterangan tertulis.

"MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi surat MUI yang ditandatangani Miftachul Akhyar dan Amirsyah Tambunan, Rabu 17 November 2021.

Ahmad Zain disebutkan polisi diduga merupakan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah. Ahmad Zain ditangkap pada Selasa sekitar pukul 04.39 WIB di Jalan Merbabu Raya, Perumahan Pondok Melati, Kota Bekasi.

"Yang bersangkutan adalah anggota Komisi Fatwa MUI yang merupakan perangkat organisasi di MUI yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUI," tulis surat tersebut.

MUI menegaskan tindak-tanduk Ahmad Zain yang diduga terlibat dalam jaringan Jamaah Islamiyah merupakan urusan pribadi dan tak ada sangkut pautnya dengan MUI.

MUI menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan meminta agar bekerja secara profesional dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil," tulis MUI.

Wadah musyawarah ulama dan cendekiawan Muslim itu berkomitmen mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 soal terorisme.

Mereka juga mengimbau agar masyarakat untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok-kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan tertentu. "MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan keutuhan dan kedamaian bangsa dan negara."

BISNIS
Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Pasar Tekstil Cipadu Tangerang Kian Sepi Pembeli, Pedagang Ngos-ngosan Bertahan

Rabu, 21 Januari 2026 | 09:35

Pasar Cipadu, Kota Tangerang yang dahulu dikenal sebagai sentra kain dan pakaian terbesar di wilayah Tangerang tampak semakin sepi, dengan banyak kios tutup dan arus pengunjung yang jauh berkurang.

OPINI
Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Miras dan Prostitusi Sumber Malapetaka, Bukan Sumber Pendapatan Asli Daerah

Senin, 19 Januari 2026 | 15:43

Demi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah), Pemerintah Kota melalui DPRD nya melakukan rencana untuk melegalisasi miras dan prostitusi dengan rencana akan merevisi undang-undang tentang larangan miras dan prostitusi.

BANDARA
Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Komisi VII DPR RI Tegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta Soal Banjir hingga Delay

Jumat, 16 Januari 2026 | 22:13

Komisi VII DPR RI memberikan teguran terkait masalah banjir, kemacetan hingga delay penerbangan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang. Masalah klasik ini dinilai dapat menghambat kemajuan pariwisata Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill