Connect With Us

Gempa M 4,7 Guncang Cilacap, BPBD Ungkap Dampaknya

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:08

Ilustrasi gempa. (@TangerangNews / Istockphoto)

TANGERANGNEWS.com-Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,7 mengguncang wilayah Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu, 29 Oktober 2022, pagi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap, Gatot Arif Widodo mengatakan, gempa dirasakan di wilayah timur hingga Kota Cilacap. 

"Gempa dirasakan mulai dari wilayah Kecamatan Nusawungu sampai Cilacap kota," kata Arif. 

Baca juga: Heboh Kepulan Asap di Area Belanja Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pukul 08.02 WIB dengan koordinat 8.00 Lintang Selatan (LS), 109,09 Bujur Timur (BT). 

Pusat gempa berada di laut 67 kilometer tenggara Cilacap dengan kedalaman 19 kilometer. Gempa dirasakan di Cilacap, Kebumen, dan Yogyakarta MMI II-III.

Arif mengungkapkan, gempa tersebut tidak menimbulkan kerusakan bangunan. 

"Tidak ada kerusakan," ungkap Gatot.

OPINI
Budaya Korupsi di Tengah Efisiensi Anggaran

Budaya Korupsi di Tengah Efisiensi Anggaran

Kamis, 17 Juli 2025 | 16:59

Korupsi lagi, korupsi lagi. Seolah menjadi hobi dan budaya, korupsi terus saja dipelihara di negeri tercinta. Negara subur nan kaya menjadi sia-sia karena ulah penguasa dan aparat negara.

BANTEN
Biasakan Penggunaan Kompor Induksi, PLN Gandeng Pemprov Banten dan PKK Gelar Electrifying Lifestyle Vaganza

Biasakan Penggunaan Kompor Induksi, PLN Gandeng Pemprov Banten dan PKK Gelar Electrifying Lifestyle Vaganza

Jumat, 18 Juli 2025 | 17:53

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten bersama Pemerintah Provinsi Banten dan Tim Penggerak PKK menggelar Electrifying Lifestyle Vaganza pada Jumat, 18 Juli 2025

TEKNO
Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Pemungutan Pajak Pedagang Online Didukung DPR, Omzet Lebihi Rp500 Juta Setahun Kena PPH 0,5%

Kamis, 17 Juli 2025 | 17:38

Pemerintah akan segera memungut pajak dari e-Commerce atau pedagang online setelah mengumumkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang disahkan pada 14 Juli lalu.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill