Connect With Us

Gempa M 4,7 Guncang Cilacap, BPBD Ungkap Dampaknya

Achmad Irfan Fauzi | Sabtu, 29 Oktober 2022 | 14:08

Ilustrasi gempa. (@TangerangNews / Istockphoto)

TANGERANGNEWS.com-Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,7 mengguncang wilayah Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu, 29 Oktober 2022, pagi.

Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Cilacap, Gatot Arif Widodo mengatakan, gempa dirasakan di wilayah timur hingga Kota Cilacap. 

"Gempa dirasakan mulai dari wilayah Kecamatan Nusawungu sampai Cilacap kota," kata Arif. 

Baca juga: Heboh Kepulan Asap di Area Belanja Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta

Laporan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa terjadi pukul 08.02 WIB dengan koordinat 8.00 Lintang Selatan (LS), 109,09 Bujur Timur (BT). 

Pusat gempa berada di laut 67 kilometer tenggara Cilacap dengan kedalaman 19 kilometer. Gempa dirasakan di Cilacap, Kebumen, dan Yogyakarta MMI II-III.

Arif mengungkapkan, gempa tersebut tidak menimbulkan kerusakan bangunan. 

"Tidak ada kerusakan," ungkap Gatot.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

NASIONAL
BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

BGN Ancam Tutup Permanen Dapur MBG yang Nekat Gunakan Barang dan Bahan Pokok Subsidi

Selasa, 28 Juli 2026 | 14:31

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap menggunakan barang subsidi meski sudah diperingatkan akan ditutup secara permanen.

KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill