Connect With Us

Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Panduan Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 11 Januari 2024 | 22:15

Ilustrasi pemilu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan sebanyak 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.

Dari jumlah tersebut, 65 persen didominasi oleh kalangan generasi muda, dimana 46,8 juta berasal dari kelompok Gen Z, yang beberapa diantaranya merupakan pemilih pemula.

Bagi pemilih pemula tentunya belum begitu familiar terkait tata cara memilih dalam Pemilu. Berikut panduannya dilansir dari kompas.tv, Kamis, 11 Januari 2024.

Untuk diketahui, 14 Februari 2024 mendatang akan menjadi Pemilu serentak, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Perlu dicatat, surat suara berwarna abu-abu diperuntukkan mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan surat suara kuning untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sementara surat suara merah untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kemudian surat suara biru untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, surat suara hijau digunakan dalam mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

Terdapat beberapa persyaratan dalam Pemilu 2024 yang harus dipenuhi sebelum melakukan pencoblosan.

1. Telah berusia 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, kemudian sudah kawin atau sudah pernah kawin.

2. Memiliki hak pilih yang tidak dicabut melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Sedang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.

4. Bagi domisili luar negeri, dapat dibuktikan melalui KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

5. Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

6. Bukan merupakan bagian dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Panduan Cara Memilih dalam Pemilu 2024

1. Pemilih yang termasuk dalam DPT dapat segera menuju tempat pemungutan suara (TPS) sesuai data, pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Setelah sampai di bilik suara, coblos satu kalo pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

3. Selain itu, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

4. Untuk anggota DPD, pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

Demikian panduan singkat cara memilih dalam Pemilu 2024, khususnya bagi pemilih pemula. Semoga bermanfaat!

BANTEN
PLN Gelar Audiensi dengan Kejati Banten, Bahas Isu Kelistrikan Daerah

PLN Gelar Audiensi dengan Kejati Banten, Bahas Isu Kelistrikan Daerah

Kamis, 22 Januari 2026 | 14:51

PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Banten melakukan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi Banten di Serang untuk membahas sejumlah persoalan dan kebutuhan terkait penyelenggaraan kelistrikan di Provinsi Banten.

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

NASIONAL
Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Ini Kata BMKG

Kapan Musim Hujan 2026 Berakhir? Ini Kata BMKG

Kamis, 22 Januari 2026 | 09:48

Hingga memasuki awal tahun 2026, hujan masih turun dengan intensitas cukup tinggi di banyak wilayah Indonesia. Kondisi cuaca basah yang berkepanjangan ini berdampak pada aktivitas harian masyarakat dan memicu kekhawatiran terhadap risiko banjir

KOTA TANGERANG
Selesai Direnovasi, Lapangan Stadion Mini Porci Cibodas Bisa Dipakai Saat Hujan

Selesai Direnovasi, Lapangan Stadion Mini Porci Cibodas Bisa Dipakai Saat Hujan

Kamis, 22 Januari 2026 | 08:32

Stadion Mini Porci Cibodas, Kota Tangerang, mulai beroperasi setelah peningkatan fasilitas lapangan rampung dilakukan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill