Connect With Us

Pemilih Pemula Wajib Tahu, Ini Panduan Cara Memilih dalam Pemilihan Umum 2024

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 11 Januari 2024 | 22:15

Ilustrasi pemilu. (@TangerangNews / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan sebanyak 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.

Dari jumlah tersebut, 65 persen didominasi oleh kalangan generasi muda, dimana 46,8 juta berasal dari kelompok Gen Z, yang beberapa diantaranya merupakan pemilih pemula.

Bagi pemilih pemula tentunya belum begitu familiar terkait tata cara memilih dalam Pemilu. Berikut panduannya dilansir dari kompas.tv, Kamis, 11 Januari 2024.

Untuk diketahui, 14 Februari 2024 mendatang akan menjadi Pemilu serentak, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Perlu dicatat, surat suara berwarna abu-abu diperuntukkan mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan surat suara kuning untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sementara surat suara merah untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kemudian surat suara biru untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.

Terakhir, surat suara hijau digunakan dalam mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024

Terdapat beberapa persyaratan dalam Pemilu 2024 yang harus dipenuhi sebelum melakukan pencoblosan.

1. Telah berusia 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, kemudian sudah kawin atau sudah pernah kawin.

2. Memiliki hak pilih yang tidak dicabut melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

3. Sedang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.

4. Bagi domisili luar negeri, dapat dibuktikan melalui KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

5. Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.

6. Bukan merupakan bagian dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Panduan Cara Memilih dalam Pemilu 2024

1. Pemilih yang termasuk dalam DPT dapat segera menuju tempat pemungutan suara (TPS) sesuai data, pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

2. Setelah sampai di bilik suara, coblos satu kalo pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

3. Selain itu, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

4. Untuk anggota DPD, pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.

Demikian panduan singkat cara memilih dalam Pemilu 2024, khususnya bagi pemilih pemula. Semoga bermanfaat!

NASIONAL
Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Siapkan Generasi Melek Transisi Energi, PLN Latih 250 Siswa SMA Kuasai Energi Terbarukan

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:19

PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN) menggelar pelatihan energi terbarukan bagi siswa sekolah menengah atas (SMA) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bertajuk "Rekayasa Teknologi untuk Energi Terbarukan

KOTA TANGERANG
Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Tiba-tiba Ceburkan Diri ke Sungai Cisadane, BPBD Evakuasi Pria di Pintu Air 10 Tangerang

Selasa, 4 Agustus 2026 | 19:09

Warga di sekitar kawasan Pintu Air 10, Kota Tangerang, dikejutkan oleh aksi seorang pria yang nekat menceburkan diri ke aliran Sungai Cisadane, Selasa 4 Agustus 2026, sore.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

PROPERTI
Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Paramount Petals Hadirkan Shuttle Bus Harian, Simak Rute dan Jadwalnya

Selasa, 4 Agustus 2026 | 11:12

Warga Tangerang kini memiliki pilihan transportasi baru untuk menuju Jakarta. Paramount Petals menghadirkan layanan shuttle bus harian yang menghubungkan kawasan Paramount Petals dengan Counter DayTrans Grogol, Jakarta Barat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill