Nikmati Kopi Sambil Merasakan Kehangatan Pelayanan Penyandang Disabilitas di Bisa Cafe Karawaci
Minggu, 26 Juli 2026 | 21:38
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menetapkan sebanyak 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 mendatang.
Dari jumlah tersebut, 65 persen didominasi oleh kalangan generasi muda, dimana 46,8 juta berasal dari kelompok Gen Z, yang beberapa diantaranya merupakan pemilih pemula.
Bagi pemilih pemula tentunya belum begitu familiar terkait tata cara memilih dalam Pemilu. Berikut panduannya dilansir dari kompas.tv, Kamis, 11 Januari 2024.
Untuk diketahui, 14 Februari 2024 mendatang akan menjadi Pemilu serentak, yakni untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Perlu dicatat, surat suara berwarna abu-abu diperuntukkan mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden. Sedangkan surat suara kuning untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sementara surat suara merah untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kemudian surat suara biru untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
Terakhir, surat suara hijau digunakan dalam mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024
Terdapat beberapa persyaratan dalam Pemilu 2024 yang harus dipenuhi sebelum melakukan pencoblosan.
1. Telah berusia 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, kemudian sudah kawin atau sudah pernah kawin.
2. Memiliki hak pilih yang tidak dicabut melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Sedang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el.
4. Bagi domisili luar negeri, dapat dibuktikan melalui KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
5. Bagi pemilih yang belum memiliki KTP-el, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
6. Bukan merupakan bagian dari prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Panduan Cara Memilih dalam Pemilu 2024
1. Pemilih yang termasuk dalam DPT dapat segera menuju tempat pemungutan suara (TPS) sesuai data, pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Setelah sampai di bilik suara, coblos satu kalo pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
3. Selain itu, coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
4. Untuk anggota DPD, pemilih dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon.
Demikian panduan singkat cara memilih dalam Pemilu 2024, khususnya bagi pemilih pemula. Semoga bermanfaat!
Menikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
TODAY TAGSekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten, Rifky Hermansyah, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten menjamin hak siswa yang terdampak setelah tujuh SMA swasta mengundurkan diri dari Program Sekolah Gratis.
Kabar gembira bagi masyarakat yang tengah berburu hunian layak dan terjangkau di Banten. Kawasan kota mandiri terbaru, Hunian Warisan Bangsa (HWB) Serang kini hadir untuk menjawab kebutuhan tempat tinggal para pekerja
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews