Connect With Us

Simak Perbedaan Pemungutan Suara Susulan, Lanjutan, dan Ulang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:01

Simulasi pemungutan suara di TPS 042, Kelurahan Ciater, Kota Tangsel, pada Minggu, 28 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat beberapa istilah pemungutan suara, yakn susulan, lanjutan, hingga ulang.

Seperti terjadi pada empat TPS di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang akan menyelenggarakan pemungutan suara susulan pada Minggu, 18 Februari 2024, lantaran sebelumnya TPS di lokasi tersebut terdampak banjir.

Lalu, apa perbedaan antara pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang? Simak penjelasannya

Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan suara susulan, yang didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengacu pada Pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2012. 

Menurut peraturan tersebut dilansir dari NU online, jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di sebagian atau seluruh dapil yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan.

Pemungutan Suara Lanjutan

Melansir dari detik.com, Pemungutan suara lanjutan, sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, adalah proses tertundanya pemungutan suara dalam Pemilu akibat kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain.

Tahapannya mencakup persiapan dan pelaksanaan. Persiapan dimulai dari tahapan pemungutan suara di TPS yang terhenti, dilaksanakan setelah penetapan penundaan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dapat dilakukan oleh KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. 

Mekanisme kegiatan persiapan di TPS mengikuti ketentuan pemungutan suara di dalam negeri, begitu pula persiapan di luar negeri mengikuti ketentuan pemungutan suara di luar negeri.

Pemungutan Suara Ulang

Dilansir dari medcom.id, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pasal 372.

PSU dapat dilaksanakan di TPS apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, PSU wajib dilaksanakan di TPS jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan, petugas KPPS yang meminta tanda khusus atau merusak surat suara yang digunakan oleh pemilih, serta pemilih tanpa kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih. 

Prosedur pelaksanaan PSU dijelaskan dalam Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, di mana KPPS mengusulkan pemungutan suara ulang dengan menyebutkan kondisi yang membutuhkan PSU. Usulan ini diteruskan kepada PPK dan kemudian diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan mengenai PSU.

Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan penting dicatat bahwa pemungutan suara ulang hanya dilakukan sekali.

HIBURAN
Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Vapeo Vapestore: Toko Vape Paling Recommended di Kabupaten Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 10:11

Memilih toko vape yang tepat adalah kunci mendapatkan produk original dengan harga yang fair. Vapeo Vapestore telah menjadi pilihan utama para vaper di Kabupaten Tangerang

AYO! TANGERANG CERDAS
Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Pendaftaran TKA SD dan SMP 2026 Dibuka 19 Januari, Ini Jadwal Lengkapnya

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:36

Pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP dijadwalkan mulai dibuka pada Senin 19 Januari 2026.

BISNIS
Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Kopi Jembatan Berendeng Racikan Siswa PKBM Jadi Oleh-oleh Baru Kota Tangerang

Senin, 2 Februari 2026 | 23:00

Kota Tangerang baru saja kedatangan primadona baru di dunia kuliner dan buah tangan. Kopi Tangerang Cap Jembatan Berendeng (CJB) hadir sebagai ikon oleh-oleh yang lahir dari semangat edukasi dan kewirausahaan anak muda.

BANTEN
Kabar Gembira! Banten Segera Gratiskan Madrasah Aliyah Swasta

Kabar Gembira! Banten Segera Gratiskan Madrasah Aliyah Swasta

Senin, 2 Februari 2026 | 20:39

Setelah biaya pendidikan tingkat SMA digratiskan di Banten, kini jenjang Madrasah Aliyah (MA) Swasta segera menyusul.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill