Connect With Us

Simak Perbedaan Pemungutan Suara Susulan, Lanjutan, dan Ulang

Fahrul Dwi Putra | Sabtu, 17 Februari 2024 | 13:01

Simulasi pemungutan suara di TPS 042, Kelurahan Ciater, Kota Tangsel, pada Minggu, 28 Januari 2024. (@TangerangNews / Istimewa )

TANGERANGNEWS.com- Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat beberapa istilah pemungutan suara, yakn susulan, lanjutan, hingga ulang.

Seperti terjadi pada empat TPS di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang akan menyelenggarakan pemungutan suara susulan pada Minggu, 18 Februari 2024, lantaran sebelumnya TPS di lokasi tersebut terdampak banjir.

Lalu, apa perbedaan antara pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang? Simak penjelasannya

Pemungutan Suara Susulan

Pemungutan suara susulan, yang didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengacu pada Pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2012. 

Menurut peraturan tersebut dilansir dari NU online, jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di sebagian atau seluruh dapil yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan.

Pemungutan Suara Lanjutan

Melansir dari detik.com, Pemungutan suara lanjutan, sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, adalah proses tertundanya pemungutan suara dalam Pemilu akibat kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain.

Tahapannya mencakup persiapan dan pelaksanaan. Persiapan dimulai dari tahapan pemungutan suara di TPS yang terhenti, dilaksanakan setelah penetapan penundaan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dapat dilakukan oleh KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara. 

Mekanisme kegiatan persiapan di TPS mengikuti ketentuan pemungutan suara di dalam negeri, begitu pula persiapan di luar negeri mengikuti ketentuan pemungutan suara di luar negeri.

Pemungutan Suara Ulang

Dilansir dari medcom.id, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pasal 372.

PSU dapat dilaksanakan di TPS apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, PSU wajib dilaksanakan di TPS jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan, petugas KPPS yang meminta tanda khusus atau merusak surat suara yang digunakan oleh pemilih, serta pemilih tanpa kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih. 

Prosedur pelaksanaan PSU dijelaskan dalam Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, di mana KPPS mengusulkan pemungutan suara ulang dengan menyebutkan kondisi yang membutuhkan PSU. Usulan ini diteruskan kepada PPK dan kemudian diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan mengenai PSU.

Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan penting dicatat bahwa pemungutan suara ulang hanya dilakukan sekali.

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BISNIS
Rupiah Melemah ke Rp17.400 per Dolar AS, Bank Indonesia Bakal Lakukan Intervensi

Rupiah Melemah ke Rp17.400 per Dolar AS, Bank Indonesia Bakal Lakukan Intervensi

Selasa, 5 Mei 2026 | 18:14

Bank Indonesia buka suara setelah nilai tukar rupiah menyentuh kisaran Rp17.400 per dolar AS, salah satu level terlemah di tengah tekanan global.

TOKOH
Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Selamat Jalan, Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker

Sabtu, 7 Maret 2026 | 18:51

Kabar duka datang dari dunia musik Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan meninggal dunia pada usia 35 tahun. Informasi tersebut disampaikan sejumlah musisi Tanah Air melalui media sosial pada Sabtu, 7 Maret 2026, dikutip dari Kompas.

PROPERTI
Permintaan Rumah Super Mewah di BSD Masih Tinggi, Hunian Rp89 Miliar Ludes Terjual

Permintaan Rumah Super Mewah di BSD Masih Tinggi, Hunian Rp89 Miliar Ludes Terjual

Selasa, 5 Mei 2026 | 16:47

Meski dibanderol dengan harga fantastis, minat dan kebutuhan akan produk hunian mewah saat ini masih menjadi incaran masyarakat super high-end.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill