Tantangan Berat! Carlos Pena Akui Kualitas Pemain Asing Bhayangkara, Minta Persita All Out
Jumat, 31 Oktober 2025 | 23:32
Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.
 
                        TANGERANGNEWS.com- Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) terdapat beberapa istilah pemungutan suara, yakn susulan, lanjutan, hingga ulang.
Seperti terjadi pada empat TPS di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, yang akan menyelenggarakan pemungutan suara susulan pada Minggu, 18 Februari 2024, lantaran sebelumnya TPS di lokasi tersebut terdampak banjir.
Lalu, apa perbedaan antara pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang? Simak penjelasannya
Pemungutan Suara Susulan
Pemungutan suara susulan, yang didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mengacu pada Pasal 110 ayat 1 yang juga merujuk pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2012.
Menurut peraturan tersebut dilansir dari NU online, jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya di sebagian atau seluruh dapil yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, maka akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara susulan.
Pemungutan Suara Lanjutan
Melansir dari detik.com, Pemungutan suara lanjutan, sesuai Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, adalah proses tertundanya pemungutan suara dalam Pemilu akibat kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lain.
Tahapannya mencakup persiapan dan pelaksanaan. Persiapan dimulai dari tahapan pemungutan suara di TPS yang terhenti, dilaksanakan setelah penetapan penundaan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan dapat dilakukan oleh KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Mekanisme kegiatan persiapan di TPS mengikuti ketentuan pemungutan suara di dalam negeri, begitu pula persiapan di luar negeri mengikuti ketentuan pemungutan suara di luar negeri.
Pemungutan Suara Ulang
Dilansir dari medcom.id, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pasal 372.
PSU dapat dilaksanakan di TPS apabila terjadi bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Selain itu, PSU wajib dilaksanakan di TPS jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai ketentuan, petugas KPPS yang meminta tanda khusus atau merusak surat suara yang digunakan oleh pemilih, serta pemilih tanpa kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih.
Prosedur pelaksanaan PSU dijelaskan dalam Pasal 373 UU No 7 Tahun 2017, di mana KPPS mengusulkan pemungutan suara ulang dengan menyebutkan kondisi yang membutuhkan PSU. Usulan ini diteruskan kepada PPK dan kemudian diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan mengenai PSU.
Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan dalam waktu paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan penting dicatat bahwa pemungutan suara ulang hanya dilakukan sekali.
Pendekar Cisadane dihadapkan pada ujian sesungguhnya di pekan ke-11 BRI Super League 2025/26.
 TODAY TAG
TODAY TAGKabar duka datang dari keluarga besar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Banten. Ketua Umum KONI Banten, Edi Ariadi, yang juga mantan Wali Kota Cilegon periode 2016-2021, meninggal dunia pada Senin, 8 September 2025, pagi.
 
                Perusahaan pemilik merek minuman Teguk, PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (TGUK), berencana memperluas lini usahanya ke bidang frozen meat dan food processing. Hal ini lantaran bisnis utamanya mengalami tekanan sepanjang 2024.
Gubernur Banten Andra Soni mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Pasien wajib dilayani terlebih dahulu, tanpa menunggu kelengkapan administrasi, termasuk BPJS.
 RECOMENDED
RECOMENDED Tangerang News
Tangerang News @tangerangnews
@tangerangnews